Berapa Rakaat Mengqadha Shalat Dzuhur Ke Ashar. Jika hal itu terjadi, baik disengaja maupun tidak, maka wajib hukumnya untuk mengganti atau mengqadha salat yang ditinggalkan tersebut. Terkait penjelasan tentang hukum dan tata cara qadha salat fardhu yang terlewat waktunya, pada artikel ini telah Indozone rangkum. Imam Ibnu Hazm Al Andalusi mengatakan, "Adapun orang yang sengaja meninggalkan salat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.
Praktik mengqadha salat fardhu pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan para sahabat sepulang dari Perang Khaibar pada tahun ketujuh Hijriyah. Ketika itu, Rasulullah sedang dalam perjalanan bersama para sahabat, tertidur hingga matahari terbit sehingga melewatkan waktu salat Subuh.
Dalam pelaksanaan sholat fardhu dikenal beberapa istilah di antaranya adalah ada', i'adah, dan qadha. Mengutip dari buku Islam Q & A karya Awy A. Qolawun, qadha artinya melakukan sholat fardhu (atau ibadah yang lain, semisal puasa) di luar waktu semestinya disebabkan oleh alasan-alasan tertentu. Sebagaimana yang dikisahkan dari Anas ibn Malik, Rasulullah SAW pernah bersabda terkait anjuran mengganti (qadha) sholat:. Selain itu, anjuran untuk segera melaksanakan sholat sesegera mungkin ketika lupa tercantum dalam hadits riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:.
Dikisahkan kala itu Rasulullah SAW harus menghadapi musuh di Perang Khandaq hingga terkepung oleh pasukan Quraisy. Hal itu membuat Rasulullah dan tentara muslim lainnya tidak sempat sholat 4 waktu.
Kemudian saat tengah malam, Rasulullah memerintahkan Bilal untuk adzan dan melakukan qadha atas 4 sholat yang ditinggal pada siang harinya tersebut. Menurut buku Buku Pintar Shalat bagi Wanita karya Oleh DR. Abu Abdullah Adil bin SaÕad, pelaksanaan sholat qadha secara tertib sesuai dengan urutannya saat dikerjkalan pada waktunya. Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu (nama sholatnya) serta qodho karena Allah Ta'ala.". Mulai sekarang jangan lupa mengqadha sholat jika sesuai dengan alasan di atas.
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”. “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”. “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Ashar sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Taala.
Para ulama dan petinggi agama setuju jika salat yang terlewat dikerjakan wajib untuk di-qadha agar tidak meninggalkan dosa. Misalkan, ketika seorang Muslim lupa melaksanakan salat karena tidak sengaja dan terpaksa, ia harus segera mengambil wudu.
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.
Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya.
Andaikan niat mengqadha shalat perlu dilafalkan, maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam telah mengajarkannya kepada kita.
Apakah mengganti shalat tersebut harus segera dilakukan ketika sudah ingat atau sadar? Saya niat shalat fardu Subuh dua rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Usholli fardhoz zuhri arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala. Saya niat shalat fardu Zuhur empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala. Saya niat shalat fardu Asar empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala. Usholli fardhol maghribi tsalatsa roka’atin mustaqbilal qiblati qodho’an lillahi ta’ala. Saya niat shalat fardu Magrib tiga rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala. Saya niat shalat fardu Isya empat rakaat menghadap kiblat qodho karena Allah ta’ala.
Penggabungan kedua sholat fardhu ini dibolehkan dengen ketentuan syarat tertentu. Seperti dilansir dari buku Panduan Sholat Rasulullah 2 karya Imam Abu Wafa, di antaranya karena hujan dan takut, sedang safar (bepergian), dan sebab sakit, lemah, atau kesulitan.
Selain itu, perbedaannya terlihat dari bacaan niat untuk masing-masing sholatnya. Artinya: "Aku sengaja sholat fardhu dzuhur 4 rakaat yang dijama' dengan ashar, fardu karena Allah Ta'aala.".
Mengutip buku Panduan Sholat Untuk Perempuan oleh Dr. Nur Rofi'ah, pelaksanaan jamak di dalam sholat ini mulai disyariatkan pada tahun 9 Hijriah, tepatnya pada Perang Tabuk. Saat itulah Rasulullah SAW mencontohkan jamak sholat seperti yang dijelaskan dalam hadits ini,.
Artinya: Dari Anas RA, ia berkata, "Apabila Rasulullah SAW berangkat menuju perjalanan sebelum tergelincir matahari, beliau akhirkan shalat dzuhur ke waktu ashar. Dan jika matahari tergelincir sebelum ia berangkat, maka beliau shalat dzuhur terlebih dahlu kemudian naik kendaraan.". Jadi, bila kamu berada di kondisi-kondisi yang disebutkan sebelumnya, jangan ragu untuk jamak sholat ya, detikers. Simak Video "Momen Massa Buruh Gelar Salat Jumat di Depan Gedung DPR".