Cara Mengganti Rakaat Shalat Yang Tertinggal. B. Shalat Maghrib : mengganti 1 rakaat membaca Al Fatihah dan surat pendek (dibaca keras bila jadi imam), duduk tasyahud, kemudian mengerjakan 1 rakaat membaca Al Fatihah saja (dibaca pelan).
Apabila makmum terlambat datang ke masjid dan imam sudah dalam posisi rukuk, sujud, atau duduk tasyahud, maka ia harus melakukan takbiratul ihram (dengan berdiri) sebagai tanda memulai salat, lalu melafalkan takbir (Allahu Akbar), kemudian langsung mengikuti posisi imam. Apabila makmum bergabung salat jemaah saat imam masih dalam posisi rukuk, maka ia dianggap telah mengikuti rakaat tersebut. Dalam kitab Shahih Shifati Shalatin Nabi saw disebutkan, sunah bagi makmum masbuk untuk bangun melanjutkan jumlah rakaat salatnya setelah imam selesai melakukan dua salam. Namun, makruh bagi makmum masbuk bangun melanjutkan salatnya saat imam baru selesai satu salam saja.
Jika imam belum menyelesaikan salam pertama ke sebelah kanan, kemudian makmum masbuk bangun melanjutkan salatnya, maka salatnya batal kecuali dia niat mufaraqah atau berpisah dari imam terlebih dahulu. Contoh kasus lainnya adalah apabila makmum masbuk baru bisa mengikuti 2 rakaat terakhir salat Zuhur, Ashar, dan Isya misalnya, maka ia harus menambah 2 rakaat (tanpa duduk tasyahud) setelah imam melakukan salam.
Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat.
Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk). Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam. Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam).
Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika shaf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam shaf. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.
Jika Muslim tertinggal shalat Jumat, apakah lanjut atau shalat Zhuhur? REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bagi mereka yang lalai dan terlambat datang menunaikan shalat Jumat, timbul pertanyaan: apakah mereka yang berstatus masbuk tersebut menyempurnakan rakaat yang tertinggal atau harus mengganti shalat Jumat tersebut dengan shalat Zhuhur? Dalam Ensiklopedi Hukum Islam diterangkan, menurut jumhur ulama, kalau tertinggal satu rakaat, ia harus menyempurnakan shalatnya setelah imam membaca salam sesuai tata tertib shalat Jumat.
Namun, kalau makmum tertinggal dua rakaat dan hanya sempat bersama-sama imam pada posisi setelah rukuk dan seterusnya, ia harus menyempurnakannya dengan tata tertib shalat Zhuhur (empat rakaat). Pendapat ini adalah hasil pemahaman terhadap hadis Nabi SAW yang diriwayatkan Imam Ibnu Majah yang artinya, ”Siapa mendapatkan shalat bersama imam satu rakaat dalam shalat Jumat maka ia memperoleh shalat Jumat tersebut.”. Dengan demikian, kalau makmum tidak memperoleh satu rakaat yang dihitung sebatas rukuk bersama imamnya, ia tidak memperoleh shalat Jumat dan harus kembali melaksanakan shalat Zhuhur.
Maka hendaknya shalat dikerjakan dengan sempurna, sesuai syarat rukunnya, penuh khsyuk dan tepat waktu. Lalu bagaimana jika meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib diqadha (diganti)?
Tentu yang harus dilakukan pertama kali adalah beristighfar dan bertobat tidak mengulangi lagi kelalaian meninggalkan shalat. Namun dari aspek hukum fiqih, menurut Kiai Abdurrahman, ulama berbeda pendapat.
Alasan mereka, shalat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan utang sedangkan utang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. Rasulullah SAW, “Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari).
Dalam hadis lain Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang tertidur kemudian tidak shalat atau karena lupa, maka hendaknya segera melaksanakan shalat setelah ingat atau bangun dari tidur.” (HR Muttafaq ‘Alaih). Mengutip pendapat Syekh Wahbah Az Zuhaili, Kiai Abdurrahman menjelaskan, orang yang lupa atau tertidur saja masih punya kewajiban untuk mengganti shalat yang tertinggal apa lagi ada unsur kesengajaan tentu itu lebih wajib.
Tetapi sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.