Berjamaah Pada Shalat Jumat Hukumnya Adalah. Baca Juga : Abu Bakar Baasyir Bebas Murni, Tinggalkan Lapas Usai Salat Subuh. Salah satunya yang dilaksanakan oleh Anggota Majelis Pimpinan Pusat Muhammadiyah Ajengan Wawan Gunawan Abdul Wahid dikutip dari akun facebooknya.
Bahkan, menurutnya, kegiatan itu sudah yang ke 15 kalinya digelar sejak Mei 2020 lalu karena adanya pandemi. Bersyukur kepada Allah, hari ini adalah penyelenggaraan shalat Jum'at on-line yang ke-15 sejak tanggal 29 Mei 2020/ 6 Syawal 1441.
Sementara itu, dikutip dari website NU.or.id, disebutkan jika pelaksanaan shalat Jumat dari kediaman masing-masing yang dipandu oleh imam dan khatib melalui siaran radio seperti di London dan siaran langsung/live streaming via akun facebook di Finlandia menjadi alternatif di tengah upaya pencegahan Covid-19 melalui jaga jarak fisik dan social distancing atau pembatasan sosial. Artinya, dalam konteks ini, makmum harus mengikuti siaran live streaming imam/khatib yang disiarkan dari masjid terdekat tanpa terhalang oleh apapun.
Menurutnya, shalat berjamaah (dan Jumat) tetap sah meski kedua berjarak satu mil bahkan lebih sejauh makmum mengetahui gerakan imam. Jika mengikuti pandangan ulama Syafi'iyyah serta Ahmad bin Hanbal dengan catatan tanpa penghalang; dan pandangan Imam Abu Hanifah yang menyatakan sah pelaksanaan shalat Jumat di mana imam di masjid dan makmum di rumah, maka poin yang perlu diperhatikan dalam shalat Jumat dengan live streaming atau siaran langsung via media sosial adalah soal pengetahuan makmum atas gerakan imam.
Pelaksanaan shalat Jumat melalui siaran langsung media sosial dari masjid terdekat dapat menjadi alternatif bagi penduduk Muslim di tengah pencegahan Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak fisik ketika fasilitas masjid tidak memadai untuk mematuhi protokol Covid-19.
Dalam hadis lainnya, Rasulullah SAW bersabda, "Sholat Jumat itu wajib bagi tiap-tiap Muslim, dilaksanakan secara berjamaah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit.". Menurut Mazhab Hanafiyah, meski yang mendengarkan khutbah Jumat hanya seorang saja dan saat melangsungkan sholat, makmum berjumlah tiga orang adalah sah. Jabir mengungkapkan bahwa berdasarkan sunah yang telah berjalan, kalaau terdapat 40 orang atau lebih, dirikanlah sholat Jumat. Ada pula riwayat Ka'ab bin Malik yang menyatakan bahwa sholat Jumat pertama di Baqi dikerjakan oleh 40 orang. "Yang jelas bahwa sholat Jumat itu sebagaimana disepakati ulama harus dilakukan secara berjamaah," ungkap Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah. Dalam fatwanya, ulama NU menyatakan, jika jumlah jamaah pada sebuah desa kurang dari 40 orang, maka mereka boleh bertaklid kepada Abu Hanifah.
Tetapi lebih utama supaya bertaklid kepada Imam Muzan dari golongan Mazhab Syafi'i," demikian kesepakatan ulama NU terkait masalah jumlah minimal jamaah shalat Jumat.
Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 menyebutkan bahwa dalil sholat Jumat hukumnya wajib adalah jelas dan banyak. Artinya: Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
kata Prof Wahbah dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 seperti dikutip Tim Hikmah detikcom. Sementara di dalam hadits, dalil yang mewajibkan sholat Jumat antara lain diriwayatkan Imam Nasaa'i dari Hafsah ra. Imam Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadits dari Thariq bin Syihab, Rasulullah SAW bersabda: "Sholat Jumat wajib hukumnya bagi setiap muslim untuk melakukannya berjamaah, kecuali empat orang yakni budak yang belum merdeka, perempuan, bayi, atau karena sakit.".
Menurut pendapat paling kuat dari para ulama, khutbah menjadi syarat sah sholat Jumat.
Dalil keutamaan sholat Jumat disebutkan dalam hadist Abi Lubanah yang diriwayatkan secara marfu':. Bagi orang-orang yang meninggal di hari Jumat, Allah juga akan mencatatkan pahala syahid dan dijaga dari siksa kubur.
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.". Jangan sampai disibukkan dengan urusan dunia, yaitu jual-beli atau perdagangan, dan segeralah menuju sholat Jumat. Selain itu, dalil sholat Jumat dari sunnah, di antaranya adalah sabda Rasulullah saw:. Sedangkan dalil dari Ijma, umat Islam telah sepakat bahwa hukum sholat Jumat adalah wajib. "Sholat Jumat hanya dua rakaat, lengkap tidak boleh dipendekkan, sesuai perintah Nabi kalian.
Bahkan di Iran sendiri, yang mayoritas penduduknya menganut Syiah, shalat Jumat memiliki peranan penting dengan menjadikannya semacam "panggung" politik. Shalat Jumat merupakan kewajiban setiap orang beriman, hal ini tercantum dalam Al Qur'an dan beberapa hadits:. "Barangsiapa yang mandi pada hari Jum’at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mendengarkan khutbah.". a b Mayoritas ulama mengatakan bahwa budak sahaya tidak wajib Jum’atan berdasarkan hadits yang telah disebutkan pada poin kedua. Hal ini juga dikarenakan manfaat diri budak sahaya dimiliki oleh tuannya sehingga ia tidak leluasa. a b c d Thariq bin Syihab dari nabi ﷺ, الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِ أَرْبَعَةً: عَبْدٌ مَمْلُوْكٌ، أَوِ امْرَأَةٌ، أَوْ صَبِيٌّ، أَوْ مَرِيْضٌ “Jum’atan adalah hak yang wajib atas setiap muslim dengan berjamaah, selain atas empat (golongan): budak sahaya, wanita, anak kecil, atau orang yang sakit.” (HR.
^ Abul Ja’d ad-Dhamri, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ ”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan karena meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. ^ Jabir bin Abdillah, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ “Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan karena darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. ^ Usamah, rasulullah ﷺ bersabda, مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ Siapa yang mendengar adzan jumat 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik.