Cara Mengganti Shalat Yang Tertinggal Karena Haid. Misalkan, posisi sujud dan ruku’ bisa membuat darah kotor mengalir turun kembali ke rahim. Mu’adzah mengatakan, ia pernah bertanya kepada Aisyah RA tetang persoalan mengqadha shalat bagi wanita haid dan nifas.
(orang dari Harura, sebuah kampung di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij). Kendati tidak mengqadha shalat yang ditinggalkan semasa haid atau nifas, perlu diperhatikan dalam beberapa kondisi. Wanita tetap diwajibkan mengganti shalat yang terlewat, meski pada sebagian waktunya berada dalam keadaan haid.
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan.
Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.
Namun terkadang wanita haid tetap wajib mengqadha shalat usai berhenti dari haidnya. Ada dua kondisi dimana wanita haid tetap diwajibkan mengqadha’ shalat yang ditinggalkannya.
Tapi karena sengaja menunda hingga ia haid. Kedua, ketika seorang muslimah telah suci dari haid jauh sebelum berakhirnya waktu shalat.
Kemudian ia bersuci setelah masuk shalat berikutnya. Alasannya, karena seharusnya setelah ia tahu dirinya bersih, ia wajib segera mandi wajib dan langsung mendirikan shalat.
Tetapi karena sengaja mengulur-ulur waktu hingga masuk waktu shalat berikutnya maka kewajibannya mendirikan shalat yang ditinggalkannya itu tidak bisa digugurkan. Contoh, darah haid seorang muslimah sudah berhenti jauh sebelum masuk waktu ashar.
Tetapi ia sengaja menunda mandi wajib hingga masuk waktu ashar.