Bolehkah Perempuan Ikut Shalat Jenazah. Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah sesuai hukum syariat Islam. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut. Di sebagian tempat, wanita jarang ikut serta dalam salat jenazah.
Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjelaskan untuk menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah, ini penjelasan lengkap sesuai hukum syariat Islam. Artinya jika ada sekelompok orang yang semuanya laki-laki atau sekelompok perempuan menunaikan shalat jenazah itu maka gugurlah kewajiban itu bagi muslim yang lain.
Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:.
Beberapa jumhur ulama menyebutkan makruh bagi wanita mengantarkan jenazah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sama halnya dengan laki-laki, wanita boleh melakukan shalat jenazah.
Dalam kitab Fiqhul Mar'ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, pengarang Fikih As Sunnah mengatakan "Umar telah menunggu Abdillah hingga ia sempat ikut menshalatkan jenazah Utbah. Sedangkan Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri. Ada beberapa jumhur ulama yang menyebutkan hal itu makruh dilakukan wanita. Ini karena wanita yang ikut mengantar jenazah ke kubur dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi.
Mereka berdalil dengan pemahaman Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha yang meriwayatkan hadis tersebut, yaitu perkataan beliau, “namun beliau Shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menekankan (larangan tersebut) kepada kami.”. Seolah-olah Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha mengatakan, “Kami dilarang mengiring jenazah, namun tidak sampai derajat haram.” Artinya, Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha memahami larangan tersebut tidak sebagaimana larangan yang harus atau wajib dikerjakan.
Pada kasus ini tidak ada yang memalingkannya dari hukum asal haram tersebut. Adapun perkataan Ummu ‘Athiyyah Radhiyallahu ‘anha adalah berdasarkan pemahaman beliau sendiri.
Atau bisa jadi karena Ummu ‘Athiyyah menyangka bahwa larangan tersebut tidak sampai derajat haram. Pertama, keluarnya kaum wanita untuk mengiring atau mengantar jenazah bisa menjadi sebab munculnya fitnah, juga memicu munculnya rasa takut atau kesedihan kaum wanita karena melihat jenazah ketika dibawa ke pemakaman sampai dimasukkan ke liang kubur. Tidak diragukan lagi bahwa bercampur baurnya laki-laki dan perempuan adalah kemungkaran yang besar.
🔍 Akhlak Kepada Allah, Tuma Ninah Dalam Shalat, Wujud Yajuj Majuj, Talbina, Fiqih Masjid.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Penceramah Ustadz Abdul Somad menerangkan hukum kaum hawa ikut shalat jenazah. Ustadz Abdul Somad menjelaskan perempuan hukumnya mubah atau boleh ikut shalat jenazah.
"Yang tak boleh itu mengiring jenazah, hukumnya tidak sampai haram tapi makruh," jelas Ustadz Abdul Somad dilansir Banjarmasinpost.co.id dari kanal youtube PETUAH IMAN. Baca juga: Amalan Hidup Berkah dan Rezeki Melimpah, Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad.
Baca juga: Keutamaan Sedekah Diam-diam, Ustadz Abdul Somad Jelaskan Dapat Menolak Bala. Sayyidina Abu Bakar As-Sidiq berpesan jikalau meninggal dunia tidak ingin diiringi oleh kaum muslimah, dan pesan ini sunnah Nabi Muhammad SAW.
"Ketika dilihat itu susah lupanya, makanya banyak perempuan selepas suami meninggal dia jaga anak sendiri dan tidak menikah lagi karena susah melupakan," ujarnya. Maka dari itu, perempuan hendaknya shalat Jenazah saja dan tidak ikut mengantar hingga ke pemakaman. Hadist Nabi Muhammad SAW berbunyi siapa yang ikut shalat Jenazah dapat satu qirath, sedangkan siapa yang ikut shalat Jenazah hingga mengantar samoai ke kubur atau liang lahat maka mendapat dua qirath.
TRENDBERITA.COM- Dalam ceramahnya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hukum wanita yang ikut salat jenazah. Menurut Ustadz Abdul Somad, ada argumentasi bahwa setiap orang boleh ikut salat jenazah tanpa memandang laki-laki atau perempuan. Namun, meskipun wanita diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam salat jenazah, Ustadz Abdul Somad mengatakan ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan wanita dalam kaitannya dengan pemakaman. Bahkan Sayyidina Abu Bakar As-Siddiq menasihati "kalau nanti aku mati, jangan ada wanita yang menggendong tubuhku," jelas Ustadz Abdul Somad. Misalnya, ketika laki-laki membawa jenazahnya ke liang kubur, mereka akan segera melupakannya, sedangkan perempuan sangat sulit untuk dilupakan. Baca Juga: Tidak Boleh Lakukan Ini, Hukum Ziarah ke Makam Orang Tua atau Wali, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat LC MA.
Redaksi bahtsul masail NU Online , perempuan ikut mengiringkan jenazah ke pemakaman adalah pemandangan tidak lazim pada masa saya kecil. Pada masa dahulu masyarakat menganggap tabu ketika kaum perempuan mengiringkan jenazah hingga ke pemakaman. Bisa jadi mereka pernah mendengar sebagian ustadz atau ustadzah di pengajian bahwa agama melarang perempuan ikut ke pemakaman.
Sebenarnya para ustadz atau ustadzah itu tidak salah juga ketika mereka menyampaikan larangan bagi perempuan untuk mengantarkan jenazah ke pemakaman. Mereka mungkin saja mengetahui larangan tersebut secara lisan atau membaca sendiri hadits riwayat Ummi Athiyyah RA.
Jarang dijumpai, terutama di kampung-kampung, perempuan melakukan salat jenazah untuk mayit. Ulama sepakat bahwa perempuan boleh dan sah melakukan salat jenazah sebagaimana laki-laki. Dari hadis ini, tidak ada perbedaan di kalangan ulama terkait kebolehan perempuan melakukan salat jenazah untuk mayit. Selain itu, jika perempuan ingin melakukan salat jenazah, disunahkan untuk berjemaah. Menurut Ibnu Qudamah, perempuan disunahkan untuk melakukan salat jenazah secara berjamaah sebagaimana laki-laki. Karena itu, disunahkan bagi mereka untuk melakukan salat jenazah secara berjemaah sebagaimana laki-laki.”.
“Adapun perempuan jika bersama kaum laki-laki, maka sebaikanya salat jenazah dengan mengikuti imam laki-laki.”.
PORTAL SULUT - Dalam ceramahnya Ustadz Abdul Somad menerangkan tentang hukum perempuan ikut sholat jenazah. Menurut Ustadz Abdul Somad, ada dalil yang membahas tentang setiap orang bisa ikut serta dalam melakukan sholat jenazah tanpa membedakan laki-laki atau perempuan. Namun, meskipun perempuan boleh ikut dalam sholat jenazah, Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa ada hal yang seharusnya tak dilakukan perempuan terkait pemakaman jenazah. Ustadz Abdul Somad Menjawab: Sah Kalau Syarat Ini Sanggup Dipenuhi.
Dilansir Portalsulut.com dari kanal YouTube PETUAH IMAN pada 6 September 2022. Ustadz Abdul Somad mengatakan yang tidak diperbolehkan bagi perempuan adalah menggiring jenazah.
"Yang tak boleh itu mengiring jenazah, hukumnya tidak sampai haram tapi makruh," jelas Ustadz Abdul Somad. Bahkan, Sayyidina Abu Bakar As-Siddiq berpesan "bila aku meninggal nanti jangan diiringi jenazahku oleh perempuan," terang Ustadz Abdul Somad.
Dan pesan ini sunnah Nabi Muhammad SAW jelas beliau.