Bolehkah Kita Sholat Jumat Di Rumah. 05:Nov. Wisuda Sarjana XXXV UNIGORO | The Suyitno Hall Of The Second Floor Kampus Unigoro.
-- Umat Islam dianjurkan untuk tidak melakukan salat Jumat di masjid demi mencegah penyebaran Covid-19, pandemi penyakit akibat virus corona. Fatwa ini ditetapkan dengan mempertimbangkan firman Allah SWT dalam Alquran, hadis nabi, dan sejumlah pendapat.Dalam Surat Al Baqarah ayat 185, Allah berfirman, yang artinya:"... Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu..."Sejumlah hadis nabi yang jadi pertimbangan diantaranya adalah:"Nabi SAW bersabda: 'Amal-amal umatku disampaikan kepadaku, amal baik atau amal buruknya.
Kutemukan diantara amal terbaik adalah menyingkirkan hal membahayakan dari jalan. Dan kutemukan diantara amal terburuknya adalah dahak di masjid yang tidak dibersihkan'.". "'Barang siapa yang mendengar azan wajib baginya salat berjamaah di masjid, kecuali ada uzur'.
Namun demikian, hal ini diserahkan kepada masing-masing diri untuk melakukan apa yang diyakini, dengan tetap menyandarkan pada dasar hukum yaitu hadis Rasulullah SAW. “As’ad bin Zararah adalah orang pertama yang mengadakan shalat Jum’at bagi kami di daerah Hazmi An Nabit dari harrah Bani Bayadhah di daerah Naqi’ yang terkenal dengan Naqi’ Al Khadhamat.
Saya bertanya kepadanya, “Waktu itu, ada berapa orang?” Dia menjawab, ”Empat puluh.” (HR. Sesungguhnya Nabi SAW khutbah dalam keadaan berdiri pada Hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, kemudian orang-orang pergi menemuinya hingga tidak tersisa, kecuali 12 orang". Kedua, Malikiyyah menyatakan jumlah jemaah shalat Jumat itu minimal 12 orang. Seketika itu jemaah banyak yang bubarkan diri dan tersisa 12 orang.
Dari Abu Hurairah, sesungguhnya para sahabat menulis surat pada Umar tentang shalat Jumat. Dalam hal terdapat dua pendapat (Lihat Imam Ghazali, Al Wasith, Kairo: Dar as Salam, 2012, juz.2, hlm.263). Gurusiana adalah paltform blogging yang dikhususkan untuk kalangan Guru, Dosen ataupun Pengajar Non Gelar Lainnya. Gurusiana dipersembahkan oleh Pustaka Media Guru yang bekerjasama dengan Bimadigital ( PT BIMA DIGITAL INDONESIA ) sebagai pengembang dan penyedia teknologi yang digunakan oleh platform Gurusiana.
Apabila tidak melaksanakan Sholat Jumat, umat Muslim laki-laki wajib menggantinya dengan Shalat Dzuhur 4 rakaat, simak tata caranya di artikel ini. Diketahui saat Indonesia sedang menerapkan PPKM Darurat di sejumlah daerah untuk mengurangi penyebaran Virus Corona. Baca juga: Niat Sholat 2 Rakaat Sebelum dan Sesudah Jumatan, Lengkap Artinya. Menurut Madzhab Syafi'i minimal kuota Sholat Jumat adalah 40 laki-laki muslim (termasuk imam), yang tinggal menetap.
Boleh tidak Shalat Jumat apabila hujan lebatz sebagaimana hadist sahih berikut. “Dari Abdillah bin Abbas, beliau berkata kepada juru adzannya di hari-hari penuh hujan, ‘Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an lâ ilâha illallâh, asyhadu anna muhammadan rasûlullâh (aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah, aku bersaksi bahwa Muhammad utusan Allah), maka jangan ucapkan hayya ‘alash shalâh (kemarilah untuk shalat), namun ucapkan shallû fî buyûtikum (shalatlah di rumah-rumah kalian).’ Juru adzan berkata, ‘Sepertinya orang-orang mengingkari pandangan tersebut.’ Ibnu Abbas menjawab, ‘Apakah engkau merasa aneh dengan ini? Sungguh telah melakukan hal tersebut orang yang lebih baik dariku. Sesungguhnya Jumatan adalah hal yang wajib, namun aku benci memberatkan kepada kalian sehingga kalian berjalan di lelumpuran dan jalan yang rawan terpeleset’.” (HR Muslim).
Menurut pendapat shahih dalam mazhab Syafi’i becek yang parah termasuk uzur, merujuk hadits di atas. Becek parah yang dimaksud adalah rawan mengakibatkan pakaian dan kaki kotor.
Perintah mendatangi sholat Jumat dalam Alquran yaitu kalimat fas’au. Salah satu yang diatur adalah mengenai kewajiban sholat Jumat berjamaah. KH Ali Mustafa Yaqub dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, sholat Jumat harus dilaksanakan bila syarat wajibnya telah terpenuhui, misalnya berjamaah.
Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jumlah minimal orang untuk sahnya sholat Jumat. Alasannya, perintah mendatangi sholat Jumat dalam Alquran yaitu kalimat fas’au, menggunakan redaksi jamak (plural). Dalam kaidah bahasa Arab ditetapkan, jamak adalah bilangan minimal tiga. Ada juga ulama yang menetapkan syarat jamaah 40 orang berdasarkan hadis riwayat Imam Ad-Daruquthni dari Jabir bin Abdullah RA. Beliau berkata, “Telah lewat sunnah, bahwa sholat Jumat ada pada setiap jumlah 40 orang atau lebih,”.
Anjuran qabliyah Jumat berdasarkan dua teori pengambilan dalil, pertama menggunakan nash hadits, kedua, menganalogikan dengan shalat zuhur. ـ (والجمعة كالظهر) في الرواتب قبلها وبعدها من المؤكد وغيره قياسا على الظهر وللأخبار الواردة في ذلك كخبر الصحيحين أنه صلى الله عليه وسلم كان يصلي ركعتين بعد الجمعة وخبر بين كل أذانين صلاة.
“Ucapan Syekh Zakariyya, dan hadits di antara dua azan dianjurkan shalat, dan juga terdapat pula haditsnya Imam Ibnu Hibban dalam kitab shahihnya, tiada shalat fardlu kecuali sebelumnya terdapat dua rakaat qabliyah.” (Syekh Ahmad bin Hamzah al-Ramli, Hasyiyah ‘ala Asna al-Mathalib, juz 1, hal. Berkaitan dengan pelaksanaan qabliyah Jumat di rumah, pada dasarnya hal tersebut dibolehkan, bahkan dianjurkan.
Dan tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mazhab Syafi’i dalam masalah ini. Menurut kalangan kami, ulama Syafi’iyyah, tidak dibedakan antara shalat rawatib siang dan malam hari.
ودليلنا هذه الأحاديث الصحيحة وفيها التصريح بأنه صلى الله عليه و سلم يصلي سنة الصبح والجمعة في بيته وهما صلاتا نهار مع قوله صلى الله عليه و سلم أفضل الصلاة صلاة المرء في بيته إلا المكتوبة وهذا عام صحيح صريح لا معارض له فليس لأحد العدول عنه والله أعلم. Sebenarnya bisa saja khatib menunggu kedatangan jamaah sebelum ia maju ke mimbar, namun hal tersebut biasanya tidak efektif, justru mengakibatkan masyarakat tidak sabar dan bubar, mereka harus segera melanjutkan aktivitas dan kesibukan setelah shalat Jumat.
Kaidah fiqih menegaskan, Dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala Jalb al-Mashalih, mengindari kemudaratan lebih didahulukan dari pada menggapai kemaslahatan.
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, yang jelas, shalat Jumat itu wajib dilaksanakan sebagaimana dalam ayat,. “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. “Pergi shalat Jumat adalah wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah (sudah baligh).” (HR.
Syaikh Khalid Al-Musyaiqih hafizhahullah menjelaskan, “Menurut kesepakatan ulama, shalat Jumat di rumah tidaklah sah. Ulama Hanafiyah menyatakan bahwa sahnya shalat Jumat itu jika dihadiri oleh imam a’zham atau penggantinya.