Cara Qodho Sholat Wanita Haid. Misalkan, posisi sujud dan ruku’ bisa membuat darah kotor mengalir turun kembali ke rahim. Mu’adzah mengatakan, ia pernah bertanya kepada Aisyah RA tetang persoalan mengqadha shalat bagi wanita haid dan nifas.
(orang dari Harura, sebuah kampung di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij). Kendati tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan semasa haid atau nifas, perlu diperhatikan dalam beberapa kondisi.
Hal ini disebabkan adanya durasi waktu di mana ia berada dalam keadaan suci. Kewajiban shalatnya tidak gugur, karena ia ada dalam keadaan suci di waktu shalat. Wanita tetap diwajibkan mengganti shalat yang terlewat, meski pada sebagian waktunya berada dalam keadaan haid.
Jamak diketahui, bahwa wanita haid tidak berkewajiban melunasi (qadha) shalat yang ia tinggalkan di masa haidnya. Namun begitu, tidak semua orang tahu tentang kondisi yang dikecualikan dari hukum tersebut.
Dan ia memiliki kesempatan untuk sekedar mendapatkan satu rakaat shalat sebelum darahnya keluar. Maka dalam kondisi seperti ini, ia shalat zuhur tersebut ketika telah suci wajib diqadha. Kondisi kedua; ketika darah haid berhenti di waktu ashar, apakah shalat zuhur tetap wajib di-qadha?
Dan ketika waktu zuhur darah haid masih keluar, maka shalat tersebut tidak wajib diqadha, karena memang bukan lagi kewajibannya.
Hal ini dalam hadis Aisyah radhiyallahu'anha, Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Jika datang haid, maka tinggalkanlah salat. Apa saja modelnya dan bagaimanamengqadha salatnya?Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ salat bagi perempuan haid. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisadengankapan keluar darahnya. Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum salat. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ salat dzuhur dahulu.Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan:وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ. Maka jika sucinya di waktu isya’ sampai sebelum shubuh, setelah mandi wajib dia wajib salat maghrib sebagai qadha’ dahulu lalu salat isya’.
Shalat adalah kewajiban setiap orang mukallaf, dan jika ditinggalkan maka harus diqadla` begitu juga dengan puasa. Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban meng-qadla` shalat, tetapi berkewajiban meng-qadla` puasa. Lantas ia (‘Aisyah ra) bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah? Maksud haruriyyah itu orang dari kampung harura`, dinisbatkan kepada nama daerah di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij. Kemudian istilah haruriy atau haruriyyah menjadi terkenal sehingga digunakan untuk merujuk setiap orang khawarij. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkam al-Ahkam Syarhu ‘Umdah al-Ahkam:.
Di antara contohnya adalah pernyataan ‘Aisyah ra kepada Mu’adzah: “aharuriyyah anti?” (Apakah kamu termasuk orang haruriyyah?). Karenanya, (jika wanita haid) itu wajib meng-qadla` shalat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqah-nya.
Tetapi shalat itu bisa tidak wajib sama sekali, seperti untuk wanita yang sedang haid. Berbeda dengan puasa, yang boleh di akhirkan karena adanya udzur, seperti bepergian jauh, sakit, dan haid kemudian diqadla` pada hari-hari lain.