Apakah Wanita Wajib Shalat Jenazah. Beberapa jumhur ulama menyebutkan makruh bagi wanita mengantarkan jenazah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sama halnya dengan laki-laki, wanita boleh melakukan shalat jenazah. Dalam kitab Fiqhul Mar'ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, pengarang Fikih As Sunnah mengatakan "Umar telah menunggu Abdillah hingga ia sempat ikut menshalatkan jenazah Utbah. Sedangkan Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri. Ada beberapa jumhur ulama yang menyebutkan hal itu makruh dilakukan wanita. Ini karena wanita yang ikut mengantar jenazah ke kubur dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi.
Penulis membahas mengenai hal ini secara lengkap sebagai wawasan islami untuk kita semua, yuk sobat simak selengkapnya, Hukum Shalat Jenazah bagi Wanita. Sebelumnya penulis menjelaskan terlebih dahulu bahwa shalat jenazah ialah salah satu amal kebaikan yang berpahala tinggi ya sobat, sebab merupakan cara untuk menghargai orang tersebut di masa terakhirnya di dunia sebelum diantar menuju alam yang lebih kekal, sekaligus mengngat mati dan ayat tentang kematian dalam islam, sehingga Allah memberikan kebaikan bagi yang mau melakukannya sebagai berikut.
Apalagi tidak kumpul dengan laki-laki, maka disunnahkan shalat sendiri-sendiri dimana terdapat pahala wanita shaalt di rumah. Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Ini pendapat sekelompok ulama salaf diantaranya Hasan bin Sholeh, Sofyan Tsauri Ahmad dan teman-teman Abu Hanifah serta yang lainnya. Dari pendapat tersebut jelas bahwa tidak ada larangan bagi wanita untuk melakukan shalat jenazah sebab ibadah merupakan hal semua umat muslim, jika shalat jumat yang lebih khusus untuk lelaki saja wanita diperbolehkan terlebih dengan ibadah shalat jenazah yang umum dan boleh dilakukan oleh siapa saja tidak terbatas laki laki dan peempuan.
Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114). Memang ibadah adalah hak segala muslim laki laki dan perempuan, termasuk dalam menjalankan shalat jenazah, disini dapat diambil kesimpulan ya sobat, bahwa melakukan shalat jenazah bagi wnaita hukunya ialah diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam hal tersebut, namun hanya sekedar ibadah yang disunnahkan saja bukan sebagai kewajiban, jika wanita tidak melakukannya pun bukan masalah.
Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah sesuai hukum syariat Islam. Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat muslim jika ada muslim lainnya yang meninggal dunia.
Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut. Di sebagian tempat, wanita jarang ikut serta dalam salat jenazah. Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjelaskan untuk menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah, ini penjelasan lengkap sesuai hukum syariat Islam. Artinya jika ada sekelompok orang yang semuanya laki-laki atau sekelompok perempuan menunaikan shalat jenazah itu maka gugurlah kewajiban itu bagi muslim yang lain. Seorang wanita tidak mengapa shalat kepada mayat di rumahnya.
Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:.
MENGURUS jenazah bagi umat Islam merupakan fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang gugur apabila dijalankan oleh sebagian orang saja. Hal yang diurus yakni memandikan, mengafani, dan menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan. Setelah membaca niat selanjutnya melakukan takbir, pada takbir pertama imam dan makmum membaca Surat Alfatihah tidak dijaharkan atau suaranya tidak dilantangkan cukup dalam hati saja.
Pada takbir terakhir ini imam dan makmum doa untuk jenazah. Untuk jenazah perempuan membaca: Allahumma la tahrimna uhroha waltaftina bakdahu.
Baca Juga: UEFA Undang Eriksen dan Paramedis Tonton Final Euro 2020.
Shalat jenazah sama dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat. Namun bedanya sholat jenazah tidak ruku', sujud, azan dan iqamat.
Sholat jenazah dilakukan jika mayit sudah dimandikan dan dikafani. Letak mayit yakni sebelah kiblat orang yang menyalatinya, kecuali.
Niat sholat jenazah yakni menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap qiblat karena Allah. "Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.".
"Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". Sambil meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di atas perut (sedakep), kemudian membaca surat Al Fatihah (tidak membaca surat yang lain). "Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian".
Silaturahmi Senior Golkar Usai Peresmian Mesjid Baru di Markas Partai.
Jarang dijumpai, terutama di kampung-kampung, perempuan melakukan salat jenazah untuk mayit. Ulama sepakat bahwa perempuan boleh dan sah melakukan salat jenazah sebagaimana laki-laki. Tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan salat jenazah.
Ketika Sa’ad bin Abi Waqash, mereka ikut menyolatinya. Dari hadis ini, tidak ada perbedaan di kalangan ulama terkait kebolehan perempuan melakukan salat jenazah untuk mayit.
Selain itu, jika perempuan ingin melakukan salat jenazah, disunahkan untuk berjemaah. Menurut Ibnu Qudamah, perempuan disunahkan untuk melakukan salat jenazah secara berjamaah sebagaimana laki-laki.
ولنا انهن من اهل الجماعة فسن ان يصلين جماعة كالرجال. Karena itu, disunahkan bagi mereka untuk melakukan salat jenazah secara berjemaah sebagaimana laki-laki.”. “Adapun perempuan jika bersama kaum laki-laki, maka sebaikanya salat jenazah dengan mengikuti imam laki-laki.”.
Berikut tata cara sholat jenazah dilansir buku Fiqih Ibadah oleh Yulita Futria Ningsih:. Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang melakukan sholat. "Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.".
"Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". Takbir ketiga membaca doa untuk jenazah yang sedang disholati:.
Hukum sholat jenazah bagi perempuan dan laki-laki tidak dibedakan, yakni fardhu kifayah. Dalam hadist diceritakan, Abu Hurairah pernah berkata, "Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Tentu bagi kamu yang membaca niat sholat jenazah dan ikut menyolatkannya maka akan mendapatkan pahala berlimpah. Tak heran bila banyak umat Muslim yang berbondong-bondong ingin membaca niat sholat jenazah dan menyolatkannya.
"Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". "Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.".