Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam sholat ada syarat bagi wanita yaitu memenuhi batas-batas aurat. Maksud dari ayat tersebut adalah wanita tidak boleh menampakkan bagian-bagian tubuh yang diberi perhiasan oleh Allah kecuali muka dan telapak tangan. Dikutip dari buku Ensiklopedi Wanita Muslimah oleh Haya binti Mubarok Al-Barik, kata Ummul Mukminin Aisyah RA, “Pakaian wanita dalam sholat harus terdiri dari tiga macam, yaitu dira’ (gaun), jilbab (baju panjang), dan khimar (kerudung atau mukena).”.

Sementara khimar adalah tutup kepala dan tidak disyariatkan menutup muka. “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai khimar.”. Agar dapat menutupi kedua kaki sampai tumit, mukenah yang cukup lebar, panjang dan tebal.

Serta harus menutup kedua telapak kaki sekalipun tidak wajib mengulang sholat jika terbuka tanpa sengaja. Sholat dengan pakaian seperti itu makruh dan harus mengulang sebelum habis waktu.

Aurat Wanita DI Dalam Shalat ‎

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Aurat Wanita DI Dalam Shalat ‎

Aurat wanita dalam shalat adalah seperti batasan ‎aurat wanita di depan laki-laki ajnabi menurut ‎jumhur ulama, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah ‎dan telapak tangan (mencakup perut dan punggung ‎tangan). Maka ketika seseorang ingin melaksanakan ‎shalat dia harus mengenakan pakaian yang ‎menutup seluruh auratnya.

Tidak diterim oleh Allah Shalat Wanita yang ‎sudah haidh kecuali dengan mengenakan ‎khimar. Makna dari hadis di atas adalah menjadi syarat ‎sah shalat bagi wanita yang telah baligh adalah ‎menutup aurat secara sempurna dengan ‎mengenakan pakaian yang dapat menutupi ‎tubuhnya secara keseluruhan kecuali bagian muka ‎dna kedua telapak tangan.

Wajah dan kedua telapak tangan wanita bukan ‎termasuk aurat, akan tetapi keduanya termasuk ‎anggota yang diharamkan untuk dilihat. Aurat besar wanita adalah selain ‎wajah dan kedua telapak tangan, sementara ‎auarat kecil adalah antara pusar dan lutut.

Sedangkan aurat ‎kecil wajib dia tutup dari wanita-wanita, ‎mahrammahram, dan anak-anak kecil. As-Subki mengatakan dan pendapat paling kuat ‎menurut ashab Asy-Syafi’I bahwa wajah dan ‎kedua telapak tangan adalah aurat untuk ‎dilihat, tetapi bukan aurat di dalam shalat.

Hanafi aurat wanita di dalam shalat adalah selain ‎wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak ‎kaki hingga mata kaki‏ َّ‏‎. Sumber: Isnawati‎, Judul Buku ‎Aurat Wanita Muslimah, Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2020.

Pengertian Aurat: Tujuan, Jenis, Dalil Serta Batas Aurat Laki-laki

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Pengertian Aurat: Tujuan, Jenis, Dalil Serta Batas Aurat Laki-laki

Bagian tubuh perempuan yang wajib ditutupi mulai dari kepala yaitu rambut, tangan hingga pergelangan dan kaki. Terdapat hadist yang menjelaskan mengenai aurat laki-laki, Abu Darda berkata bahwa, “Saya duduk dekat Nabi Muhammad SAW.

Walaupun begitu Rasul selalu menutup bagian lututnya, hal ini dijelaskan pula pada hadis riwayat Bukhari, berikut hadisnya. Hal tersebut bergantung pada mazhab apa yang dianut oleh seorang muslim, sehingga tidak bingung dalam menerapkannya.

Hal tersebut dijelaskan lebih lanjut oleh Ibnu Hajar Al Haitami, beliau mengatakan bahwa batas wajah yang menjadi aurat perempuan dimulai dari tempat tumbuhnya rambut sampai tempat bertemunya dua rahang atau dagu yang menghadap ke depan, sedangkan bagian bawah wajah atau dagu dan janggut bukanlah termasuk dalam batasan aurat. Dijelaskan pula batas wajah secara horizontal yaitu apa yang muncul atau terlihat (dhohir) di antara dua telinga. Menurut mazhab syafii dan hanafi aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah antara pusar dan lututnya, namun menurut Mazhab Hambali aurat perempuan yang tidak boleh diperlihatkan kepada kerabatnya adalah seluruh badan selain wajah, kepala, leher, tangan, kaki, serta betis.

Tentu saja semua pendapat mengenai batasan aurat dapat diterapkan sesuai dengan mazhab yang pembaca anut dan dipercaya kebenarannya. Dari dalil tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa aurat merupakan batasan yang wajib ditutupi oleh seorang muslim baik perempuan maupun laki-laki.

Batasan dan Ketentuan Aurat dalam Shalat

Sebelum membahas batasan aurat, kita simak terlebih dahulu penjelasan Syekh Said bin Muhammad Ba’ali al-Hadrami dalam kitab Busyra al-Karîm (Jeddah: Dar al-Minhâj, 2004), hal. “Secara etimologis, aurat berarti kurang, sesuatu yang menjijikan, dan terkadang sesuatu yang dianggap jijik akan dinamai dengan “aurat” karena dianggap jelek untuk diperlihatkan. Dalam terminologi syara’, aurat berarti sesuatu yang haram untuk dilihat.”. “Aurat lelaki (yang wajib ditutupi) ialah anggota tubuh antara pusar hingga lutut,.. dan aurat perempuan dalam shalat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan.”. Maka bagi lelaki seyogianya menggunakan pakaian yang memenuhi standar syariat dan kesopanan. Adapun perempuan, ketika shalat harus menutupi seluruh tubuhnya kecuali wajah dan telapak tangan.

Sudut pandang ketertutupan aurat ini ialah ketika tak terlihat dari sisi atas dan seputarnya (kanan, kiri, depan dan belakang), bukan dari sisi bawah. Sehingga, bila aurat terlihat dari bawah seperti terlihat dari bawah saat sujud atau yang lainnya, hal tersebut tidak menjadi masalah, sebagaimana dijelaskan Syekh Abu Bakar Syatha al-Dimyathi dalam kitab I’anah al-Thalibin (Beirut: Dar al-Fikr, 1997), juz I, hal.

قوله لا من الأسفل - أي فلو رؤيت من ذيله كأن كان بعلو والرائي بسفل لم يضر أو رؤيت حال سجوده فكذلك لا يضر.

Aurat Perempuan (Rambut dan Kaki) Terlihat Sedikit ketika Shalat

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Aurat Perempuan (Rambut dan Kaki) Terlihat Sedikit ketika Shalat

Mereka mena’wilkan firman Allah: “Illa ma zahara minha” (kecuali apa yang biasa tampak daripadanya), bahwa yang dimaksudkan dengan ayat tersebut ialah: “menampakan tanpa sengaja”, seperti tersingkap karena angin, baik wajah atau anggota badan lainnya, sehingga ma’na ayat tersebut menjadi sebagai berikut: “Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selama-lamanya”. Juga hadis Rasulullah saw kala berbicara dengan Asma’ tentang aurat perempuan yang boleh terlihat sebagaimana telah disebutkan di atas. Selain itu, mengutip dari kitab Adab al-Mar’ah fil-Islam (Keputusan Muktamar Tarjih XX tahun 1976 di Garut) dikatakan bahwa menutup aurat pada diri muslimah juga tidak hanya sekedar menutup tapi juga tidak menerawang, ketat dan membentuk tubuh seperti halnya pada hadis Nabi saw dalam kitab al-Mu‘jam al-Ausath berikut ini,.

Hadis Rasulullah yang secara sarih menceritakan tentang kasus serupa adalah riwayat dari Amr Bin Salamah sebagai berikut,. Memaknai hadis Rasulullah dan beberapa pendapat ulama fikih di atas, maka menjadikan asas kesengajaan atau ketidaksengajaan sebagai sandaran pemberlakuan hukum tersingkapnya aurat ketika shalat adalah lebih tepat.

Apa Saja Batasan Aurat Perempuan Ketika Salat?

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Apa Saja Batasan Aurat Perempuan Ketika Salat?

Apaaurat perempuan dalam melaksanakan salat tersebut?Dikutip dari kitab 'Fiqhu as-Sunnah Li an-Nisa Wa Maa Yajibu An Ta’rifahu Kullu Muslimatin Min Ahkamin,' karya Abu Malik Kamal bin as-Sayyid Salim, dijelaskan bahwa:1. Jika seorang muslimah melaksanakan salat bersama kaum lelaki yang, maka ia harus menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangannya.

Demikian pendapat mayoritas ulama.Adapun tentang rambut perempuan ketika ia mengerjakan salat, maka Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa salam bersabda:لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةَ حَائِضٍ إِلَّا بِخِمَارٍ"Allah tidak menerima salat wanita yang telah haidh (yang sudah baligh) kecuali jika ia memakai penutup kepala (kerudung)" (HR. Ini pula yang menjadi pendapat imam asy- Syafi’i, ia mengatakan, ‘Salat seorang wanita dinyatakan batal jika sebagian dari badannya terbuka/terlihat”.Namun jika rambut atau badan wanita hanya tersingkap sedikit ketika melaksanakan salat, maka salatnya tetap sah, dan ia tidak perlu mengulangnya -menurut pendapat mayoritas ulama-. Lihat al-Mughniy, karya Ibnu Qudamah, 1/601).Baca juga:Diriwayatkan dalam hadis Ummu Salamah, bahwa ia pernah bertanya kepada Nabi Shallallahu alaihi wa sallam “Apakah seorang wanita melaksanakan salat dengan mengenakan baju kurung dan kerudung tanpa memakai sarung ?

Salat Pakai Mukena Tanpa Menutup Punggung Tangan, Sah atau

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Salat Pakai Mukena Tanpa Menutup Punggung Tangan, Sah atau

- Model, bahan, dan bentuk mukena yang tersedia di pasaran kini ada banyak. Mayoritas ulama telah bersepakat bahwa batas aurat wanita adalah seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan tapak tangan.Dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dalam Bahasa Arab disebutkan jamii'u badanihaa illal wajha wal kaffaini (seluruh tubuh kecuali wajah dan tapak tangan).

Sebab punggung tapak tangan bukan aurat, jadi memang boleh terlihat," tulis Tim Konsultasi Syariah Ditjen Bimas Islam dalam situs tersebut.Mukena memang menjadi salah satu perlengkapan salat bagi wanita untuk menutup aurat ketika salat. Tetapi perlu dipahami bahwa ada berbagai jenis model pakaian atau mukena yang juga dapat menutup aurat wanita ketika salat.

Disebutkan bahwa syariat islam pada dasarnya tidak menetapkan model, bentuk potongan, corak atau warna tertentu dalam berpakaian atau menutup aurat.Para wanita di negara-negara Timur Tengah sama sekali tidak pernah salat dengan memakai mukena.

Apakah Sah Salat Wanita yang Terbuka Dagunya?

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Apakah Sah Salat Wanita yang Terbuka Dagunya?

Sebenarnya, batasan wajah yang boleh terbuka saat salat bagi wanita sama dengan batasan wajah yang wajib dibasuh ketika wudu, yaitu tumbuhnya rambut hingga dagu dan dari telinga satu hingga lainnya.

Hal yang Harus Diperhatikan bagi Perempuan Saat Sholat

Aurat Perempuan Ketika Shalat Adalah. Hal yang Harus Diperhatikan bagi Perempuan Saat Sholat

Dalam adat orang Indonesia, laki-laki biasanya memakai baju dan sarung atau celana ketika shalat. Seiring perkembangannya, mode mukena tidak hanya berwarna putih, selain juga banyak yang bermotif. Sebagaimana disebutkan, bagian yang boleh terbuka bagi perempuan adalah wajah dan kedua telapak tangan saja. Batasan wajah secara vertikal ialah antara tumbuhnya rambut dan bagian bawah dagu.

Makanya tidak cukup menutup aurat dengan kain yag transparan, walaupun dalam keadaan gelap. Penggunaan mukena yang berlebihan di wajah juga bisa mengganggu sahnya sholat. Bagi perempuan, rambut merupakan bagian dari aurat, sehingga membatalkan shalat jika keluar/terlihat. Oleh karena itu, perempuan yang memakai mukena hendaknya juga memakai daleman jilbab atau bandana brokat yang ketat untuk menahan rambut keluar menutupi atau menempel di jidat. Sebab dengan itu, rambut akan aman dan tidak keluar batas, bahkan ketika melakukan gerakan-gerakan shalat. Karena perkara tersebut seakan remeh temeh, tapi merupakan hal yang penting dan berhubungan dengan keabsahan shalat.

Related Posts

Leave a reply