Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. SURYA.CO.ID - Sholat Jumat wajib hukumnya bagi laki-laki Muslim. Lantas bagaimana jika tidak melaksanakan Sholat Jumat di masjid? Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini. Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona.

Sejumlah aktivitas yang melibatkan orang banyak pun tidak diperbolehkan. Baca juga: Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang Diserukan MUI di Daerah Rawan Covid-19. Berkaitan dengan Shalat Jumat, terdapat sejumlah situasi dan kondisi yang menyebabkan Sholat Jumat boleh ditiadakan. Dikutip dari NU Online, Shalat Jumat boleh ditiadakan apabila:. Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap. Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut.

Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. Hukum Tak Shalat Jumat Diganti dengan Shalat Dzuhur yang

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Berikut ini hukum mengganti sholat Jumat dengan Shalat Dzuhur yang diserukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa Pandemi Covid-19. Saat kasus Covid-19 kini melonjak lagi, Wakil Ketua Umum Maejlis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengingatkan umat muslim untuk tidak shalat Jumat di masjid jika sedang berada di daerah dengan kasus Covid-19 yang tak terkendali. "Fatwa MUI menyatakan bahwa di daerah yang tingkat penyebaran virus tak terkendali, dalam bahasa pemerintah zona merah, umat Islam disarankan untuk tidak shalat Jumat," kata Anwar kepada Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Berikut Imbauan PCNU Ponorogo Terkait Pelaksanaan Salat Jumat Saat PPKM Darurat. Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka dan tidak memiliki uzur. Perintah Shalat Jumat jelas diterangkan dalam Surat Al-Jumu‘ah ayat 9:. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).

√ Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. √ Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur di Rumah

Follow us. Don't be shy, get in touch.

We love meeting interesting people and making new friends.

Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. Hukum Menggugurkan Sholat Jumat Bagi Musafir

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Seorang yang berstatus musafir diberikan keringanan oleh Allah SWT untuk mengqashar sholat. Bahkan seorang musafir dibolehkan tidak melaksanakan ibadah sholat Jumat sebagai bentuk keringanan dari Allah SWT.

"Seorang laki-laki yang menjadi musafir secara syar'i, maka gugur kewajibannya untuk mengerjakan shalat Jumat," tulis Ustadz Ahmad Sarwat. maka wajiblah atas mereka shalat Jumat, kecuali orang sakit, musafir, wanita, anak-anak dan hamba sahaya.

Sedangkan keringanan menjama' sholat bukan terbatas hanya karena sebagai musafir saja, tetapi juga ada sebab-sebab lain yang membolehkan.

Apa Hukum Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur?

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. Apa Hukum Sholat Jumat Diganti Sholat Dzuhur?

Rembang Bicara – Berikut ini artikel yang menejelaskan tentang hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur. Viral di media sosial pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta yang menyerukan salat Jumat diganti salat Zuhur.

Seruan ini berlaku sejak diedarkan yakni mulai tanggal 22 Juni 2021 lalu sampai dengan tanggal 5 Juli 2021. Pertimbangan yang diambil oleh MUI Jakarta yaitu status Jakarta saat ini sudah memasuki darurat Covid-19.

Dilansir dari pendapat Lembaga Bahtsul Masail PBNU (LBM PBNU), sebenarnya hukum tersebut harus menyesuaikan pada keberadaan uzur yang dapat menggugurkan kewajiban mengikuti sholat Jumat dan kesunahan menghadiri sholat jamaah berikut:. Baca Juga: Link Pengumuman PPDB Jateng Online SMA dan SMK Jalur Zonasi TA 2021-2022. Sakit ringan seperti flu, pusing, atau sedikit demam tidak termasuk uzur.

Kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwanya, kehormatan dirinya, atau harta bendanya. Dengan demikian LBM PBNU mengatakan bahwa pertimbangan ganasnya Covid-19 merupakan bagian dari lima uzur di atas.

Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. Lebih dari 3 Kali Berurutan Sholat Jumat Diganti Zuhur, Apa

"Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020. Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir. "Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun. Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur.

Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru, Boleh Diganti dengan

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. Fatwa MUI tentang Sholat Jumat Terbaru, Boleh Diganti dengan

DESKJABAR- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat sehubungan merebaknya kembali Covid-19 terutama varian Omicron. Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda menjelaskan bagi umat Islam untuk tetap melaksanakan ibadah, untuk sholat Jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur di rumah.

Baca Juga: 7 Weton Titisan Prabu Siliwangi, Menurut Primbon Jawa, Memiliki Harta, Tahta dan Wanita. "Bila suatu tempat ita tinggal itu positif Covid banyak yang mengenai jamaah atau tetangga kita yang dinyatakan positif, tentunya ibadah salat berjamaan bisa dilakukan dengan di tempat masing masing," ujar Miftahul Huda seperti dikutip DeskJabar.com dari PMJ News, Jumat 4 Februari 2022. Karena banyaknya omicron dan covid-19 tersebut maka dikhawatirkan akan merebak ketika shalat Jumat yang jumlah jemaahnya besar.

Untuk menanggapi kekhawatiran itu maka MUI mengeluarkan fatwa tentang sholat Jumat tersebut bisa di ganti dengan sholat Dzukur. Ketua Fatwa MU ini juga menjelaskan disaat fatwa ini ditetapkan, maka bangsa Indonesia bahkan diseluruh dunia belum siap menghadapi Covid-19. Dan hingga saat ini juga secara ilmu pengetahuan masih simpang siur tentang Covid-19 terutama untuk bisa hidup berdampingan.

Bagaimana Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

Bolehkah Shalat Jumat Diganti Dengan Dzuhur. Bagaimana Hukum Mengganti Shalat Jumat dengan Shalat Dzuhur

Seperti penjelasan di dalam Al-Quran yang sudah disepakati para ulama. Dalam surat Al Jumu’ah ayat 9 Allah Swt berfirman, yang artinya:. “Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli,” (QS. Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita simak penjelasan dari Ustadz Adi Hidayat. Misalnya, ketika seseorang sedang dalam perjalanan atau safar, atau dalam kesulitan, yang tidak memungkinkan menunaikan shalat Jumat, maka orang tersebut dibolehkan. Bahkan diwajibkan mengganti jumatnya dengan menunaikan shalat Duhurnya empat rakaat, menurut Ustadz Adi itu hukumnya sah.

“Itu sah dilakukan, jika adalam keadaan kesulitan tadi. Tapi mohon maaf kalau urusannya kembali kepada pekerjaan, yang menjadikan Anda tidak bisa jumat lagi, tidak bisa jumat lagi, saran saya, sambil bekerja sekarang sambil cari pekerjaan lain yang bisa memudahkan Anda shalat Jumat,” kata Ustadz Adi, seperti dilansir dari sebuah akun Instagram @tausiyahku, Jumat (27/9/2019).

Ustadz Adi mengingatkan, soal rizki seseorang itu sudah diatur oleh Allah Swt. Sebab menurutnya haditsnya sohih, sebelum seseorang meninggal, semua rizki akan diberikan kepada semua mahluk ciptaan Allah Swt.

Related Posts

Leave a reply