Cara Jadi Imam Sholat Yang Benar. Jika di antara mereka itu sama, maka hendaklah yang paling tahu tentang sunnah, dan apabila di antara mereka sama pengetahuannya tentang as-Sunnah, hendaklah yang paling dahulu berhijrah, dan apabila di antara mereka sama dalam berhijrah, hendaklah yang paling dahulu memeluk Islam'. Arti imam secara istilah adalah orang yang memimpin dalam sholat berjamaah.
Dirangkum dari buku Fikih Empat Madzhab Jilid 2 karya Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, berikut syarat seorang imam sholat. Imam yang beragama Islam menjadi salah satu syarat sah dalam sholat berjamaah. Tidak sah hukum sholat fardhu orang dewasa jika menjadi makmum dari anak kecil yang mumayyiz.
Adapun jika anak kecil yang mumayyiz menjadi imam bagi anak-anak seumurannya, maka sholatnya dianggap sah. Menurut Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi, tidak sah hukum sholat fardhu berjamaah bila dipimpin oleh seorang wanita atau khunsa (berkelamin ganda) sementara makmumnya ada yang laki-laki.
Sebab mazhab Maliki melarang keras seorang wanita atau khunsa menjadi imam, siapapun itu makmumnya. Hukumnya menjadi tidak sah bila sholat berjamaah diimami oleh orang hilang kewarasan atau gila.
Daftar syarat menjadi imam sholat berikutnya bisa klik di sini ya.
Wajjahtu wajhiya lilladzii fataras samawaati wal ardha haniifam muslimaw wamaa anaa minal musyrikiin. Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku semuanya untuk Allah, penguasa alam semesta. Setelah doa ifititah telah selesai dibacakan, bacaan selanjutnya yaitu membaca surat al-fatihah. Selesai melakukan iktidal, lakukan sujud dengan meletakkan dahi di lantai yang telah diberikan alas bersih. Ketika turun ke bawah dari posisi iktidal, lakukan sambil membaca "Allahu akbar" dan sujud dengan membacanya 3 kali. Setelah selesai membaca lakukan gerakan sujud dengan bacaan yang sama sebelumnya.
Lakukanlah sholat tepat waktu setiap hari sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan.
Pandangan beliau tersebut disandarkan pula pada hadits Rasulullah SAW. Imam Syafi’i berkata: “As’Tsaqafi mengabari kami, dari Ayyub, dari Abu Qalabah, dia berkata: Abul Yaman Malik bin Huwairits berkata: Rasulullah SAW bersabda: shallu kama ra-aitumuniy usholliy fa idza hadharati as-shalatu fal-yu’dzinu lakum ahadukum wal-ya-umakum akbarukum.” Yang artinya: “Sholatlah kalian seperti kalian melihat aku sholat.
Imam Syafi'i menjabarkan dalam kitab Al-Umm, hadits tersebut merujuk suatu kaum yang datang bersama-sama sehingga tampaknya kualitas bacaan dan kefakihan mereka sama. Karena itulah, mereka, kata Imam Syafi’i, menunjuk pemimpin atau imam sholat oleh orang yang paling tua di antara mereka yang dengan senioritasnya itu dia menjadi yang paling tepat untuk memimpin mereka. Berdasarkan prinsip tersebut, Imam Syafi’i berpendapat bahwa apabila suatu kaum berkumpul di suatu tempat tanpa ada wali di antara mereka, hendaklah mereka menunjuk imam sholat berdasarkan beberapa syarat.
Menjadi baik jika mereka menunjuk orang yang paling bagus bacaannya di antara mereka jika orang itu memiliki pengetahuan fiqih yang diharuskan berkenaan dengan sholat. Oleh sebab itu, Imam Syafi’i berpendapat, ketika ada seseorang yang menguasai fiqih lalu dia mampu membaca sebagian dari Alquran dengan baik, dialah yang berhak menjadi imam sholat. Sebab, di dalam sholat, dia akan mengetahui apa yang harus dilakukannya sesuai dengan fiqih.
Hal ini ditegaskan oleh hadits yang diriwayatkan Abi Mas`ud Al Badri Radhiyallahu ‘anhu , dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:. Berkata Ahmad dan Ishaq,“Jika yang membencinya satu, dua atau tiga, maka tidak mengapa ia shalat bersama mereka, hingga dibenci oleh kebanyakan kaum.” [8]. “Jika salah seorang kalian shalat bersama manusia, maka hendaklah (dia) mentakhfif, karena pada mereka ada yang sakit, lemah dan orang tua. Berkata Syaikh Masyhur bin Hasan-hafizhahullah-,“Jika para jama’ah tidak mengerjakan apa yang dikatakan oleh Anas dan Nu`man Radhiyallahu ‘anhu, maka celah-celah tetap ada di shaf. Berkata Shiddiq Hasan Khan,“Dalam bab ini, banyak hadits dari kelompok sahabat saling menguatkan satu sama lain.” (Lihat Ta`liqatur Radhiyah, halaman 1/336.
“Jumhur ulama berpendapat bahwa tidak mengapa orang yang sedang berkunjung menjadi imam DENGAN IZIN pemilik tempat. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ibnu Mas’ud; [kecuali diizinkan olehnya]” (Nailul Authar, 3/170).
Jika mereka semua sama dalam masalah bacaan Qur’an, maka hendaknya yang paling paham terhadap Sunnah Nabi. Baca Juga: Apa Yang Dilakukan Ketika Imam Batal Wudhu Di Tengah Shalat?
🔍 Dalam Shalat Jenazah Jumlah Takbirnya Sebanyak, Pasangan Ideal Menurut Islam, Sabar Menghadapi Musibah Kematian, Meratapi, Hadits Tentang Nikah.