Bolehkah Shalat Wajib Di Kendaraan. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Umumnya para ulama membolehkan sholat sunah di atas kendaraan. Namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan adalah sholat wajib.

Kalau pun terpaksa melakukan sholat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. "Kalau pun Nabi sholat fardhu di atas punggung unta, hal itu karena memang untuk turun ke atas tanah tidak dimungkinkan, lantaran saat itu turun hujan yang membuat tanah menjadi becek atau berlumpur," kata Ustadz Ahmad.

Namun, ada hadits Nabi yang lain di mana beliau memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menaiki kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk sholat wajib di atas kapal laut. Maka para ulama mengatakan sholat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dengan terpenuhinya syarat dan ketentuannya.

Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan sholat, wajib berwudhu sebelumnya. Karena hadas kecil diangkat dengan cara berwudhu selama masih ada air. Jadi kalau pun di atas kendaraan seseorang ingin bertayamum, maka dia harus membawa tanah sendiri.

Sedangkan untuk ketentuan sholat sunah, Allah SWT memberi keringanan sehingga boleh dikerjakan meski kita sedang berada di atas punggung unta dan tidak menghadap kiblat.

Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan

Bolehkah Shalat Wajib Di Kendaraan. Hukum Shalat Fardhu di Kendaraan

Abdullah bin Umar berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW) (di atas kendaraannya) (yakni shalat sunah) (witir) (menghadap ke arah manapun) (mengisyaratkan dengan menundukkan kepala). Bahkan dalam teks hadits di atas dijelaskan ketika Rasulullah SAW hendak shalat fardhu, beliau turun dari kendaraannya dan menghadap kiblat. Maka pemahamannya secara tekstual baik disebabkan adanya bahaya atau tidak substansinya boleh shalat fardhu di atas kendaraan.

Hadits ini mempertajam kandungan ayat di atas dalam kondisi perang setiap pasukan tetap menjalani shalat. Kemusykilan itu disebabkan mewajibkan shalat berjamaah, sehingga sangat tidak mungkin dilakukan di atas kendaraan yang nota benenya berupa keledai, bighal, kuda dan unta.

Related Posts

Leave a reply