Cara Lewat Depan Orang Sholat. Beliau berusaha untuk mengusirnya sampai menempelkan perutnya ke dinding dan hewan itu berjalan di belakangnya.". Berjalan di hadapan orang yang sedang mengerjakan sholat, juga akan mengurangi nilai sholatnya.

Apabila tidak memungkinkan baginya untuk mencegah orang yang lewat di depannya, sholatnya tetap sempurna. Sementara itu, Sayyid Sabiq dalam kitabnya Fiqh as-Sunnah menjelaskan, haram hukumnya seorang berdiri atau melintas di depan orang yang sedang sholat.

Karena itu, setiap umat Islam yang akan mendirikan sholat, hendaknya memasang garis pemisah atau tirai, orang tidak lewat dihadapannya. Yakni dengan menjulurkan salah satu tangannya ke depan sebagai tanda agar orang tidak boleh lewat di depannya.

Larangan Melintas Depan Orang Sholat dan Cara Mencegahnya

Cara Lewat Depan Orang Sholat. Larangan Melintas Depan Orang Sholat dan Cara Mencegahnya

Maka ketika ada orang yang sedang sholat jangan sekali-kali mengganggunya atau bahkan dengan sengaja lewat di depannya, perbuatan demikian sangat dilarang dalam syariat. Untuk mengantisipasi agar orang lain tidak lewat di depan Anda ketika sedang sholat, maka pilihlah tempat sholat yang bukan jalan orang berlalu lalang, semisal berbatasan dengan tembok, atau tiang masjid.

Akan tetapi bila cara-cara di atas telah Anda lakukan, sudah menggelar sajadah, sudah menempatkan batasan area sholat, atau posisi sholat sudah berbatasan dengan dinding atau tiang, namun ternyata ada orang yang tetap nekat lewat di depan Anda yang sedang sholat maka langkah pertama adalah mencegahnya. Namun jika tetap orang itu memaksa lewat di hadapan Anda maka boleh untuk memukul atau cukup mendorongnya.

Hadits ini juga dapat ditemukan pada kitab at Targib wat Tarhib:. Rasulullah ﷺ bersabda, “Jika seseorang di antara kamu sholat menghadap sesuatu yang membatasi dari orang lain, lalu ada orang yang ingin lewat di depannya, maka hendaklah dia menolak dengan tangannya pada lehernya. Jangan sampai sholat tepat di pintu masjid karena itu menghalangi orang lewat.

Lewat Di Depan Orang Shalat: Jangan Lakukan! Pahami Hukumnya.

Cara Lewat Depan Orang Sholat. Lewat Di Depan Orang Shalat: Jangan Lakukan! Pahami Hukumnya.

Andaikan hadits ini shahih pun, maka kita bawa kepada kemungkinan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam shalat di tempat orang ber-thawaf. Sebagian ulama berpendapat bahwa secara mutlak shalat tidak bisa dibatalkan dengan lewatnya sesuatu, sedangkan hadits di atas maksudnya batal pahala atau kesempurnaan shalatnya. Adapun jika hal itu terjadi karena menyepelekan atau lalai sebagaimana dilakukan kebanyakan orang, maka shalatnya batal tanpa keraguan” (Syarhul Mumthi’, 3/239). Namun para ulama berbeda pendapat mengenai hukum menahan orang yang lewat ketika sedang shalat, apakah wajib atau tidak?

Karena lafadz-lafadz hadits mengenai hal ini menggunakan lafadz perintah, yaitu فليدفَعْهُ (cegahlah) dan وليدرَأْه (tahanlah) atau semacamnya, maka pada asalnya menghasilkan hukum wajib. Sedangkan jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah karena sibuk menahan orang yang lewat dapat menghilangkan tujuan dari shalat yaitu khusyuk dan tadabbur. Ishaq bin Ibrahim pernah melihat Imam Ahmad shalat, ketika ada yang hendak lewat di depannya, beliau menahannya dengan lembut. Semoga dengan mengetahui fiqih mengenai sutrah, kaum Muslimin dapat lebih menjaga dan meningkatkan kualitas shalatnya, sehingga shalat tidak hanya sekedar gerakan bungkuk-berdiri.

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat

Orang yang sedang shalat pada hakikatnya sedang bermunajat kepada Allah ﷻ. Dalam keadaan bermunajat ini, tidak layak bagi siapa pun untuk mengganggu ibadah shalatnya dengan rangkaian aktivitas lain yang dapat merusak kekhusyukan, termasuk dengan melintas di depan orang yang sedang shalat. Dalam menyikapi status hukum dari melewati orang yang sedang shalat, para ulama berbeda pendapat. Sedangkan menurut Imam al-Ghazali, lewat di depan orang yang sedang shalat tidaklah sampai berakibat hukum haram, tapi hanya sebatas makruh. Meskipun pendapat yang dianggap shahih (benar) menurut Imam Baghawi dan para ulama lain adalah hukum haram.

إذا صلى الي سترة حرم علي غبره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة وقال الغزالي يكره ولا يحرم والصحيح بل الصواب انه حرام وبه قطع البغوى والمحققون. Imam Al-Ghazali berpendapat (hukum lewat di depan orang shalat) makruh, tidak sampai haram.

Pendapat demikian adalah yang dipastikan (tanpa keraguan) oleh Imam Baghawi dan ulama lain yang ahli memutuskan hukum beserta dalilnya” (Yahya bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ ala Syarh al-Muhadzab , Juz 3, Hal. Diperbolehkan melintas pula saat orang yang shalat ceroboh, misalnya, dengan membiarkan shaf di depannya kosong lalu melaksanakan shalat di tempat yang biasa dilewati orang.

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat, Boleh atau

Cara Lewat Depan Orang Sholat. Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat, Boleh atau

Hukum Lewat di Depan Orang yang Sedang Sholat, Boleh atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.

Konten dari Pengguna 30 Agustus 2021 16:44 · waktu baca 3 menit 0.

Jangan Lewat di Depan Orang yang Sholat, Ini Ancamannya

Cara Lewat Depan Orang Sholat. Jangan Lewat di Depan Orang yang Sholat, Ini Ancamannya

Berikut sabda Rasulullah صلى الله عليه وسلم:"Kalaulah orang yang melewati orang yang sedang sholat itu mengetahui hukuman baginya, maka berdiri (menunggu selesai sholat) 40 tahun lebih baik baginya daripada melewati orang yang sedang sholat.". (HR Al-Bukhari dan Muslim)Ustaz Abdul Somad (UAS) dalam bukunya "77 Tanya Jawab Shalat" mengatakan, ancaman bagi orang yang melewati orang yang sedang sholat sangat keras.

Oleh sebab itu dianjurkan menahan orang yang akan melewati tersebut dengan cara meluruskan tangan untuk-menyelamatkannya dari murka Allah.UAS menukil salah satu hadis Nabi. "Apabila salah seorang kamu melaksanakan sholat menghadap sesuatu yang dapat menghalanginya dari orang lain (agar tidak melewatinya), jika ada seseorang yang akan melewatinya di depannya, maka hendaklah ia menolaknya, jika orang itu melawan, maka hendaklah ia memeranginya, karena sesungguhnya dia adalah setan.".

Al-Bukhari)Umat Islam dianjurkan apabila sholat hendaknya menghadap Sutrah. Sutrah adalah sesuatu yang diletakkan orang yang sholat di hadapannya untuk mencegah orang lewat di depannya. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apabila salah seorang kamu sholat, maka hendaklah ia shalat menghadap sutrah, hendaklah iamendekat ke sutrah, janganlah ia membiarkan seseorang lewat di hadapannya, jika seseorang datang melewatinya, maka hendaklah ia memeranginya, karena sesungguhnya itu adalah setan.". AbuDaud, an-Nasa’I dan Ibnu Majah, dari Abu Sa’id al-Khudri).Kata UAS, hukum menggunakan-sutrah tidak wajib.

Karena perintah memakai sutrah itu bersifat anjuran.

Related Posts

Leave a reply