Cara Shalat Jenazah Jarak Jauh. -- Sering kali seseorang meninggal dunia jauh dari tempat kita berada. Hal itu membuat kita tak bisa melepas kepergiannya dengan salat jenazah. Meski demikian, keluarga, kerabat, atau umat Muslim lainnya dapat mengirimkan doa dari jarak jauh dengan salat gaib atau sholat ghoib.Seperti yang terjadi pada KH Maimun Zubair atau dikenal dengan Mbah Moen. Mbah Moen wafat saat menunaikan ibadah haji di Makkah, Selasa (6/8).

Umat Muslim di Indonesia dapat mendoakan Mbah Moen dengan melakukan salat gaib.Salat gaib merupakan salat untuk mendoakan jenazah yang jauh dengan hukum fardu kifayah. Jika sudah dilakukan oleh Muslim lain, kewajiban gugur dan menjadi sunah.Salat gaib ini bernilai pahala bagi yang melakukan dan juga mendatangkan manfaat bagi jenazah yang didoakan.Tata cara salat gaib kurang lebih sama dengan tata cara salat jenazah. Perbedaan salat gaib dan salat jenazah terletak pada niat dan keberadaan jenazah.

NiatNiat boleh dibaca di dalam hati atau dilafalkan dengan bahasa Arab atau bahasa Indonesia.أُصَلِّى عَلَى اْلمَيِّتِ (اْلمَيِّتَةِ) اْلغَائبِ أَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ اْلكِفَايَةِ (إِمَامًا / مَأْمُوْمًا) لِلّهِ تَعَالى"Saya niat salat gaib atas jenazah (nama jenazah) empat kali takbir fardu kifayah karena Allah ta'ala."2. SalamSetelah itu, rangkaian salat juga dapat ditutup dengan membaca doa sholat ghoib.

Tata Cara Shalat Ghaib

Cara Shalat Jenazah Jarak Jauh. Tata Cara Shalat Ghaib

Shalat ghaib pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan para sahabatnya ketika Raja Najasyi meninggal dunia. Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.”.

Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi imam karena Allah ta'ala.". Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”.

Artinya, “Saya niat sholat ghaib atas mayit (nama jenazah) dengan empat kali takbir menjadi makmum karena Allah ta'ala.”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai imam atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”. Artinya, “Saya niat sholat ghaib sebagai makmum atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardhu kifayah karena Allah ta'ala”.

Panduan Sholat Gaib Dilengkapi Bacaan Doa Beserta Artinya

Cara Shalat Jenazah Jarak Jauh. Panduan Sholat Gaib Dilengkapi Bacaan Doa Beserta Artinya

Hal yang membedakannya, yaitu tata cara sholat gaib dilaksanakan tanpa adanya fisik dari jenazah. Tentunya, berbeda dengan sholat jenazah yang langsung dilakukan di depan mayit. Sesuai ajaran agama Islam, sholat sunah yang hukumnya fardu kifayah itu dikerjakan bila memang terkendala masalah jarak maupun ada kondisi tertentu.

Misalnya, jenazah hilang ataupun terpapar virus berbahaya atau pandemi. Kondisi seperti itu akhirnya akan menyebabkan tidak bisa melayat serta melakukan sholat jenazah secara langsung.

Sejatinya, sholat gaib sudah pernah dilakukan Nabi Muhammad SAW atau Rasulullah. Ketika itu, Rasulullah beserta para sahabatnya di Madinah, lantas mengerjakan sholat gaib. Ada hadis yang menguatkan perihal tata cara sholat gaib tersebut. Ini seperti diriwayatkan HR Bukhari, yaitu "Rasulullah SAW mengabarkan kematian An-Najasyi pada hari kematiannya.

Simak ulasan lebih dalam lagi mengenai tata cara sholat gaib yang benar, fungsi, serta tujuannya, yang dihimpun Liputan6.com dari berbagai sumber, Selasa (29/6/2021).

MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Cara Shalat Jenazah Jarak Jauh. MUI Keluarkan Fatwa Tentang Pengurusan Jenazah Korban Covid-19

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia kembali mengeluarkan fatwa terbaru nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Muslim yang terinfeksi Covid-19, Jumat (27/03). Sebelumnya dalam Ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 secara umum ditetapkan bahwa pengurusan jenazah yang terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan Syariat. Sedangkan untuk menyolatkan dan menguburkannya, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar Covid-19.

Pelaksanaan hak-hak jenazah tersebut juga wajib mempertimbangkan keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan protokol medis. Dimulai dari hak pertama, yaitu memandikan, MUI memandang bahwa sesuai Syariat, jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Bila beberapa ahli mengatakan bahwa jenazah covid-19 tersebut tidak mungkin dimandikan atau ditayamumkan kerena berbahaya bagi petugas, maka sesuai ketentuan Dlarurat Syar’iyyah (hukum darurat), jenazah tersebut tidak perlu dimandikan atau ditayamumkan.

Bila tidak memungkinkan ditemukan tempat aman, maka sholat untuk jenazah tersebut boleh dilaksanakan di kuburan sebelum maupun sesudah dimakamkan. Pada bagian akhir, yaitu menguburkan jenazah, perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan Syariah dan protokol medis.

Ini sesuai dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 terkait Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) dalam Keadaan Darurat. b. Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.

Tata Cara Shalat Jenazah Ghaib: Dalil, Niat, dan Syaratnya

Asal mula adanya shalat Gahib berawal dari kisah kematian Raja Najasyi, Ashhamah bin Abjar, sang penguasa negeri Habasyah (sekarang Etiopia). Sebenarnya, bukan hanya untuk Raja Najasyi itu Nabi Saw melakukan shalat Ghaib, tetapi juga kepada tiga sahabat lainnya. Hal ini dikarenakan dalil Nabi saw shalat Ghaib atas Raja Najasyi adalah hadits shahih, bahkan disepakati oleh Imam al-Bukhari dan Muslim. “Hadistnya tergolong hadits mursal, sedangkan al-Waqidi adalah perawi yang sangat lemah.” (Syamsul Haqq al-Adhim al-Abdi, Aunul Ma’bûd Syarhu Sunan Abi Dawûd, juz IX, halaman 21). Dari sini dapat disimpulkan, bahwa satu-satunya dalil yang layak menjadi sumber hukum shalat Ghaib adalah hadits tentang Raja Najasyi. Untuk niatnya, dapat diklasifikasi tergantung jenis kelamin, jumlah jenazah dan status mushalli-nya apakah menjadi imam, makmum, atau shalat sendiri.

Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulan (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”. Artinya, “Saya menyalati jenazah ‘Si Fulanah (sebutkan namanya)’ yang berada di tempat lain empat takbir dengan hukum fardhu kifâyah sebagai imam/makmum karena Allah ta’âlâ.”.

Karena itu, jika masih berada dalam daerah, walaupun jauh dan tak sulit dijangkau, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib. Demikian pula kalau jenazahnya berada di batas daerah, dan kita dekat dengan tempat tersebut, maka tidak sah melakukan shalat Ghaib.

Tata Cara Salat Ghaib dan Niatnya untuk Jenazah Laki-laki serta

Cara Shalat Jenazah Jarak Jauh. Tata Cara Salat Ghaib dan Niatnya untuk Jenazah Laki-laki serta

Salat ghaib adalah ibadah yang biasa dilakukan umat Islam untuk jenazah, tanpa ada mayat di hadapannya. Arab latin: Ushalli ala man shola alaihi arba'a takbiroti fardhol kifayati ma'muman/imaaman lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat salat ghaib sebagai imam/makmum atas mayit yang disholati dengan empat kali takbir fardu kifayah karena Allah ta'ala.". Berilah dia rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga yang lebih baik daripada keluarganya di dunia, istri yang lebih baik dari istrinya (atau suaminya) dan masukkan dia ke surga, jagalah dia dari siksa kubur dan neraka.". "Salat ghaib bisa dilaksanakan di rumah masing-masing, baik berjamaah maupun sendiri," tulis Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Dr Asrorun Niam Sholeh, yang saat itu menjabat sebagai sekretaris dalam pesan pendek yang diterima detikEdu.

Dengan penjelasan ini, semoga umat Islam tidak lagi ragu melakukan salat ghaib untuk saudaranya yang meninggal tanpa ada jenazah di hadapannya.

Related Posts

Leave a reply