Cara Mengqodho Sholat Ashar Yg Tertinggal. Sebelum membahas tentang cara mengqodho sholat asar di waktu magrib, Sahabat Dream juga perlu mengetahui hukumnya. Siapa yang ketiduran hingga telat sholat maka hendaknya dia mengerjakannya ketika bangun.". Namun harus diingat, makna hadis ini tidak berlaku untuk mereka yang sengaja tidur ketika datang waktu sholat, dan tidak bangun sampai waktu sholat habis. Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur. Kondisi ini ternyata juga pernah dialami Rasulullah Muhammad SAW dan para sahabat, seperti tercantum dalam hadis berikut:. Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi SAW terbangun.
Lalu beliau keluar dan sholat Subuh bersama kami.".
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur. Rasulullah SAW pernah mengqodho empat sholat fardhu yang terlewat saat sedang ikut dalam Perang Khandaq. Saat itu Rasulullah SAW meninggalkan 4 waktu sholat fardhu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah.
Dari Nafi’ dari Abi Ubaidah bin Abdillah, berkata Abdullah, " Sesungguhnya orang-orang musyrik telah menyibukkan Rasulullah SAW sehingga tidak bisa mengerjakan empat sholat ketika perang Khandaq hingga malam hari telah sangat gelap. Rasulullah SAW tertidur hingga kehabisan waktu Subuh saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah.
Sebagian kaum lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau istirahat sebentar bersama kami?'. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun berkata, 'Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan?'.
Demikian tadi tata cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat dengan benar sesuai sunnah.
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.
Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.
Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya.
INDRAMAYU -- Bagi sebagian ummat muslim/muslimah pekerja keras, mengerjakan Shalat Isya akan terasa berat. Bahkan, saking lelahnya usai bekerja, tak jarang mereka langsung istirahat dan tiduran di rumah. Dia berdoa setiap kali terlintas dalam pikirannya, bahkan jika itu di salah satu waktu yang dilarang untuk berdoa atau bahkan jika itu selama waktu sholat yang lain. "Ketika orang tersebut bangun, meskipun waktunya telah habis, maka ia wajib shalat pada waktu itu dan tidak boleh menundanya hingga datang kembali waktu shalat yang serupa," ujarnya.
"Dia berdoa setiap kali terlintas dalam pikirannya, bahkan jika itu adalah salah satu waktu yang dilarang untuk berdoa atau bahkan jika itu selama waktu shalat yang lain," imbuhnya.
Setiap muslim wajib mendirikan sholat fardhu sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW bersabda:. Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai.
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh. Ketika itu beliau SAW dan para sahabat lainnya dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Mereka bangun ketika matahari terbit dan cukup tinggi posisinya.
Berikut bacaan niat mengoqho sholat subuh Arab, latin, dan terjemanya:. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".
Dalam pelaksanaan sholat fardhu dikenal beberapa istilah di antaranya adalah ada', i'adah, dan qadha. Mengutip dari buku Islam Q & A karya Awy A. Qolawun, qadha artinya melakukan sholat fardhu (atau ibadah yang lain, semisal puasa) di luar waktu semestinya disebabkan oleh alasan-alasan tertentu.
Sebagaimana yang dikisahkan dari Anas ibn Malik, Rasulullah SAW pernah bersabda terkait anjuran mengganti (qadha) sholat:. Selain itu, anjuran untuk segera melaksanakan sholat sesegera mungkin ketika lupa tercantum dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:. Dikisahkan kala itu Rasulullah SAW harus menghadapi musuh di Perang Khandaq hingga terkepung oleh pasukan Quraisy.
Hal itu membuat Rasulullah dan tentara muslim lainnya tidak sempat sholat 4 waktu. Kemudian saat tengah malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk adzan dan melakukan qadha atas 4 sholat yang ditinggal pada siang harinya tersebut.
Menurut buku Buku Pintar Shalat bagi Wanita karya Oleh DR. Abu Abdullah Adil bin SaÕad, pelaksanaan sholat qadha secara tertib sesuai dengan urutannya saat dikerjkalan pada waktunya. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu (nama sholatnya) serta qodho karena Allah Ta'ala.". Mulai sekarang jangan lupa mengqadha sholat jika sesuai dengan alasan di atas.
Bagi sebagian muslim, mungkin cara mengqodho salat dzuhur di waktu ashar masih membingungkan. Definisi dari qodho sendiri adalah mengerjakan salat fardhu atau ibadah lainnya di luar waktu semestinya akibat alasan-alasan tertentu.
Rasulullah SAW dalam satu riwayat hadits pernah bersabda, apabila melewatkan waktu salat atas ketidaksengajaan maka umat muslim tersebut akan dikenakan kewajiban untuk menggantiya. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW juga pernah tertinggal untuk mengerjakan salat fardhu.
Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda salat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu salat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai.
Mengutip Fiqih Lima Mazhab: Ja'fari, Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hambali oleh Muhammad Jawad Mughniyah, berikut caranya. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan salat fardhu dzuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala,". Pada konteks ini, salat dzuhur dilakukan di waktu ashar, maka orang yang mengqadha wajib mengerjakannay dengan suara sihr atau pelan.