Cara Mengganti Shalat Dhuhur Dan Ashar Yang Tertinggal. Sholat yang diqodho ini pun memiliki dasar-dasarnya, yakni dari beberapa hadis Nabi serta menjelaskan juga tentang cara mengganti sholat yang tertinggal tersebut. Berikut adalah dasar mengqodho sholat yang dikutip melalui islampos.com:.
Melalui hadis tersebut menjelaskan bahwa jika ada umat Islam yang lupa untuk mengerjakan sholat wajibnya, maka diperintahkan untuk mengganti sholat tersebut ketika dirinya ingat. Selain itu, ada juga hadis lainnya yang menjelaskan tentang mengqodho sholat, yakni hadis yang mengisahkan ketika Nabi Muhammad saw mengqodho empat waktu sholat saat terjadinya perang Khandaq pada tahun kelima hijriyah. Kemudian beliau SAW memerintahkan Bilal untuk melantunkan adzan diteruskan iqamah. Selain berasal dari hadis, selanjutnya ada ijma para ulama tentang wajibnya mengqodho sholat. Di mana seluruh ulama dari semua madzhab, baik itu yang muktamad maupun yang tidak, semuanya telah berijma bahwa hukumnya wajib untuk mengqodho sholat.
Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu. Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)? Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib.
Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
INDRAMAYU -- Bagi sebagian ummat muslim/muslimah pekerja keras, mengerjakan Shalat Isya akan terasa berat. Bahkan, saking lelahnya usai bekerja, tak jarang mereka langsung istirahat dan tiduran di rumah.
Ia tidak dapat menundanya sampai waktu shalat yang serupa datang kembali. Dia berdoa setiap kali terlintas dalam pikirannya, bahkan jika itu di salah satu waktu yang dilarang untuk berdoa atau bahkan jika itu selama waktu sholat yang lain. "Ketika orang tersebut bangun, meskipun waktunya telah habis, maka ia wajib shalat pada waktu itu dan tidak boleh menundanya hingga datang kembali waktu shalat yang serupa," ujarnya.
"Dia berdoa setiap kali terlintas dalam pikirannya, bahkan jika itu adalah salah satu waktu yang dilarang untuk berdoa atau bahkan jika itu selama waktu shalat yang lain," imbuhnya.
Namun apa yang dilakukan seorang Muslim jika ia meninggalkan shalat hingga keluar dari waktunya? Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak?
“adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali. Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat.
Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib.
Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya. Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya. Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai.
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh. Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga.
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".