Bisakah Sholat Subuh Di Jamak. Seorang Muslim sedang berdoa dalam Masjid. TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Dalam melaksanakan sholat Jamak ada tata cara dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Makanya bisa melakukan dua sholat sekaligus dalam satu waktu. Sholat Jamak memiliki arti menggabungkan dua sholat wajib, seperti sholat seperti Dzhur dan Ashar dikerjakan di satu waktu pada saat ashar atau saat dzuhur.
Sholat yang bisa dijamak, hanya ada 4 saja yaitu sholat Dzuhur, Ashar, Magrib dan Isya. Pelaksanaannya memilih salah satu waktu sesuai pasangan sholat jamak itu sendiri.
Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya. Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai. Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh.
Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”. Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain.
Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat. Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha?
Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat. Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat biasa?
Ustadzah Lulung Mumtaza dalam program Islam Itu Indah yang ditayangkan melalui channel YouTube Trans TV Official menjelaskan, sholat subuh tetap harus dilakukan. Pelaksanaan sholat subuh bagi yang bangun kesiangan tidak perlu bingung. Ustadzah Lulung menjelaskan, jika belum terbit matahari maka sholat subuh bisa dilakukan seperti biasa.
Artinya: "Aku niat melakukan sholat fardu Subuh 2 rakaat, sambil menghadap qiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.". Artinya: "Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta'ala.". Apalagi bagi yang kerap membaca niat sholat subuh kesiangan akibat lalai. Ini namanya lalai," kata ustadzah dalam video berjudul Sering Kesiangan Sholat Subuh, Gimana Nih?
Bagi yang terpaksa membaca niat sholat subuh kesiangan, ustadzah Lulung menyarankan mohon ampun pada Allah SWT saat melakukan ibadah. Semoga kamu bukan orang lalai dan jarang membaca niat sholat subuh kesiangan ya.
Liputan6.com, Jakarta Sebagai seorang muslim, sholat termasuk pada rukun Islam ke-2 yang wajib untuk dilaksanakan. Maka tidak ada alasan untuk kamu meninggalkan sholat, kecuali bagi para wanita yang sedang berhalangan atau menstruasi.
Dalam Hadist Bukhari dan Muslim juga telah diterangkan mengenai waktu sholat jamak. “Rasulullah apabila ia bepergian sebelum matahari tergelincir, maka ia mengakhirkan salat duhur sampai waktu asar, kemudian ia berhenti lalu menjamak antara dua salat tersebut, tetapi apabila matahari telah tergelincir (sudah masuk waktu duhur) sebelum ia pergi, maka ia melakukan salat duhur (dahulu) kemudian beliau naik kendaraan (berangkat)”.
Dan berikut cara menjamak sholat, niat serta syarat untuk melakukannya, yang telah dirangkum dari berbagai sumber.
SRIPOKU.COM - Apakah sholat subuh itu bisa dikerjakan secara ringkas? Dalam sehari setiap umat muslim yang telah baligh diwajibkan untuk mengerjakan sholat sebanyak 5 waktu. Sholat yang harus dilakukan sehari 5 kali tersebut yakni Subuh, Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya. Ada kemudahan dalam Islam, sholat fardhu tersebut bisa digabungkan bahkan diringkas sesuai dengan ketentuan.
Sholat subuh dikerjakan di waktu fajar dan memiliki jumlah rakaat yang sangat singkat. Meskipun hanya berjumlah 2 rakaat, banyak sekali yang masih lalai dalam mengerjakan sholat subuh.
Padahal ada banyak keutamaan yang besar jika mengerjakan ibadah sholat subuh. Berikut ini penjelasan mengenai sholat subuh bisa dikerjakan secara ringkas atau tidak.
Baca juga: Bolehkah Sholat Subuh Tak Pada Waktunya?
Liputan6.com, Jakarta Niat dan tata cara menjamak sholat perlu kamu pahami dalam beribadah. Menjamak sholat merupakan salah satu kemudahan yang diberikan Allah SWT pada umatnya dalam melaksanakan Sholat. Jika kamu sedang dalam perjalanan dan belum sempat menunaikan sholat pada waktunya, kamu bisa menjamak sholat tersebut.
Pengertian sholat jamak adalah menggabungkan pengerjaan dua sholat dalam satu waktu. Sedangkan untuk sholat subuh, kamu tidak bisa menjamaknya.
Niat dan tata cara menjamak sholat sangat penting dipahami oleh orang-orang yang sering bepergian jauh. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sehingga kamu diperbolehkan menjamak sholat.
Berikut Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (17/1/2020) tentang niat dan tata cara menjamak sholat.
Saya ingin menanyakan mengenai hukum tentang pelaksanaan sholat Subuh bila kita terlambat bangun. Saya pernah mendapat masukan melalui seorang teman, apabila terlambat bangun, kita dapat langsung mengerjakan sholat Subuh sebelum masuk waktu Dhuha.
Tetapi ibu saya mengatakan, haram hukumnya sholat bila matahari telah muncul, maka sholat Subuh dilaksanakan pada waktu Dhuha nanti. Jawaban dari pertanyaan ini dijawab Prof Dr Quraish Shibah, sebagaimana dikutip dari arsip Harian Republika terbit pada 2002. Siapa yang terlambat sholat karena ketiduran maka begitu bangun ia harus segera berwudhu dan sholat, kapan pun, walau matahari belum naik sepenggalah (waktu sholat Dhuha). Benar bahwa ada larangan sholat sebelum matahari naik sepenggalah dan ketika akan terbenam , setelah sholat Ashar, tetapi larangan itu tidak mutlak, sehingga bila ada sebab yang mengundang pelaksanaan sholat, seperti mengqadha sholat karena lupa atau ketiduran maka kita dibenarkan sholat di waktu tersebut.