Batas Aurat Perempuan Dalam Shalat Adalah. Make a donation. To learn more about make donate charity with us visit our "Contact us" site. By calling +44(0) 800 883 8450 .
Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karîm (Jeddah: Dar al-Minhâj, 2004), hal. “Secara etimologis, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat” karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”.
“Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”. Maka bagi lelaki seyogianya menggunakan pakaian yang memenuhi standar syariat dan kesopanan. Adapun perempuan, ketika shalat harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan. Sehingga, bila aurat terlihat dari bawah seperti terlihat dari bawah saat sujud atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah, sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal.
قوله لا من الأسفل - أي فلو رؤيت من ذيله كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر.
REPUBLIKA.CO.ID, Batas aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh tubuhnya, sampai rambut yang terjuntai dari arah telinga, kecuali wajah dan dua telapak tangan saja. Dengan alasan di atas, Syafi'i menekankan agar perempuan Muslim berhati-hati saat akan melaksanakan shalat, terutama dalam penggunaan pakaian, seperti cadar maupun sarung tangan. Maliki berpendapat, wanita diperbolehkan membuka wajah dan telapak tangannya, baik dalam maupun luarnya ketika shalat.
''Wahai Rasulullah, apakah perempuan Muslim boleh mengerjakan shalat dengan baju kurung dan kerudung (tanpa kain sarung)? Karena alasan inilah, para ulama berpendapat sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi, bahwa sesungguhnya seluruh tubuh perempuan adalah aurat.
PortalJember.com - Membahas mengenai sholat, beberapa syarat sahnya selain suci dari hadats besar maupun kecil, juga harus menutup aurat. Sebenarnya tidak hanya di dalam sholat saja umat muslim diwajibkan menutup aurat.
Tetapi dalam kehidupan sehari-hari, aurat harus ditutup dengan baik. Membahas masalah aurat, setiap mazhab memiliki pendapat yang berbeda-beda.
Sehingga dalam hal ini, bisa menyesuaikan dengan keyakinan mazhab masing-masing. Baca Juga: Percayalah Satu Hal Ini, Allah Berikan Kesuksesan Dunia dan Akhirat Kata Syekh Ali Jaber. Jika batas aurat laki-laki adalah dari pusar sampai ke lutut, maka ketika sholat bagian tubuh tersebut harus tertutupi. Bagian mana saja yang boleh terlihat ketika sholat? Dilansir PortalJember.com dari video ceramah beliau, yang diunggah oleh kanal YouTube Al-Bahjah TV pada 19 September 2017, begini kata Buya Yahya. Menjawab pertanyaan di atas, Buya Yahya yang mengikuti mazhab Imam Syafi'i mengatakan, ada 2 bagian tubuh yang boleh terlihat, ketika seorang perempuan sedang sholat.
Dalam kesehariannya, pakaian yang menutup aurat iniyang tentu saja sesuai dengan persyaratan syariat. Lalu bagaimana dengan pelaksanaan ibadah salat kaum Hawa ini? Apaaurat perempuan dalam melaksanakan salat tersebut?Dikutip dari kitab 'Fiqhu as-Sunnah Li an-Nisa Wa Maa Yajibu An Ta’rifahu Kullu Muslimatin Min Ahkamin,' karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, dijelaskan bahwa:1.
Jika seorang muslimah melaksanakan salat bersama kaum lelaki yang, maka ia harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya. Demikian menurut pendapat Jumhur ulama (Lihat Majmu’ Fatawa, 22/113-120)2. Jika ada bagian yang terlihat –padahal bagian itu wajib ditutup- ketika ia berjama’ah dengan orang yang bukan mahramnya, maka ia berdosa, namun hal itu tidak membatalkan salatnya-menurut pendapat yang benar di kalangan para ulama-. Jadi, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa salatnya menjadi batal karenanya.3' Jika seorang muslimah salat sendirian atau bersama suami atau mahramnya, maka ia boleh membuka wajah dan kedua telapak tangannya ketika salat.
Demikian pendapat mayoritas ulama.Adapun tentang rambut perempuan ketika ia mengerjakan salat, maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ"Allah tidak menerima salat wanita yang telah haidh (yang sudah baligh) kecuali jika ia memakai penutup kepala (kerudung)" (HR.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam sholat ada syarat bagi wanita yaitu memenuhi batas-batas aurat. Maksud dari ayat tersebut adalah wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang diberi perhiasan oleh Allah kecuali muka dan telapak tangan. Dikutip dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, kata Ummul Mukminin Aisyah RA, “Pakaian wanita dalam sholat harus terdiri dari tiga macam, yaitu dira’ (gaun), jilbab (baju panjang), dan khimar (kerudung atau mukena).”.
Sementara khimar adalah tutup kepala dan tidak disyariatkan menutup muka. “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar.”. Agar dapat menutupi kedua kaki sampai tumit, mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal. Serta harus menutup kedua telapak kaki sekalipun tidak wajib mengulang sholat jika terbuka tanpa sengaja. Sholat dengan pakaian seperti itu makruh dan harus mengulang sebelum habis waktu.
Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ibnu Hajar Al Haitami, beliau mengatakan bahwa batas wajah yang menjadi aurat perempuan dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai tempat bertemunya dua rahang atau dagu yang menghadap ke depan, sedangkan bagian bawah wajah atau dagu dan janggut bukanlah termasuk dalam batasan aurat. Dijelaskan pula batas wajah secara horizontal yaitu apa yang muncul atau terlihat (dhohir) di antara dua telinga.
Menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah antara pusar dan lututnya, namun menurut Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, serta betis. Tentu saja semua pendapat mengenai batasan aurat dapat diterapkan sesuai dengan mazhab yang pembaca anut dan dipercaya kebenarannya.
Dari dalil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa aurat merupakan batasan yang wajib ditutupi oleh seorang muslim baik perempuan maupun laki-laki.
Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi sebagai berikut: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selama-lamanya”. Juga hadis Rasulullah saw kala berbicara dengan Asma’ tentang aurat perempuan yang boleh terlihat sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, mengutip dari kitab Adab al-Mar’ah fil-Islam (Keputusan Muktamar Tarjih XX tahun 1976 di Garut) dikatakan bahwa menutup aurat pada diri muslimah juga tidak hanya sekedar menutup tapi juga tidak menerawang, ketat dan membentuk tubuh seperti halnya pada hadis Nabi saw dalam kitab al-Mu‘jam al-Ausath berikut ini,.
Hadis Rasulullah yang secara sarih menceritakan tentang kasus serupa adalah riwayat dari Amr Bin Salamah sebagai berikut,. Ketika aku sujud, tersingkap auratku, sehingga ada seorang wanita berkomentar: وَارُوا عَنَّا عَوْرَةَ قَارِئِكُمْ (tolong tutupi itu aurat imam kalian). Para ulama fikih berbeda pendapat dalam menghukumi tersingkapnya aurat orang yang sedang shalat secara tidak sengaja. Memaknai hadis Rasulullah dan beberapa pendapat ulama fikih di atas, maka menjadikan asas kesengajaan atau ketidaksengajaan sebagai sandaran pemberlakuan hukum tersingkapnya aurat ketika shalat adalah lebih tepat.
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan bahwa aurat itu berarti kurang, aib dan jelek. Imam Nawawi menyatakan pula bahwa aurat itu wajib ditutupi dari pandangan manusia dan ini adalah ijma’ (kata sepakat ulama). Adapun aurat wanita disinggung oleh Imam Nawawi yaitu seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Muhammad Al Khotib -ulama Syafi’iyah, penyusun kitab Al Iqna’– menyatakan bahwa aurat wanita -merdeka- adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangannya (termasuk bagian punggung dan bagian telapak tangan hingga pergelangan tangan).
Wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat karena kebutuhan yang menuntut keduanya untuk ditampakkan. Asy Syarbini berkata, “Aurat wanita merdeka adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Sehingga kalau bagian tersebut hanya dibalut dengan baju dan tidak longgar, alias ketat, maka berarti aurat belumlah tertutup. Adapun menggunakan celana panjang tidaklah menggambarkan menutup aurat dengan sempurna meski longgar karena bentuk lekuk tubuh masih terlihat.
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa yang menjulurkan pakaiannya (di bawah mata kaki) karena sombong, maka Allah pasti tidak akan melihat kepadanya pada hari kiamat.” Ummu Salamah lantas berkata, “Lalu bagaimana para wanita menyikapi ujung pakaiannya?” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Hendaklah mereka menjulurkannya sejengkal.” Ummu Salamah berkata lagi, “Kalau begitu, telangkap kakinya masih tersingkap.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Turunkan satu hasta, jangan lebih dari itu.“(HR.