Cara Shalat Dzuhur Dan Ashar Disatukan. Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang muslim, sholat termasuk pada rukun Islam ke-2 yang wajib untuk dilaksanakan. Dan karena sifatnya yang wajib, maka apabila tidak dilakukan membuat orang yang meninggalkan sholat berdosa. Maka tidak ada alasan untuk kamu meninggalkan sholat, kecuali bagi para wanita yang sedang berhalangan atau menstruasi.
Bila kamu sedang melakukan perjalanan ataupun berpergian, kamu bisa menjamak sholat agar tetap dapat menjalankan perintah-Nya. Dalam Hadist Bukhari dan Muslim juga telah diterangkan mengenai waktu sholat jamak.
“Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”. Dan untuk kamu yang sedang dalam perjalanan, kamu perlu mengetahui apa saja syarat dalam menjamak sholat, niat sholat serta Cara Menjamak Sholat fardhu. Dan berikut cara menjamak sholat, niat serta syarat untuk melakukannya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
Salah satu kemudahan yang diberikan Islam dalam menjalankan ibadah adalah adanya salat jamak. Saat waktunya hisab di akhirat nanti, yang pertama diminta pertanggungjawabannya adalah salat.
Jika kamu sengaja melewatkannya karena malas, maka salat jamak tidak diberlakukan. Ini dia daftarnya: Dalam keadaan perjalanan yang bukan bertujuan untuk hal maksiat. Untuk Jamak takhir, kamu bisa menjalankan salat pada waktunya baru waktu yang telah terlewati.
Sebelum memberi penjelasan tentang tata cara dan niat sholat jamak. Lalu bagaimana tata cara dan niat sholat jamak takhir ? Sebelum memberi penjelasan tentang tata cara dan niat sholat jamak takhir. Jika kita sengaja melewatkannya karena malas, maka sholat jamak tidak diberlakukan.
Ketika dalam keadaan perjalanan yang bukan bertujuan untuk hal maksiat. Misalnya, kita hendak menjamak takhir sholat Dzuhur di waktu Ashar. Baca Juga: Niat Sholat Dhuha dan Doa yang Dibaca Setelah Selesai.
Seperti itulah tata cara dan niat sholat jamak takhir yang perlu kalian ketahui.
Penggabungan kedua sholat fardhu ini dibolehkan dengen ketentuan syarat tertentu. Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan.
Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.". Mengutip buku Panduan Sholat Untuk Perempuan oleh Dr. Nur Rofi'ah, pelaksanaan jamak di dalam sholat ini mulai disyariatkan pada tahun 9 Hijriah, tepatnya pada Perang Tabuk.
Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,. Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.". Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers. Simak Video "Jelang Libur Maulid Nabi, Arus Kendaraan di Tol Cipularang Ramai".
Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan. Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.
Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya. Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat. Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit.
"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya.". Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit. Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala.".
Diperbolehkannya shalat jamak dan qashar itu terutama ditujukan bagi musafir atau orang yang dalam perjalanan. Direktur Rumah Fikih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat, mengatakan pada dasarnya semua shalat harus dilakukan sesuai urutan, bahkan dalam format menjamak sekalipun. Ia mencontohkan dalam jamak taqdim, di mana shalat dzuhur dijamak dengan ashar dan melaksanakannya di waktu dzuhur, maka yang harus dilakukan lebih dahulu adalah shalat dzuhur dan kemudian shalat ashar. Begitu juga dalam jamak antara shalat maghrib dengan isya', jika dilakukan di waktu maghrib, maka yang harus dikerjakan adalah shalat magrib dahulu dan baru kemudian isya. Namun, ia menjelaskan bahwa hal itu sedikit berbeda ketentuannya dengan jamak ta'khir. Menurutnya, ketentuan dalam jamak ta'khir juga tetap harus urut, namun tidak menjadi syarat sah.
Namun ada syarat dan ketentuannya, yaitu karena misalnya kita shalat berjamaah di masjid yang mana saat itu semua orang mengerjakan shalat Isya'," kata Ustaz Sarwat, melalui pesan elektronik kepada Republika.co.id, Senin (14/10). "Namun, apabila tidak ada alasan apapun, aturannya tetap sebagaimana semula, yaitu harus dikerjakan maghrib dulu baru isya', meski pun dikerjakannya di waktu isya'," jelasnya.