Bacaan Sholat Belum Selesai Imam Sudah Salam. Tasyahud akhir termasuk salah satu rukun shalat, harus melakukan secara sempurna. ( كنا نقول قبل أن يفرض علينا التشهد السلام على الله قبل خلقه ، السلام على جبرائيل وميكائيل فعلمنا رسول الله صلى الله عليه وسلم التشهد ) رواه النسائي (1277) والدارقطني والبيهقي وصححه الحافظ ابن حجر في "الفتح" (2/312) ، وصححه الألباني في "إرواء الغليل" (319 ).
Oleh karena itu kalau imam salam sebelum makmum menyelesaikan tasyahudnya, maka dia tidak mengikutinya bahkan harus disempurnakan lebih dahulu. Sementara shalawat kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, telah ada pada jawaban soal 39676 penjelasan perbedaan para ulama’ terkait hukumnya. Diantara mereka ada yang mengatakan ia rukun dan shalatnya tidak sah kecuali dengannya.
karena tasyahud akhhir termasuk rukun menurut pendapat terkuat dari para ulama’’. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan untuk berlindung dari empat hal ini dalam tasyahud akhir.
Dan karena sebagian ahli ilmu berpendapat wajibnya akan hal itu.” Wallahu a’lam selesai.
Tasyahud akhir hukumnya fardlu, salah satu dari rukun shalat yang apabila ditinggalkan shalatnya tidak sah. Hai orang-orang yang beriman, bershalawatlah kamu untuk Nabi dan ucapkanlah salam penghormatan kepadanya.” (QS Al Ahzab : 56). Imam Syafi’i menjelaskan bahwa kewajiban bershalawat dalam ayat tersebut yang paling ditekankan adalah ketika shalat, dikuatkan lagi dengan hadits shalawat Ibrahimiyyah. Membaca shalawat setelah tasyahud hukumnya fardlu dan termasuk rukun shalat, apabila ditinggalkan shalatnya tidak sah.
Membaca doa setelah tasyahud sebelum salam hukumnya sunnah, apabila ditinggalkan shalatnya tetap sah. Maka yang disunnahkan adalah mengikuti gerakan imam setelahnya langsung, kecuali apabila makmum belum selesai mengerjakan yang wajib, seperti (dalam hal ini) bacaan tasyahud dan shalawat setelahnya, maka dia harus membacanya terlebih dahulu. 9) Adapun doa meminta perlindungan dari 4 fitnah, maka lebih baik dibaca meskipun imam sudah salam karena sebagian ulama menyebutkan kewajibannya.
Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram. Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat.
Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk). Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam.
Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam).
Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika shaf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam shaf. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.
"Juga bagi seseorang yang mengucapkan salam padahal sholatnya belum selesai, maka ia wajib melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya , setelah itu dia melakukan sujud setelah salam," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim seperti dikutip Tim Hikmah detikcom. Setelah diberi tahu oleh sahabat bahwa sholat baru dua rakaat, Rasulullah SAW melanjutkan dan menyempurnakan sholatnya.
Cara sujud sahwi menurut sejumlah hadits dan disepakati para ulama dilakukan sebanyak dua kali sebelum salam seberapa pun kesalahan dalam sholatnya. Tetapi ketika jeda setelah salam cukup singkat, maka ia melakukan sujud sahwi. Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi.
Akan tetapi makmum menunggu beberapa saat dan baru berdiri ketika imam sudah mau sujud. Perlu diketahui bahwasanya seorang makmum harus melakukan gerakan setelah imam bergerak, dan tidak boleh mendahuluinya atau menyamai gerakannya. Syaikh Ahmad Ad Dardiir, pensyarah Mukhtashor Kholil yang merupakan kitab rujukan Fikih Maliki berkata ketika menerangkan shalat jamaah, “Menyamakan waktu gerakan antara imam dan makmum di dalam gerakan-gerakan shalat adalah suatu yang dimakruhkan jika dilakukan selain untuk takbiratul ihram dan salam.
At Tilmisani mengatakan dalam kitabnya Muwaahibul Jaliil, “Tidak diperbolehkan bagi seorang makmum setelah salamnya imam untuk menyibukkkan dirinya dengan berdoa atau selainnya.”. Akan tetapi hal ini bukan berarti makmum boleh salam sebelum menyelesaikan doa tasyahuddnya dalam shalat. Justru hal tersebut diwajibkan bagi makmum untuk menyelesaikannya walaupun imam telah salam, berdasarkan hadits yang mengatakan wajibnya tasyahhud.
وفي حد التطاول أوجه أحدها قال أبو إسحاق إن مضى قدر ركعة فهو تطاول وقد نص عليه الشافعي رحمه الله في البويطي والثاني أنه يرجع فيه إلى العرف والعادة فإن مضى ما يعد تطاولا استأنف وإن مضى ما لايعد تطاولا بنى والثالث قال أبو علي بن أبي هريرة إن مضى قدر الصلاة التى نسي فيها استأنف وإن كان دون ذلك بنى. Dalam sebuah riwayat Nabi SAW menyatakan, terkadang aku lupa supaya menjadi pelajaran bagi kalian (HR Malik).Maksudnya, dengan lupanya Nabi SAW para sahabat bisa mengambil pelajaran dan tahu apa yang harus dilakukan ketika ingat atau sadar.
Acap kali pikiran kita melayang dan mengkhayal entah ke mana sehingga shalat pun tidak fokus. Parahnya, setelah salam dan diam sejenak baru kita menyadari ada satu atau dua rakaat yang tidak ditunaikan.Apabila kondisi ini menimpa seseorang, ada beberapa hal yang dapat dilakukan berdasarkan penjelasan al-Qaffal dalam kitabnya.
Berikut kutipannya:Jika lupa sebagian raka’at shalat dan baru ingat setelah salam, kita boleh menambahkan rakaat yang dilupakan secara langsung bila selang waktunya tidak terlalu lama. Pendapat ini merupakan pandangan Imam asy-Syafi’i sebagaimana dikutip al-Buwaiti.Pendapat kedua mengatakan, takaran jeda keduanya didasarkan pada kebiasaan atau tradisi masyarkat setempat.
Bila menurut kebiasaan masyarakat, durasi jeda sudah terlalu lama, ia harus mengulang shalat. Tetapi jika durasi jedanya sebentar, ia hanya diwajibkan menambah raka‘at yang dilupakan.Sementara menurut pendapat ketiga sebagaimana dikatakan Abu ‘Ali Ibnu Abu Hurairah, durasi jeda antara lupa dan menyempurnakan kekurangan raka’at diukur berdasarkan ukuran lamanya rakaat shalat yang dilupakan. Namun jika selang waktunya terlalu lama, kita diwajibkan untuk mengulang shalat dzuhur dari awal sebanyak empat rakaat. Terkait berapa lama selang waktunya, para ulama berbeda pendapat sebagaimana yang disebutkan di atas.
Sehingga memungkinkan bagi mereka untuk meniru beliau dalam semua peristiwa kehidupannya. Sehingga umatnya bisa meniru apa yang beliau lakukan ketika lupa dalam sholat. Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Saya hanyalah manusia biasa. Untuk itulah, sujud sahwi disyariatkan dalam rangka menutup kekurangan ketika sholat yang disebabkan karena lupa. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan seseorang disyariatkan untuk melakukan sujud sahwi. Ketika ada orang yang kelebihan jumlah rakaatnya, maka langsung sujud sahwi setelah salam.
Dalam kondisi ini, Anda tidak perlu turun lagi, dan melanjutkan sholatnya sampai selesai. Dalam kondisi ini Anda langsung duduk tasyahud dan melanjutkan sholat sampai selesai. Dalam keadaan ini, Anda cukup ambil yang lebih meyakinkan, kemudian sujud sahwi setelah salam.
Dalam keadaan ini, Anda cukup memilih yang lebih sedikit rakaatnya dan sujud sahwi sebelum salam.