Bacaan Sholat Orang Sakit Dengan Bacaan Shalat Orang Sehat. Dalam kondisi sakit terkadang membuat seseorang menjadi susah untuk berdiri hingga tidak mampu melakukan gerakan salat. Sehingga menunaikan salat bagi orang sakit tetap wajib hukumnya, selama masih berakal dan sudah baligh.
Seorang yang sakit wajib sholat Fardhu sambil berdiri, jika ia tidak takut sakitnya akan bertambah parah. Jika ia mampu berdiri, tapi ia tidak bisa ruku atau sujud, maka kewajiban untuk berdiri tidak gugur baginya.
Ia wajib berdiri dan ia ruku sambil berdiri, yaitu cukup dengan isyarat. Yang utama bagi orang sakit apabila ia sholat sambil duduk adalah duduk sila di tempat di mana ia berdiri.
Jika ia tidak mampu duduk, maka ia sholat sambil berbaring dengan wajah menghadap kiblat. Jika si sakit tidak mampu sholat sambil menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang menghadapkannya ke kiblat, maka ia sholat dalam keadaan menghadap ke mana saja.
Apabila ia tidak mampu sholat dengan keadaan-keadaan yang telah dijelaskan tadi, maka ia sholat dengan hatinya. Jika si sakit di tengah sholat nya mampu untuk melakukan apa yang sebelumnya ia tidak mampu seperti tiba-tiba ia mampu untuk berdiri, ruku, sujud, atau isyarat maka ia harus beralih melakukan apa yang ia mampu saat ini, dan ia melanjutkan sholat nya (tidak usah mengulang lagi dari awal).
Jika seorang yang sakit menginggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka ia wajib melakukannya di saat ia terbangun atau ingat.
Tata Cara Shalat Orang Yang Sakit. Shalat diwajibkan kepada semua Muslim yang baligh dan berakal.
Yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat adalah orang yang bukan mukallaf, yaitu anak yang belum baligh dan orang yang tidak berakal. Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu‘alaihi wasallam, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk menggantinya” (HR.
Al Bukhari no. Keringanan-Keringanan Bagi Orang Yang Sakit.
Namun dibolehkan bagi lelaki untuk tidak menghadiri shalat jama’ah di masjid lalu ia shalat di rumahnya jika ada masyaqqah (kesulitan) seperti sakit, hujan, adanya angin, udara sangat dingin atau semacamnya. “Kami pernah safar bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu turunlah hujan.
صلوا في بيوتكم إذا كان فيه مشقة على الناس من جهة المطر أو الزلق في الأسواق. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam pun ketika beliau sakit parah, beliau tidak shalat di masjid, padahal beliau yang biasa mengimami orang-orang.
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ketika sakit beliau bersabda: perintahkan Abu Bakar untuk shalat (mengimami) orang-orang” (HR. Ibnu Abbas radhiallahu’anhu mengatakan:.
“Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak shalat Zhuhur dan shalat Ashar, dan menjamak shalat Maghrib dan Isya, di Madinah padahal tidak sedang dalam ketakutan dan tidak hujan” (HR. Para ulama mengatakan alasan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menjamak karena ada masyaqqah.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:. Maka, orang yang sakit jika sakitnya membuat ia kesulitan untuk shalat pada waktunya masing-masing, dibolehkan baginya untuk menjamak shalat.
Dibolehkan shalat sambil duduk jika tidak mampu berdiri. Dibolehkan shalat sambil berbaring jika tidak mampu duduk.
Dalil bahwa berdiri adalah rukun shalat adalah hadits yang dikenal sebagai hadits al musi’ shalatuhu, yaitu tentang seorang shahabat yang belum paham cara shalat, hingga setelah ia shalat Nabi bersabda kepadanya:. Bukhari 757, Muslim 397). Namun jika orang yang sakit kesulitan untuk berdiri dibolehkan baginya untuk shalat sambil duduk, dan jika kesulitan untuk duduk maka sambil berbaring.
Al Bukhari, no. “Jika tidak mampu maka berbaring telentang”. Namun para ulama mengamalkan tambahan ini, yaitu ketika orang sakit tidak mampu berbaring menyamping maka boleh berbaring terlentang.
Jika orang yang sakit sangat terbatas kemampuannya, seperti orang sakit yang hanya bisa berbaring tanpa bisa menggerakkan anggota tubuhnya, namun masih berisyarat dengan kepala, maka ia shalat dengan sekedar gerakan kepala. Lalu Nabi bersabda: shalatlah di atas tanah jika kamu mampu, jika tidak mampu maka shalatlah dengan imaa` (isyarat kepala). فإن كان لا يستطيع الإيماء برأسه في الركوع والسجود أشار في السجود بعينه، فيغمض قليلاً للركوع، ويغمض تغميضاً للسجود.
“Jika orang yang sakit tidak sanggup berisyarat dengan kepala untuk rukuk dan sujud maka ia berisyarat dengan matanya. Dibolehkan tidak menghadap kiblat jika tidak mampu dan tidak ada yang membantu. Jika semua ini tidak memungkinkan, maka ada kelonggaran baginya untuk tidak menghadap kiblat.
“Orang yang sakit jika ia berada di atas tempat tidur, maka ia tetap wajib menghadap kiblat. Jika ia tidak mampu menghadap kiblat, dan tidak ada orang yang membantunya untuk menghadap kiblat, dan ia khawatir waktu shalat akan habis, maka hendaknya ia shalat sebagaimana sesuai keadaannya”[3]. Tata Cara Shalat Bagi Orang Sakit. Orang yang sakit tentunya memiliki keadaan yang beragam dan bervariasi, sehingga tidak memungkinkan kami merinci tata cara shalat untuk semua keadaan yang mungkin terjadi pada orang sakit. Berikut ini tata cara shalat bagi orang yang kami ringkaskan dari penjelasan Syaikh Sa’ad bin Turki Al-Khatslan[4] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin [5]:. Tata cara shalat orang yang tidak mampu berdiri.
Orang yang tidak mampu berdiri, maka shalatnya sambil duduk. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa.
dalam hadits Jabir. Tata cara shalat orang yang tidak mampu duduk. Orang yang tidak mampu berdiri dan tidak mampu duduk, maka shalatnya sambil berbaring.
Berbaring menyamping ke kanan dan ke arah kiblat jika memungkinkan. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa. Jika tidak mampu berbaring ‘ala janbin, maka mustalqiyan. Berbaring telentang dengan kaki menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan untuk menghadap kiblat maka tidak mengapa.
Orang yang sedang sakit mendapatkan keringanan cara sholat. Karena amalan yang pertama kali dihisab adalah sholat.
Lalu bagaimana dengan orang yang sedang sakit, apakah tetap wajib melaksanakan sholat? Namun mendapatkan beberapa keringanan Untuk itu dalam menetapkan bentuk-bentuk keringanan sholat ada beberapa prinsip yang harus diperhatikan.
Caranya dengan melakukan gerakan dan posisi-posisi sholat semampu yang bisa dilakukan, meskipun tidak sampai sempurna. Apa yang sudah mustahil untuk dilakukan, barulah boleh untuk ditinggalkan.
Maka keringanan sholat yang dijalankan harus bentuk-bentuk keringanan yang ada dalilnya dan tidak boleh keringanan yang seenaknya sendiri.