Cara Qadha Shalat Yang Ditinggalkan Puluhan Tahun. Sholat adalah bagian dari rukun Islam, yang mana bila ditinggalkan, setiap muslim wajib menggantinya. Untuk lebih jelasnya, simak berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad mengeni cara mengganti sholat yang ditinggalkan bertahun-tahun yang dilansir dari kanal YouTube TAMAN SURGA.NET, Selasa (16/11/2021). Baca Juga: Ibadah Puluhan Tahun Sia-sia Karena Melakukan Dosa Ini. Abdul Somad juga menambahkan, walaupun kita menangis di dekat pintu Ka'bah karena telah meninggalkan sholat, tetap saja masalahnya tidak akan selesa jika tidak segera dikerjakan.
Maka, bagi muslim yang meninggalkannya meski hanya satu waktu, hukumnya wajib untuk menggantinya dengan cara qadha. Baca Juga: Penjelasan MUI Tentang Warga Bandung Tak Disyariatkan Sholat Gerhana Bulan Hari Ini. Qadha merupakan mengerjakan salat atau puasa fardhu di luar waktu semestinya karena alasan tertentu.
Bahwa tiap shalat yang terlewat dari waktunya setelah pasti kewajibannya, maka wajib untuk diqadha', baik meninggalkannya dengan sengaja, terlupa atau tertidur. Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya. Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya. Umumnya para ulama sepakat bahwa menggaqadha' shalat itu wajib segera dikerjakan, begitu seseorang telah terlepas dari udzur yang menghambatnya.
Namun khusus dalam pandangan mazhab Asy-syafi'iyah, bila seseorang punya udzur yang amat syar'i ketika meninggalkan shalat, dibolehkan untuk menunda qadha'nya dan tidak harus segera dilaksanakan saat itu juga. Tetapi bila sebab terlewatnya tidak diterima secara syar'i, seperti karena lalai, malas, dan menunda-nunda waktu, maka diutamakan shalat qadha' untuk segera dilaksanakan secepatnya.
Oleh karena itulah maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya. Bila shalat yang terlewat itu banyak jumlahnya maka wajib atasnya untuk mengqadha'nya, selaam tidak memberatkannya baik bagi dirinya, keluarganya atau hartanya.
Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu. Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)?
Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.
Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib. Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
"Semua salat yang pernah kita tinggalkan sesudah akil baligh wajib di qadha," ucap Buya Yahya. Baca Juga: Cukup Lakukan Satu Hal ini, Anda Akan Mendapatkan Ketenangan Hidup Menurut Ustaz Khalid Basalamah.
"Qadha mu itu ibadah besar, qadha mu adalah tobat, kalau anda hari ini melaksanakan salat fardhu dapat pahala segunung, maka mengqadha itu dua gunung bahkan tiga gunung karena ada nilai tobatnya," terang Buya Yahya. Jangan pernah ragu atau merasa malas karena banyaknya ibadah salat yang wajib diqadha. "Semua salat (qadha) yang anda lakukan, pahalanya gede di hadapan Allah SWT.
Terlebih bagi orang awam yang hidup jauh dari pengayoman ulama atau sebenarnya berada dalam lingkungan yang islami, hanya saja ia merasa belum mendapatkan hidayah untuk taat melaksanakan kewajiban agama, hingga akhirnya dalam menjalani kesehariannya selama bertahun-tahun ia tidak melaksanakan shalat. Seiring lewatnya tahun demi tahun, ia mulai tersadar dan merasa menyesal tidak melaksanakan kewajiban shalat, hingga akhirnya ia berinisiatif mulai sejak saat itu akan taat menjalankan kewajiban agamanya yang berupa shalat. Bahkan mengqadha shalat ini sudah menjadi konsensus ( ijma’ ) para ulama dari empat mazhab fiqih. وقد اتفق جمهور العلماء من مختلف المذاهب على أن تارك الصلاة يكلف بقضائها، سواء تركها نسياناً أم عمداً، مع الفارق التالي: وهو أن التارك لها بعذر كنسيان أونوم لايأثم، ولا يجب عليه المبادرة إلى قضائها فوراً، أما التارك لها بغيرعذر- أي عمداً - فيجب عليه – مع حصول الإثم – المبادرة إلى قضائها.
“Mayoritas ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan shalat dituntut untuk mengqadla-nya, baik meninggalkan shalat karena lupa ataupun sengaja, perbedaanya adalah: jika orang yang meninggalkan shalat karena udzur, seperti karena faktor lupa atau tertidur maka ia tidak berdosa, dan ia tidak diwajibkan mengqadla-nya sesegera mungkin, sedangkan bagi orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja, maka ia terkena dosa dan dituntut segera mengqadla-nya.” (Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i [Surabaya: Al-Fithrah, 2000], juz I, hal. Hal yang mestinya dilakukan oleh orang yang meninggalkan shalat, menurutnya, adalah bukan dengan cara mengqadhanya tapi dengan cara memperbanyak melaksanakan amal kebaikan, bertobat dan memperbanyak bacaan istighfar agar dosanya diampuni oleh Allah SWT.
Pendapat mereka ini berbeda dengan pendapat Abu Muhammad Ali bin Hazm yang berkata: bahwa ia tidak perlu meng-qadha selamanya dan tidak sah melakukan qadha shalat selamanya, ia sebaiknya memperbanyak melakukan kebaikan dan shalat sunah agar timbangan (amal baiknya) menjadi berat pada hari kiamat, serta beristighfar kepada Allah dan bertobat. Pendapat ini bertentangan dengan consensus (ijma’) dan bathil berdasarkan dalil.” (Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzzab , Juz 3 Hal.
Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan salat lima waktu hingga keluar dari waktunya? Dalam keadaan tidak sengaja meninggalkan shalat, seperti karena ketiduran, lupa, pingsan, dan lainnya, maka para ulama bersepakat bahwa wajib hukumnya mengqadha salat yang terlewat. Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan salat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.
Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.
Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya.
Published by FAZZAN POST. Personal Info Name: Fazzan, M.A.Ph.D Gender: Male Relationship Status: Married to Maharani Bengi Birthday: July 12, 1984 Hometown: Banda Aceh, Aceh Political Views: Islamic Religious Views: Muslim Favorite Books: Work Info Employer: State Islamic University of Ar-Raniry Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Education and Teaching Time Period: 2009–Present Employer: College of Al-Washliyah Position: Lecturer Lecturer of Islamic High School Time Period: 2014–Present Employer: University of Abulyatama Aceh Position: Lecturer Lecturer at the Faculty of Medicine and Engineering Time Period: 2012–2013 Employer: State Islamic High School Malikussaleh Position: Guest Lecturer Time Period: 2012 Education Info Grad Schools: Islamic Education 09, Master of Arts, Modern Jurisprudence '12, State Islamic University of Ar-Raniry.
Doctor of Philosophy, Fiqh and Ushul Fiqh '16, University of Malaya, Kuala Lumpur Contact Info Cell: +6285260060068 E-mail: [email protected] Location: PO BOX 23126 Banda Aceh, Indonesia View more posts.
Namun, sebagai umat Islam terkadang meninggalkan sholat, mungkin karena malas atau sibuk beraktivitas. Namun, apabila tasawuf tanpa dibarengi fikih tazandaqa, maka, seseorang tersebut menjadi kafir zindiq.
Dia sering punya keputusan yang jauh berbeda dengan Al-Qur’an dan hadis karena tidak ada ilmunya. Baca Juga: Dibalik Kejahatan Amanda Dalam Serial Sinetron Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Ada Cinta yang Luar Biasa.
Namun orang tersebut, kata Gus Baha, sholat yang ditinggalkan cukup diganti dengan memperbanyak Istighfar. Lalu, orang tersebut dijelaskan Gus Baha, menghadap kepada dirinya, dan menanyakan perkara sholat yang ditinggalkan.
Tak sampai disitu, Gus Baha juga melanjutkan, bahwa dalam ilmu fikih semua sudah diatur cara mainnya. Baca Juga: Abhimana Murka, Karyawan Diliburkan, Ini Penyebabnya: Trailer Terpaksa Menikahi Tuan Muda 12 Oktober 2021. Baca Juga: Cipher Pol Culik Robin, Pasukan Revolusi Merapat ke Wano, Perang di Onigashima Berlanjut: Prediksi One Piece.
Baca Juga: Anugerah Masalah, David dan Amanda Jalin Asmara, Bocoran Terpaksa Menikahi Tuan Muda 12 Oktober 2021.