Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. “. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan.

Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. ” Ibnu Abbas menegaskan bahwa apa yang dimaksud dalam ayat ini adalah pakaian dalam sholat.

Aurat Laki-laki dan Batasannya yang Perlu Dipahami

Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. Aurat Laki-laki dan Batasannya yang Perlu Dipahami

Para ulama berpendapat bahwa menutup aurat dari pandangan mata hukumnya wajib berdasarkan akal dan syariat. Syaikh Abdul Wahab Abdussalam Thawilah dalam Fikih Berhias menerangkan, secara bahasa aurat adalah setiap yang dirasa buruk jika ditampakkan.

Ditinjau dari syariat, aurat diartikan sebagai bagian tubuh manusia yang harus ditutup dan diharamkan membukanya, melihat atau menyentuhnya. Kaum muslimin sepakat bahwa hukum menutup aurat di hadapan orang lain dan saat sholat adalah wajib. Ibnu Hubairah dalam Al Ifshah mengatakan bahwa mereka sepakat mengenai kewajiban menutup aurat karena merupakan sarat sahnya sholat.

Dalam hadits lain juga disebutkan bahwa laki-laki wajib menutupi aurat kecuali kepada istri atau hamba sahaya yang dimiliki. Adapun, menurut pendapat imam mazhab sebagaimana terdapat dalam Syarah Fathal Qarib Diskursus Ubudiyah Jilid 1, aurat laki-laki di hadapan laki-laki lain adalah sebagai berikut:. c. Mazhab Maliki: pendapat yang masyhur mengatakan bahwa aurat sesama laki-laki adalah antara pusar dan lutut.

Beda Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki Menurut Ulama

Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. Beda Batasan Aurat Perempuan dan Laki-Laki Menurut Ulama

Pakar ilmu tafsir yang juga pendiri Pusat Studi Alquran (PSQ) Prof Quraish Shihab dalam buku Jilbab Pakaian Wanita Muslimah menjelaskan bahwa jika seseorang ingin mengetahui batasan aurat lebih jauh, maka terdapat banyak aspek yang perlu dipahami terlebih dahulu. Lalu aurat perempuan dalam sholat adalah selain wajah dan kedua telapak tangannya wajib ditutup. Sedangkan menurut Mazhab Maliki, batasan aurat yaitu seluruh badannya selain wajah, kepala, leher, dan kedua tangan serta kakinya. Kemudian menurut pandangan Mazhab Hanbali, aurat adalah seluruh badannya kecuali wajah, leher, kepala, kedua tangan, kaki, serta betis. Dalam Mazhab Hanafi, anak yang berumur empat tahun ke bawah tidak ada auratnya. Setelah berusia 10 tahun, maka auratnya adalah dubur dan kemaluannya serta apa yang ada di sekitarnya.

Bagaimana batasan aurat laki laki dan perempuan baik didalam

Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. Bagaimana batasan aurat laki laki dan perempuan baik didalam

Dalil: عورة الرجل ما بين سرته إلى ركبته, الركبة من العورة. ولا يبدين زينتهم إلا ما ظهر منها.

يا أسماء، إن المرأة إذا بلغت الحيض لم يصلح أن يرى منها إلا هذا هذا، وأشار إلى وجهه وكفه. Penjelasan Aurat Mugholladhoh wa mukhoffafah menurut malikiyyah.

b. Mukhoffafah: Antara pusar sampai lutut selain dua lubang. b. Mukhoffafah: Paha, antara rambut kemaluan dan pusar.

b. Mukhoffafah: Seluruh badan kecuali wajah dan tangan. Jika tersingkap aurat mugholladhoh maka batal sholatnya. Dan jika tersingkap aurat mukhoffafah sholatnya tidak batal, tapi dianjurkan untuk mengulanginya di waktu sholat dloruri.

Pengertian Aurat: Tujuan, Jenis, Dalil Serta Batas Aurat Laki-laki

Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. Pengertian Aurat: Tujuan, Jenis, Dalil Serta Batas Aurat Laki-laki

Bagian tubuh perempuan yang wajib ditutupi mulai dari kepala yaitu rambut, tangan hingga pergelangan dan kaki. Walaupun begitu Rasul selalu menutup bagian lututnya, hal ini dijelaskan pula pada hadis riwayat Bukhari, berikut hadisnya. Hal tersebut bergantung pada mazhab apa yang dianut oleh seorang muslim, sehingga tidak bingung dalam menerapkannya. Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ibnu Hajar Al Haitami, beliau mengatakan bahwa batas wajah yang menjadi aurat perempuan dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai tempat bertemunya dua rahang atau dagu yang menghadap ke depan, sedangkan bagian bawah wajah atau dagu dan janggut bukanlah termasuk dalam batasan aurat.

Dijelaskan pula batas wajah secara horizontal yaitu apa yang muncul atau terlihat (dhohir) di antara dua telinga. Menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah antara pusar dan lututnya, namun menurut Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, serta betis. Tentu saja semua pendapat mengenai batasan aurat dapat diterapkan sesuai dengan mazhab yang pembaca anut dan dipercaya kebenarannya. Dari dalil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa aurat merupakan batasan yang wajib ditutupi oleh seorang muslim baik perempuan maupun laki-laki.

Apa Saja Batas Aurat Laki-Laki

Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. Apa Saja Batas Aurat Laki-Laki

Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing! Rate this post.

Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama serta Guru-guru

Batas Aurat Bagi Laki – Laki Di Luar Shalat Yaitu. Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama serta Guru-guru

Di Asia Selatan (India, Bagladesh dan Pakistan), Libanon, Tunisia dan negaranegara muslim lain yang bermazhab Hanafi, banyak muslimah salat dengan telapak kaki terbuka karena menurut Hanafiyah telapak kaki bukan aurat. Dalam bertindak kita tidak cukup hanya menerapkan fiqh, tapi juga perlu mengedepankan adab. Jangan pula karena tidak sependapat dalam satu hal lantas menolak orangnya, semua pemikiran dan karyanya.

Bab aurat ini adalah contoh perbedaan ijtihad dalam soal furu’iyyah (cabang). Jangan jadi pemantik dosa karena tidak setuju lalu menebar hujatan dan merasa paling benar, paham? Dengan kedalaman ilmu dan ke-tawadhu-an diri, mereka tidak pernah mencap sesat atau menghujat karena menyadari itu hasil ijtihad.

Para ulama dan guru-guru kampung itu juga paham adab ikhtilaf (berbeda pendapat), sehingga jika ada pendapat seorang ulama tentang satu hal yang ia tidak setuju, ia hanya tidak ambil pendapat yang tidak disetujui saja, tanpa menghujat orangnya dan tetap objektif melihat karya dan pendapat-pendapat ulama itu dalam hal-hal lainnya. Juga para murid dan pembelajar yang menerapkan akhlakul karimah saat menyikapi perbedaan pendapat (khilafiyah).

Related Posts

Leave a reply