Cara Mengqadha Sholat Setelah Selesai Haid. Misalkan, posisi sujud dan ruku’ bisa membuat darah kotor mengalir turun kembali ke rahim. Mu’adzah mengatakan, ia pernah bertanya kepada Aisyah RA tetang persoalan mengqadha shalat bagi wanita haid dan nifas. (orang dari Harura, sebuah kampung di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij).
Kendati tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan semasa haid atau nifas, perlu diperhatikan dalam beberapa kondisi. Wanita tetap diwajibkan mengganti shalat yang terlewat, meski pada sebagian waktunya berada dalam keadaan haid.
Mengqadha shalat fardhu harus dilakukan bagi siapa saja yang lalai atau lupa melakukannya, termasuk bagi perempuan yang telah mengalamiApalagi jika berhentinya siklus haid dan nifas tersebut di waktu shalat fardu. Bagaimana pula carafardhu yang ditinggalkannya ketika haid dan nifas tersebut?Haid dan nifas merupakan salah satu jenis darah yang keluar dariAdapun batas minimal haid adalah 24 jam atau satu hari satu malam danhaid adalah 15 hari dan 15 malam. Umumnya darah haid itu akan terhenti di hari ke 6 - 7 dan darah nifas umumnya akan terhenti pada hari ke-40.Lantas bagaimana cara mengganti shalat fardhunya? Dikutip dari kitab 'Risalah Haidl Nifas dan Istihadhah karya KH.
Muhammad Ardani mencontohkan, bila masuknya waktu Magrib pukul 17.30 WIB sore. Sekitar pukul 17.30 kurang satu menit haid atau nifas selesai.
Jadi seandainya haid atau nifas selesai pada akhirnya waktu Dzuhur atau Magrib kira-kira sudah tidak cukup seandainya digunakan takbiratul ihram, maka wajib shalat Dzuhur bersama Ashar dan wajib shalat Magrib bersama Isya. Adapun selain Dzuhur dan Magrib tidak wajib.Ada hal yang perlu diperhatikan bagi seluruh perempuan adalah jika haid atau nifas selesai dalam waktu diwajibkanya shalat, maka ia harus segera mandi kemudian shalat. Artinya tidak boleh ditunda-tunda sampai habisnya waktu shalat meskipun di tengah malam atau dingin sekali.
Hal ini karena tidak ada dalil wajibnya shalat dzuhur (bagi wanita tersebut). (Juga karena) hukum asalnya adalah seseorang itu terbebas dari kewajiban (baraa’atu adz-dzimmah) (sampai ada dalil yang mewajibkan perkara tersebut, pen.
Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak menyebutkan bahwa dia mendapati shalat dzuhur. Seandainya shalat dzuhur juga diwajibkan dalam kondisi ini, tentu akan dijelaskan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga demikian pula kondisinya ketika seorang wanita suci dari haidh sebelum habisnya waktu shalat isya’.
[1] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 🔍 Hadist Kasih Sayang, Tauhid Itu Apa, Pertanyaan Agama, Doa Bencana Alam, Hadits Tentang Wanita Cantik.
Apa saja modelnya dan bagaimanamengqadha sholatnya?Ustadzah Maharati Marfuah Lc, dari rumah fiqih Indonesia menjelaskan, ada beberapa model qadha’ sholat bagi perempuan haid. Salat itu adalah sebagai berikut:1.Model pertama adalah perempuan yang sudah melewati masuknya waktu sholat.Dia tidak segera sholat di awal waktu, malah datang haid duluan. Dan haid itu bukan sesuatu yang bisa diprediksi dengan presisi kapan keluar darahnya. Meskipun sebaiknya tetap sholat itu di awal waktu.
Sebagai contoh, ada wanita sudah jam 1 siang, tapi belum salat. Maka nanti waktu suci, dia wajib qadha’ sholat dzuhur dahulu.Imam an-Nawawi (wafat tahun 676 H) menyebutkan:وَنَصَّ فِيمَا إذَا أَدْرَكَتْ مِنْ أَوَّلِ الْوَقْتِ قَدْرَ الْإِمْكَانِ ثُمَّ حَاضَتْ أَنَّهُ يَلْزَمُهَا الْقَضَاءُ. (المجموع شرح المهذب، للنووي، 4/ 368)Nash dari Imam Syafii, bahwa perempuan jika mendapati awal waktu sholat dan dia bisa salat seharusnya, lantas haid. Model kedua adalah wanita yang suci dari haid di waktu isya’ atau waktu ashar.Maka jika sucinya di waktu isya’ sampai sebelum shubuh, setelah mandi wajib dia wajib sholat maghrib sebagai qadha’ dahulu lalu sholat isya’. Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari Shahabat, Tabiin, Malikiyyah, Syafi’iyyah dan Hanabilah.Dari kalangan Malikiyyah, Ubaidullah bin al-Husain al-Milikiy (w. 378 H) menyebutkan:وذلك إذا تطهرت من حيضتها، وقد بقي عليها من النهار قدر خمس ركعات، فيجب عليها أن تصلي الظهر والعصر لإدراكها آخر وقتها... وإن طهرت في الليل وقد بقي عليها قبل طلوع الفجر قدر أربع ركعات صلت المغرب والعشاء لإدراكها آخر وقتها (التفريع في فقه الإمام مالك بن أنس، عبيد الله بن الحسين بن الحسن أبو القاسم ابن الجَلَّاب المالكي (المتوفى: 378هـ)، 1/ 111)"Jika wanita haid itu suci, saat menjelang masuk waktu maghrib dia bisa sholat 5 rakaat, maka wajib bagi dia sholat dzuhur dan ashar.