Bolehkah Sholat Ied Sendirian Dirumah. Namun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau bahwa saalat Idul Fitri (Ied) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing warga. Baca juga: Menag Yaqut Imbau Shalat Idul Fitri Sebaiknya di Rumah Saja.
Perintah Allah SWt dalam surat Al Kautsar ayat 2 “Dirikanlah sholat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Boleh meninggalkan sholat jum’at jika pagi harinya telah melaksanakan sholat id (jika idul fitri jatuh pada hari jum’at) hal ini ditafsirkan bahwa seseuatu yang sifatnya wajib bisa gugur karena sesuatu yang wajib pula.
Saat hendak melaksanakan salat Idul Fitri, sebaiknya kita menghias diri dan memakai pakaian terbaik. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat sholat ‘ied pada hari Idul Fitri dan beliau makan terlebih dahulu. Ada dua hadis yang membahas tentang tata cara menuju tempat ibadah salat Idul Fitri. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika dilakukan dengan berjamaah minimal jumlahnya empat, masing-masing seorang imam dan tiga makmum.
Menurut Asrorun, secara umum ini sama dengan aktivitas biasa cuma bisa diperpendek, pelaksanaan dipercepat seiring dengan keamanan dan juga kenyamanan sebelum salat disunahkan untuk memperbanyak takbir tahmid dan tasbih kemudian menyeru asalah jami'ah serta aktivitas salat sebagaimana biasa.
Lalu, apakah salat Idul Fitri di rumah bisa sendiri atau harus berjemaah? Dalam kondisi normal, salat Idul Fitri umumnya dilaksanakan di masjid lapangan, musala, maupun tempat lapang, sehingga bisa dilakukan bersama jamaah lainnya.
Salat Ied berjemaah dapat dilakukan dengan ketentuan 4 orang jamaah, yakni satu imam dan tiga makmum. Baca Juga: Agar Tak Cepat Basi, Intip 5 Tips Mudah Membuat Lontong yang Benar. "Aku niat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala".
"Aku niat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala".
(ILUSTRASI) Berikut ini niat dan tata cara shalat Idul Adha sendirian atau munfarid di rumah. TRIBUNNEWS.COM - Simak niat dan tata cara shalat Idul Adha sendirian atau munfarid di rumah.
Berdasarkan hasil sidang isbat Kementerian Agama (Kemenag), hari raya Idul Adha 1441 H akan jatuh pada Jumat (31/7/2020) besok. Hal ini sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 36 tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban saat Wabah Covid-19. Baca: 10 Resep Sate Daging Sapi dan Kambing Idul Adha 2020, Ada yang tanpa Dibakar! Berdasarkan buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Drs.Moh. Rifa'i terbitan PT Karya Toha Putra Semarang, shalat Idul Adha boleh dikerjakan sendirian, meski lebih baik dilakukan berjamaah. Artinya: "Aku niat shalat sunah Idul Adha dua rakaat karena Allah Ta'ala.".
Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah. Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.
Sedangkansebagian ulama yang lain berpendapat bahwa salat idul fitri memiliki hukum (yangmendekati) fardhu ’ain. Apabila seorang lelakimuslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuksalat, maka harus hukumnya berangkatsalat idul fitri. • Sarwendah Kena Nyinyir, Disebut Pilih Kasih ke Betrand Peto, Kamar Kayak Pembantu, Dijawab Begini.
Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :.
Ilustrasi Umat Islam mengerjakan Shalat Idul Fitri di lapangan. Di masa wabah pandemi Covid-19 yang belum selesai umat Islam dibolehkan menggelar shalat Idul Fitri sendiri di rumah masing-masing untuk mencegah penularan wabah dan untuk keselamatan jiwa manusia.
Namun situasi berbeda ketika Pandemi Covid-19 belum berakhir saat Idul Fitri nanti tiba, umat Islam mengalami kendala untuk melaksanakannya secara berjamaah baik di Masjid/Musholla maupun lapangan. Upaya pencegahan menularnya wabah dan demi menjaga keselamatan jiwa manusia menjadi alasan shalat Idul Fitri dilaksanakan secara mandiri atau sendirian di rumah masing-masing. Lalu bagaimana hukum mengerjakan salat Idul Fitri sendirian di rumah? Shalat Idul Fitri merupakan salah satu ibadah sunnah dalam Islam.
Dalam mazhab Syafi’i, shalat ini dihukumi sunnah muakkadah. Syekh Abu Syuja’ Al-Syafi’i mengatakan dalam kitab Matan Taqrib,.
Pada rakaat pertma, seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram. Dalam rakaat kedua, seseorang bertakbir sebanyak lima kali selain takbir ketika berdiri dari sujud (Kifayatul Akhyar Fi Halli Ghayat Al-Ikhtishar, hlm.
Selama wabah COVID-19, Sholat Idul Fitri diperbolehkan dilakukan di rumah, baik sendirian atau berjamaah. Dalam bukunya Fiqih Islam Wa Adillatuhu, ulama kenamaan Wahbah al-Zuhayli menjelaskan lebih detail hukum dan tata cara pelaksanaan sholat id atau Sholat Idul Fitri. Sholat Ied sangat dianjurkan bagi anak-anak, kaum wanita, hamba sahaya, dan musafir yang telah menempuh perjalanan. Menurut para penganut mahdzab Syafi'i, hukum Shalat Hari Raya Idul adalah sunnah maka boleh dilakukan sendiri seperti sholat gerhana. Hukum khotbah setelah Sholat Idul Fitri adalah sunnah, sehingga ibadah tetap sah meski bagian tersebut ditinggalkan. Wahbah menulis, para ahli fiqih sepakat waktu pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Fitri adalah setelah terbitnya matahari seukuran satu atau dua tombak.
Waktu ini setara setengah jam setelah terbit hingga sesaat sebelum tergelincirnya matahari saat dzuhur. Dilakukan sebanyak dua rakaat dengan tujuh dan lima takbir sebelum membaca surat.
Takbir dalam Sholat Idul Fitri menurut mahdzab Syafi'i hukumnya sunnah, sehingga tidak perlu sujud sahwi jika lupa atau ditinggalkan.
Sebagian besar ulama memiliki pendapat bahwasannya, hukum yang mengikat salat idul fitri adalah Fardhu’ kifayah. Dimana seorang muslim boleh hukumnya meninggalkan salat idul fitri, namun lebih diutamakan apabila datang dan melaksanakannya, hal ini dimaksudkan agar dapat berkumpul serta bertemu dengan kaum muslimin yang lain.
Apabila seorang lelakimuslim yang sudah mencapai usia baligh, dan telah memenuhi syarat sah untuksalat, maka harus hukumnya berangkatsalat idul fitri. Tentu saja, antara dua pandangan yang berbeda diatas, keduanya berbagi satu persamaan yaitu memiliki penekankan bahwa :.
Bahkan menunaikannya malah membuat kita lebih bahagia daripadamenolak pergi ke masjid karena merasa bahwa salat iedul fitri hanyalah ibadahsunnah. Pasalnya di hari tersebut banyak sekali kebahagiaan yang bisa didapat setelah perjuangan dalam berpuasa selama 1 bulan lamanya. Dalam menjawab pertanyaan tersebut, kita harus kembali menilik hukum dari salat idul fitri itu sendiri. Tetapi, apabila semisal untuk menambah kadar keilmuan dan mencari pandanganyang paling shahih, maka ayalnya kitaharus belajar perihal fiqihnya secara dalam lebih dari beberapa penjelasanmentah diatas. Apapun itu terkait hukum melaksanakan salat idul fitri sendirian,semoga kita selalu diberi kemudahan dan tuntunan untuk tetap berada di jalan yang lurus.
Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5/2020). Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan.
Pemerintah pun menganjurkan melakukan solat Idul Fitri di rumah. Solat Idul Fitri pun dianjurkan di rumah karena social distancing dan physical distancing telah diberlakukan, masyarakat diminta menjaga jarak.
Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah.
Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona. Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri.
"Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi pernyataan fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai salat Idul Fitri di rumah.
Dalam ayat ini Allah Ta’ala memerintahkan untuk shalat Idul Adha dan menyembelih qurban dengan fi’il amr (kata perintah). “Ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengutus Mu’adz ke Yaman, Rasulullah bersabda padanya, “Sesungguhnya engkau akan mendatangi sebuah kaum Ahlul Kitab.
Bisa jadi Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda demikian karena tahu orang badui tersebut belum terpenuhi syarat-syarat wajib dari amalan wajib yang lain, bisa jadi itu disabdakan oleh beliau ketika belum turunnya kewajiban-kewajiban lain yang tidak disebutkan dalam hadits, dan kemungkinan lainnya (Majmu Fatawa war Rasail Syaikh Ibnu Al Utsaimin, 14/337). Dan Anas bin Malik memerintahkan pembantunya (shalat dua raka’at), yaitu Ibnu Abi Utbah untuk menjadi imam, ketika berada di Zawiyah. واختلف العلماء في العدد المشترط لهما، وأصح الأقوال أن أقل عدد تقام به الجمعة والعيد ثلاثة فأكثر، أما اشتراط الأربعين فليس له دليل صحيح يعتمد عليه.
Adapun mempersyaratkan 40 orang, maka ini tidak ada landasan dalilnya yang shahih” (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 13 halaman 12). Dalilnya adalah perbuatan Anas bin Malik radhiallahu’anhu, juga riwayat dari Ikrimah dan Atha’ yang sudah kami sebutkan di atas.
“Disunnahkan setelah shalat Id ada khutbah bagi jama’ah dalam rangka mencontoh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dan para Khulafa Ar Rasyidin. Namun, wallahu a’lam, yang lebih tepat dalam hal ini adalah tidak ada khutbah ketika shalat Id dilakukan di rumah. Syaikh Abdurrahman bin Nashri Al Barrak ketika ditanya mengenai cara melaksanakan shalat Id di rumah karena adanya wabah, beliau menjelaskan:.