Bacaan Sholat Jenazah Muslim.or.id. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memilikiharta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyalatkannya. “Tidaklah seorang Muslim meninggal,lalu dishalatkan oleh kaum muslimin yang jumlahnya mencapai seratus orang, semuanya mendo’akan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafa’at untuk si mayit” (HR.
Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadits ini ia melakukan ‘an’anah. “Ibnu Umar radhiallahu’anhu mengangkat tangannya di setiap kali takbir dalam shalat jenazah” (HR.
“Bahwasanya beliau biasa mengangkat kedua tangannya setiap kali takbir di shalat jenazah” (dishahihkan Ibnu Hajar dalam Talkhis Al Habir, 2/291). Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menyalatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid” (HR Muslim no.
Yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadits Abu Umamah radhiallahu’anhu.
Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah, berikut ini kami sajikan uraian mengenai fikih tajhiz al janazah (pengurusan jenazah) secara ringkas beserta dalil-dalil dan keterangan dari para ulama. Aku juga membuat liang lahat untuk Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan di atasnya diletakkan batu bata” (HR.
Namun orang yang meninggal dunia ketika ihram tidaklah boleh ditutup wajah dan kepalanya, berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma di atas. نوى وسمى وهما كفي غسل حَيّ ثمَّ يرفع راس غير حَامِل الى قرب جُلُوس ويعصر بَطْنه بِرِفْق وَيكثر المَاء حِينَئِذٍ ثمَّ يلف على يَده خرقَة فينجيه بهَا وَحرم مس عَورَة من لَهُ سبع. (وإذا تعذر غسل ميت يمم) وذلك لأجل المشقة، فيضرب أحدهم يديه بالتراب، ويمسح وجهه، ويمسح كفيه، ويقوم مقام الغسل، ويمثلون لذلك بالمحترق الذي إذا غسل تمزق لحمه، فلا يستطيعون أن يغسلوه، وكذلك من كان في بدنه جروح كثيرة، وجلدته بشعة، بحيث إنه إذا صب عليه الماء تمزق جلده، وتمزق لحمه؛ فلا يغسل والحالة هذه.
Jika sudah berusia 4 bulan (atau lebh) maka diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup, yaitu dimandikan, dikafani dan dishalatkan” (Ad Durar Al Mubtakirat Syarah Akhsharil Mukhtasharat, 1/435). Yang jelas kain tersebut harus bisa menutupi mayit dengan bagus dan tidak tipis sehingga menampakkan kulitnya.
Shalat jenazah hukumnya wajib kifayah, yakni kewajiban yang pelaksanaannya dapat tercukupi manakala telah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin. “Ada tiga waktu, yang mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang kita untuk shalat atau menguburkan jenazah pada waktu-waktu tersebut. Telah mengabarkan kepada kami Abu Ghalib Al-Khayyat berkata, saya melihat Anas menyalati jenazah seorang laki-laki, maka beliau berdiri di dekat kepalanya.
Rasullullah saw pernah melakukan sholat jenazah di kuburan seorang laki-laki atau wanita yang meninggal pada malam hari, ketika tidak diberi tahu oleh para sahabat. Rasul keluar bersama para sahabatnya ke lapangan, lalu mengatur shaf, kemudian (melaksanakan shalat dengan) bertakbir sebanyak empat kali.” (HR Al Bukhari dan Muslim).
Pendapat ketiga tampaknya paling kuat karena merupakan hasil kompromi di antara dalil-dalil yang dikemukakan oleh kelompok pertama dan kedua.
TATA cara sholat jenazah perempuan dan bacaannya ternyata cukup banyak ingin diketahui kaum Muslimin. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi utangnya, maka Nabi pun menyolatkannya.
Bahkan, dianjurkan sebanyak mungkin kaum Muslimin mensholatkan orang yang meninggal agar ia mendapatkan syafaat. "Tidaklah seorang Muslim meninggal, lalu disholatkan oleh kaum Muslimin yang jumlahnya mencapai 100 orang, semuanya mendoakan untuknya, niscaya mereka bisa memberikan syafaat untuk si mayit.".
"Barang siapa yang mensholatkan jenazah dengan membuat tiga shaf, maka wajib baginya (mendapatkan ampunan).". Pokok permasalahannya adalah pada perawi bernama Muhammad bin Ishaq Al Qurasyi yang merupakan seorang mudallis, dan dalam hadis ini ia melakukan ‘an’anah.
Tidaklah Nabi Shallallahu’alaihi wassallam mensholatkan jenazah Suhail bin Baidha’ dan saudaranya (Sahl), kecuali di masjid.". Baca juga: Cerita Mantan Bandar Narkoba dan Pentolan Geng Motor Jadi Mualaf Berkat Sopir Taksi.
Hal yang lebih utama adalah diam sejenak dan tidak membaca apa-apa sebagaimana zhahir dalam hadis Abu Umamah radhiallahu’anhu.
Tata cara salat jenazah merupakan sesuatu yang penting untuk diketauhi oleh umat Islam. Mengutip buku “Fikih” oleh Kementerian Agama, dasar hukum salat jenazah tercantum dalam hadis riwayat Ibnu Majah, yang artinya:.
Artinya, jika sudah ada satu orang yang mengerjakan, maka gugurlah kewajiban bagi muslim lainnya. “Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”.
“Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta’ala.”. Adapun bacaan doa jenazah bayi yang dilafazkan pada takbir keempat adalah sebagai berikut:. Wa alhiqhu bishaalihil mu’miniina waj’alhu fii kafaalati ibrahiima waqihi birahmatika ‘adzabal jahiimi. Oh Allah, dengan musibah ini, beratkanlah timbangan perbuatan mereka dan berilah pahala yang agung. Anak ini kumpulkan dengan orang-orang yang shaleh dan jadikanlah dia dipelihara oleh Nabi Ibrahim.
Ada beragam redaksi doa yang dibaca untuk mayit dalam shalat jenazah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sholat jenazah merupakan fardhu kifayah dan menjadi hak mayit sebelum dikuburkan.
Sholat jenazah dilakukan dengan empat kali takbiran. Kemudian takbir kedua dan membaca shalawat atas Nabi. Sedang selesai takbir ketiga dan keempat, diisi dengan membaca doa untuk mayit. Ada beragam redaksi doa yang dibaca untuk mayit dalam sholat jenazah.
Allahumma ghfirlahu war hamhu wa'afihi wa'fuanhu wa akrim nuzulahu waausi'madkholahu waghsilhu bil maai watsalji walbarodi wa naqihi minalkhotooyaa kamaa yunaqqii tsaubul abyadhu minad danasi. Untuk jenazah wanita tinggal diganti domirnya menjadi haa. Doa dapat ditemukan dalam kitab sunan nasai nomor hadits ke-62.