Bolehkah Sholat Jumat Diganti Shalat Dzuhur Karena Sakit. 05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.
Follow us. Don't be shy, get in touch.
We love meeting interesting people and making new friends.
Hal ini terjadi karena rasa khawatir dalam diri. Terlebih disebabkan karena terdapat sebuah hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Sebagaimana hadis di bawah ini من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاؤنا طبع الله على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Turmudzi.
من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير ضرورة طبع على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya ditutup hatinya.” (HR.Ahmad. من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر فهو منافق "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik".(HR. Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya.
Gurusiana dipersembahkan oleh Pustaka Media Guru yang bekerjasama dengan Bimadigital ( PT BIMA DIGITAL INDONESIA ) sebagai pengembang dan penyedia teknologi yang digunakan oleh platform Gurusiana.
Buku tersebut ditulis Sekretaris Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Dr Abdul Mu'ti dan Ahamd Hasan Asy'ari Ulama. Termasuk dalam kelompok ini adalah perawat yang tugas dan tanggung jawab tidak dapat diserahkan atau digantikan oleh orang lain.
"Jumat itu wajib atas setiap Muslim dengan berjamaah, kecuali empat golongan: hamba sahaya, perempuan, anak-anak, dan orang sakit.". Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:.
Kata rihal merujuk kepada syarah Ibn Hajar dalam Fath al-Bari menunjuk tempat berteduh saat berada di perjalanan. Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Muslim dari Abdullah Ibnu Abbas Rasulullah SAW bersabda:.
"Dari Abdullah Ibnu Abbas (diriwayatkan) bahwa ia mengatakan kepada muadzinnya di suatu hari yang penuh hujan: jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu anna Muhammadar Rasulullah (aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah) maka jangan ucapkan hayya ala al-shalah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkanlah shallu fi buyutikum (sholatlah di rumah kalian masing-masing).". Dari penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa karena kesulitan dan uzur maka sebagian orang mendapatkan rukhsah tidak melaksanakan sholat Jumat.
Dia (Allah) telah menamakan kamu orang-orang Muslim sejak dahulu, dan (begitu pula) dalam (Alquran) ini agar Rasul (Muhammad) itu menjadi saksi atas dirimu dan agar kamu semua menjadi saksi atas segenap manusia.
PortalJember.com – Ustadz Adi Hidayat pada ulasan ini, menjelaskan tentang hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat dzuhur. Ada syarat dan ketentuan tertentu sehingga hal semacam itu bisa diperbolehkan dalam syariat Islam.
Dikutip PortalJember.com dari video pengunggah oleh YouTube Dakwah Elite pada 26 Desember 2020, berikut ulasannya. Baca Juga: Jangan Ucapkan Sholawat Seperti Ini dalam Sholat, Langsung Batal Kata Ustadz Adi Hidayat, Tak Dicontohkan. Apabila memang tidak bisa dan tak memungkinkan menunaikan sholat Jumat secara hukum syar'i. “Contohnya dalam keadaan perjalanan jauh atau merasa kesulitan sehingga tidak bisa melaksanakan sholat Jumat,” ujar Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Tanggapi Komeng Usai Lontarkan Candaan yang Dinilai Kurang Etis, Netizen: Nauzubilah. “Maka hukumnya boleh bahkan diwajibkan untuk menggantinya dengan sholat dzuhur,” imbuhnya.