Ayat Tentang Kewajiban Shalat Jumat. Jumat ialah sholat dua rakaat yang dilakukan secara berjemaah pada waktu dzuhur setiap hari Jumat. Melalui.
Al Jumuah ayat 9. Allah dengan tegas memerintahkan kepada orang-orang yang beriman untuk melaksanakan sholat Jumat.
Surat Al Jumuah ayat 9 menjadi dalil diwajibkannya sholat Jumat bagi umat Islam laki-laki yang sudah akil baligh. "Sementara ulama menilai surah ini turun pada tahun 6 Hijrah setelah perang Khaibar, dan bahwa ia turun sekaligus," tulis Prof Quraish Shihab.
Apabila telah diseru untuk melaksanakan sholat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama RI, melalui surat Al Jumuah ayat 9 ini Allah SWT menerangkan bahwa ketika adzan sudah berkumandang, maka umat Islam laki-laki hendaklah meninggalkan perniagaan dan segala urusan dunia. Hendaklah ketika berangkat ke masjid untuk sholat Jumat dengan cara wajar, tidak tergesa-gesa.
Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam al Bukhari dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:. "Apabila sholat telah diikamahkan, maka janganlah kamu mendatanginya dengan tergesa-gesa. Namun datangilah sholat dalam keadaan berjalan biasa penuh ketenangan.
Surah Al Jumuah ayat 9-10 sesuai dengan namanya, menegaskan perintah Allah SWT kepada muslim untuk menunaikan salat Jumat. Bacaan latin: yā ayyuhallażīna āmanū iżā nụdiya liṣ-ṣalāti miy yaumil-jumu'ati fas'au ilā żikrillāhi wa żarul baī', żālikum khairul lakum ing kuntum ta'lamụn.
Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum'at, maka segeralah kamu mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Selanjutnya, Allah SWT menerangkan bahwa urusan dunia yang sempat tertunda baru boleh dilanjutkan setelah mengerjakan salat Jumat.
Perintah ini sekaligus menjadi imbauan bagi umat muslim untuk mencari rezeki dengan cara yang halal. Hal ini semata-mata dilakukan agar umat muslim dapat menghindarkan diri dari segala bentuk kecurangan, penyelewengan, dan sebagainya dalam bekerja.
Oleh sebab itu, penggunaan surah ini kerap diikuti sahabat dan umatnya kemudian. “Marwan menunjuk Abu Hurairah sebagai wakilnya atas Madinah selama dia pergi ke Makkah. Kemudian Abu Hurairah memimpin kami shalat Jumat, lalu setelah dia membaca surah al-Jumuah [62:11] pada rakaat pertama, maka pada rakaat terakhir dia membaca ‘Apabila orang-orang munafik datang kepadamu {Muhammad}…. Kemudian aku menyusul Abu Hurairah ketika dia pulang, seraya aku berkata kepadanya, “Sesungguhnya engkau telah membaca dua surah yang keduanya telah dibaca Ali bin Abi Thalib di Kuffah,’ kemudian Abu Hurairah berkata, “sesungguhnya aku telah mendengar Rasulullah SAW membaca keduanya dalam shalat Jumat.”. Bahkan disebutkan juga dalam ayat tersebut, bahwa tauhid merupakan hal yang menjadi inti. Bahkan salah satu ayat surah tersebut menegaskan seruan untuk beribadah shalat Jumat yang menjadi kewajiban bagi Muslim.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli.
Bahkan ketika durasi situasi darurat tidak berlalu dalam satu pekan, maka kita terpaksa meninggalkan Jumat beberapa kali untuk menghindari pertemuan banyak orang yang berisiko tinggi penyebaran virus berbahaya. Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Abu Dawud, An-Nasai, dan Ahmad).
Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya Allah menutup hatinya.” (HR Ibnu Majah). Artinya “Siapa saja yang meninggalkan Jumat tiga kali tanpa uzur, maka ia telah mencampakkan Islam di balik punggungnya,” (HR Al-Baihaqi).
Artinya, “Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, nisacaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani). Artinya, “Siapa yang mendengarkan azan pada tiga shalat Jumat, kemudian ia tidak menghadirinya, niscaya namanya ditulis ke dalam golongan orang kafir-munafik,” (HR At-Thabarani).
Nifaq atau kemunafikan adalah satu dari empat jenis kekufuran sebagaimana dijelaskan oleh Imam Al-Baghowi dalam tafsirnya Ma’alimut Tanzil fit Tafsir wat Ta'wil atas Surat Al-Baqarah ayat 6.
Shalat Jumat merupakan satu dari beberapa tuntunan syariat yang dikhususkan untuk umat Nabi Muhammad SAW. Tidak pernah ada dalam sejarah nabi sebelum Rasulullah SAW tuntutan melakukan shalat Jumat.Kewajiban Jumat dimulai saat Rasulullah Saw masih berada di Mekkah, tepatnya pada waktu malam Isra’ Mi’raj.
Di sisi lain, pada waktu itu dakwah Nabi SAW masih dilakukan secara sembunyi-sembunyi sehingga belum memungkinkan untuk dilakukan.Ibnu Hajar Al-‘Asqalani menegaskan bahwa beberapa hadits shahih menunjukkan shalat Jumat difardhukan di Madinah. Pendapat sang maha guru para ulama’ ahli hadits ini tidak bertentangan dengan keterangan di atas.
Pendapatnya diarahkan bahwa kewajiban Jumat baru tercapai secara sempurna di Madinah karena telah terpenuhinya syarat-syarat kewajiban menjalankannya, tidak menutup kemungkinan sebelum di Madinah shalat Jumat sudah diwajibkan namun masih terdapat udzur-udzur yang menggugurkan kewajiban menjalankannya.Hukum shalat Jumat adalah fardlu ‘ain bagi laki-laki apabila terpenuhi syarat-syarat wajibnya. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Surat Al-Jumu‘ah ayat 9).Kata “ila dzikrillah, mengingat Allah” yang diperintahkan untuk dilakukan segera dalam ayat tersebut ditafsirkan sebagai shalat Jumat.
Secara zhahir, perintah dalam ayat “Fas’au ila dzikrillah” mengarah pada arti wajib. Hukumnya bisa haram apabila berdampak pada kelalaian kewajiban Jumat sesuai dengan kaidah.Artinya, “Tidak dilarang melakukan perkara mubah kecuali demi sebuah kewajiban.”Rasulullah SAW bersabda:Artinya, “Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).Dalam hadits lain disebutkan:Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).Dalam riwayat lain ditegaskan:Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang.
Semoga kita diberikan taufiq untuk senantiasa konsisten menjalankan shalat Jumat. Uraian ini disarikan dari, Beirut, Dar Ibn ‘Asshashah, 2005 M, juz II, halaman 62.. (.