Boleh Ga Sholat Ied Sendiri. Lalu, apakah salat Idul Fitri di rumah bisa sendiri atau harus berjemaah? Dalam kondisi normal, salat Idul Fitri umumnya dilaksanakan di masjid lapangan, musala, maupun tempat lapang, sehingga bisa dilakukan bersama jamaah lainnya. Salat Ied berjemaah dapat dilakukan dengan ketentuan 4 orang jamaah, yakni satu imam dan tiga makmum. Saat melaksanakannya pun boleh meniadakan khutbah apabila tidak ada yang bisa melakukannya. Baca Juga: Agar Tak Cepat Basi, Intip 5 Tips Mudah Membuat Lontong yang Benar. "Aku niat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala".
"Aku niat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala".
Namun Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengimbau bahwa saalat Idul Fitri (Ied) sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing warga. Baca juga: Menag Yaqut Imbau Shalat Idul Fitri Sebaiknya di Rumah Saja. Perintah Allah SWt dalam surat Al Kautsar ayat 2 “Dirikanlah sholat dan berqurbanlah (an nahr).” (QS. Boleh meninggalkan sholat jum’at jika pagi harinya telah melaksanakan sholat id (jika idul fitri jatuh pada hari jum’at) hal ini ditafsirkan bahwa seseuatu yang sifatnya wajib bisa gugur karena sesuatu yang wajib pula. Saat hendak melaksanakan salat Idul Fitri, sebaiknya kita menghias diri dan memakai pakaian terbaik. “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat sholat ‘ied pada hari Idul Fitri dan beliau makan terlebih dahulu.
Ada dua hadis yang membahas tentang tata cara menuju tempat ibadah salat Idul Fitri. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam Sholeh mengatakan jika dilakukan dengan berjamaah minimal jumlahnya empat, masing-masing seorang imam dan tiga makmum. Menurut Asrorun, secara umum ini sama dengan aktivitas biasa cuma bisa diperpendek, pelaksanaan dipercepat seiring dengan keamanan dan juga kenyamanan sebelum salat disunahkan untuk memperbanyak takbir tahmid dan tasbih kemudian menyeru asalah jami'ah serta aktivitas salat sebagaimana biasa.
7 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi dalam melaksanakan kegiatan malam takbiran dan salat Idul Fitri 2021/1442 H. Untuk daerah yang berzona merah dan oranye, pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing. Sedangkan untuk wilayah berzona hijau dan kuning mengikuti keputusan dari pemerintah daerah.
Dalam melaksanakan sholat Idul Fitri ada beberapa aturan terkait protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu:. Jemaah sholat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat untuk menjaga jarak antar shaf. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Setelah membaca doa iftitah, takbir lagi tujuh kali pada rakaat yang pertama.
Artinya: Aku sengaja niat salat sunah Idul Fitri karena Allah SWT. Begitulah tata cara sholat Idul Fitri, baik dilaksanakan sendirian maupun berjamaah di rumah.
Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan. Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah. Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri.
Teknis pelaksanaan sholat id di rumah bisa dilakukan dengan berjamaah atau sendiri. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan Sholat Idulfitri 1441 Hijriah pada saat pandemi Covid-19, salah satunya pelaksanaan sholat di rumah.
Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh mengatakan, teknis pelaksanaan sholat id di rumah bisa dilakukan dengan berjamaah atau sendiri. Namun, jika jumlah jamaah kurang dari empat atau dalam pelaksanaan di rumah maka boleh tidak ada khutbah.
"Jika jumlah jamaah kurang dari 4 atau jika di dalam pelaksanaan jamaah di rumah tidak ada orang yang memiliki kompetensi atau keberanian berkhotbah, maka shalat Idul Fitri dilakukan tanpa melakukan khotbah," ujar Asrorun dalam konferensi pers di Graha BNPB Jakarta, Senin (18/5). Sementara, untuk teknis pelaksaan sholat id sendiri di rumah maka tidak perlu ada khutbah. Selain itu, Asrorun mengatakan, bacaan sholat id sendiri di rumah jual tidak perlu keras.
Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Salat Idulfitri di rumah beserta tata caranya. MUI itu mengeluarkan pada Rabu 14 Mei 2020 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Ketentuan tanpa khutbah tersebut juga berlaku untuk salat idulfitri seorang diri. "Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman/makmuman) Lillahi Ta’ala".
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”. Jika ingin mendapatkan Fatwa MUI No.28/2020 secara lengkap silakan klik DI SINI.
Formal file dalam bentuk PDF (Portable Document Format) dan bisa Anda dowload.
PORTAL JEMBER - Shalat Idul Fitri adalah salah satu ibadah sunnah yang dianjurkan bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan. Pada dasarnya ibadah ini yang paling utama dikerjakan di tanah lapang atau masjid. Namun, jika kondisi tersebut justru membahayakan atau dikhawatirkan menimbulkan suatu bahaya, maka ia tetap sunnah dilaksanakan di rumah baik sendiri maupun berjamaah. Bagi yang bisa berjamaah di rumah dengan keluarga masing-masing tentu hal itu lebih utama.
Namun, apakah boleh misalnya shalat id itu dikerjakan sendiri bagi yang belum berkeluarga atau terjebak di kost tempat kerja atau belajar karena tidak bisa mudik? Lembaga fatwa Mesir, Dar al-Ifta' al-Mishriyah sebagaimana dilansir di arabic.rt.com memfatwakan bahwa shalat id sangat bisa dilaksanakan walaupun dengan munfarid (shalat sendiri tanpa berjamaah).
Demimian pula dalam kitab al-Bajuri, salah satu kitab rujukan dalam madzhab Syafi'i bahwa shalat ini tetap disunnahkan walaupun dilaksanakan tanpa berjamaah. Tetapi, misalnya seseorang tertinggal jamaah misalnya karena tertidur atau karena alasan lain, maka tetap saja ia disunnahkan shalat sendiri.
Namun, dalam masa pandemi covid-19, jika seseorang memang tinggal sendiri maka ia dibolehkan shakat sendiri dan justru lebih utama daripada dia datang ke masjid atau tanah lapang yang menyelenggarakan shalat id dengan resiko tertular covid-19. Demikianlah agama Islam yang begitu memudahkan syariatnya untuk seluruh pemeluknya:.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi. Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah.
Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:. Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah.
Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian.
Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied. “Sholat Idul Adha boleh dilaksanakan di rumah baik sendirian atau berjamaah.