Batas Aurat Wanita Dalam Shalat. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam sholat ada syarat bagi wanita yaitu memenuhi batas-batas aurat. “Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.
Maksud dari ayat tersebut adalah wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang diberi perhiasan oleh Allah kecuali muka dan telapak tangan. Dikutip dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, kata Ummul Mukminin Aisyah RA, “Pakaian wanita dalam sholat harus terdiri dari tiga macam, yaitu dira’ (gaun), jilbab (baju panjang), dan khimar (kerudung atau mukena).”.
Dira’ adalah baju wanita yang dikenakan melalui leher sampai ke badan seperti gaun, blus, kemeja, atau baju kurung. Sementara khimar adalah tutup kepala dan tidak disyariatkan menutup muka.
“Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar.”. Agar dapat menutupi kedua kaki sampai tumit, mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Serta harus menutup kedua telapak kaki sekalipun tidak wajib mengulang sholat jika terbuka tanpa sengaja. Sholat dengan pakaian seperti itu makruh dan harus mengulang sebelum habis waktu.
REPUBLIKA.CO.ID, Batas aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga, kecuali wajah dan dua telapak tangan saja. Dengan alasan di atas, Syafi'i menekankan agar perempuan Muslim berhati-hati saat akan melaksanakan shalat, terutama dalam penggunaan pakaian, seperti cadar maupun sarung tangan.
Maliki berpendapat, wanita diperbolehkan membuka wajah dan telapak tangannya, baik dalam maupun luarnya ketika shalat. Bahkan, wanita dianjurkan untuk melaksanakan shalat dengan baju kurung yang longgar dan kerudung. ''Wahai Rasulullah, apakah perempuan Muslim boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung (tanpa kain sarung)?
Karena alasan inilah, para ulama berpendapat sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa sesungguhnya seluruh tubuh perempuan adalah aurat. Dan bila punggung tangan kelihatan (terbuka) saat melaksanakan shalat, maka shalatnya dianggap tidak sah.
Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karîm (Jeddah: Dar al-Minhâj, 2004), hal. “Secara etimologis, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat” karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”. Dalam bab shalat, batasan aurat secara syara’ bisa kita lihat penjelasannya pada penuturan Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarîb (Surabaya: Kharisma, tt), hal.
“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”. Maka bagi lelaki seyogianya menggunakan pakaian yang memenuhi standar syariat dan kesopanan. Adapun perempuan, ketika shalat harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.
Sudut pandang ketertutupan aurat ini ialah ketika tak terlihat dari sisi atas dan seputarnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Sehingga, bila aurat terlihat dari bawah seperti terlihat dari bawah saat sujud atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah, sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal.
قوله لا من الأسفل - أي فلو رؤيت من ذيله كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر.
Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi sebagai berikut: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selama-lamanya”. Juga hadis Rasulullah saw kala berbicara dengan Asma’ tentang aurat perempuan yang boleh terlihat sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, mengutip dari kitab Adab al-Mar’ah fil-Islam (Keputusan Muktamar Tarjih XX tahun 1976 di Garut) dikatakan bahwa menutup aurat pada diri muslimah juga tidak hanya sekedar menutup tapi juga tidak menerawang, ketat dan membentuk tubuh seperti halnya pada hadis Nabi saw dalam kitab al-Mu‘jam al-Ausath berikut ini,.
Hadis Rasulullah yang secara sarih menceritakan tentang kasus serupa adalah riwayat dari Amr Bin Salamah sebagai berikut,. Para ulama fikih berbeda pendapat dalam menghukumi tersingkapnya aurat orang yang sedang shalat secara tidak sengaja. Memaknai hadis Rasulullah dan beberapa pendapat ulama fikih di atas, maka menjadikan asas kesengajaan atau ketidaksengajaan sebagai sandaran pemberlakuan hukum tersingkapnya aurat ketika shalat adalah lebih tepat.
- Model, bahan, dan bentuk mukena yang tersedia di pasaran kini ada banyak. Salah satu yang cukup populer adalah mukena dengan model langsung pakai, yang umumnya membuat punggung tangan tidak tertutup layaknya mukena biasa.
Mayoritas ulama telah bersepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan tapak tangan.Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dalam Bahasa Arab disebutkan jamii'u badanihaa illal wajha wal kaffaini (seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan). Al Kaffaini, jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia adalah tapak tangan bukan telapak tangan.Tapak tangan yang mencakup bagian dalam (bathiinul kaff) dan juga bagian luar/punggung (zhahirul kaff), jika al kaffaini diterjemahkan sebagai telapak tangan, maka hanya mencakupi bagian dalam saja. Maka dari itu, batas mulainya aurat adalah pergelangan tangan (ar risghu). Sebab punggung tapak tangan bukan aurat, jadi memang boleh terlihat," tulis Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam dalam situs tersebut.Mukena memang menjadi salah satu perlengkapan salat bagi wanita untuk menutup aurat ketika salat. Tetapi perlu dipahami bahwa ada berbagai jenis model pakaian atau mukena yang juga dapat menutup aurat wanita ketika salat. Disebutkan bahwa syariat islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.Para wanita di negara-negara Timur Tengah sama sekali tidak pernah salat dengan memakai mukena.
Sebagai pengganti, mereka menggunakan abaya/gamis, yaitu sejenis pakaian yang menutupi seluruh tubuh. Sebab yang jadi ukuran adalah urusan menutup auratnya dan bukan mukenanya, Bun.Simak cerita Pablo Benua yang suka rindu anak di video ini:.
Sebenarnya, batasan wajah yang boleh terbuka saat salat bagi wanita sama dengan batasan wajah yang wajib dibasuh ketika wudu, yaitu tumbuhnya rambut hingga dagu dan dari telinga satu hingga lainnya.
Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR.
Walaupun begitu Rasul selalu menutup bagian lututnya, hal ini dijelaskan pula pada hadis riwayat Bukhari, berikut hadisnya. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ibnu Hajar Al Haitami, beliau mengatakan bahwa batas wajah yang menjadi aurat perempuan dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai tempat bertemunya dua rahang atau dagu yang menghadap ke depan, sedangkan bagian bawah wajah atau dagu dan janggut bukanlah termasuk dalam batasan aurat. Dijelaskan pula batas wajah secara horizontal yaitu apa yang muncul atau terlihat (dhohir) di antara dua telinga. Menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah antara pusar dan lututnya, namun menurut Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, serta betis.
Tentu saja semua pendapat mengenai batasan aurat dapat diterapkan sesuai dengan mazhab yang pembaca anut dan dipercaya kebenarannya. Dari dalil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa aurat merupakan batasan yang wajib ditutupi oleh seorang muslim baik perempuan maupun laki-laki.