Apakah Sholat Subuh Bisa Diqodho Dengan Sholat Dzuhur. Setiap muslim wajib mendirikan sholat fardhu sesuai waktu yang telah ditentukan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa apabila melewatkan waktu sholat atas ketidaksengajaan, seperti tertidur, maka wajib untuk mengganti atau mengqodhonya. Adapun, uzur yang membolehkan dalam menunda sholat sebagaimana kesepakatan pendapat imam mazhab Maliki, Hambali, dan Hanafi antara lain tidur, lupa, dan tidak sadar dengan masuknya waktu sholat sekalipun hal tersebut timbul karena lalai.
Imam Muslim dalam kitab Shahihnya meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah tertinggal untuk mengerjakan sholat subuh. Ketika itu beliau SAW dan para sahabat lainnya dalam perjalanan pulang dari perang Khaibar. Lalu, mereka bermalam dan tertidur tanpa sengaja (ketiduran), meskipun beliau telah memerintahkan Bilal bin Rabah untuk berjaga.
Mereka bangun ketika matahari terbit dan cukup tinggi posisinya. Berikut bacaan niat mengoqho sholat subuh Arab, latin, dan terjemanya:.
Artinya: "Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Subuh sebanyak dua raka'at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta'ala.".
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”. Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain. Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat. Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha?
Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha. Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat. Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat biasa?
Menyadur dari video di kanal Youtube Kompilasi Tausiyah yang diunggah pada 3 Januari 2021, Syekh Ali Jaber sempat menjelaskan mengenai hal tersebut. Syekh Ali Jaber kemudian melafalkan salah satu hadist yang memiliki arti sebagai berikut:.
Rasulullah menyuruh untuk menyegerakan salat Subuh walaupun kesiangan karena tidak ada kafarah atau pengganti berupa bayar sedekah. Penjelasan ini menurut Syekh Ali Jaber juga berlaku untuk salat fardhu yang lainnya, seperti Dhuhur, Ashar, Maghrib, atau Isya.
Namun, alangkah baiknya kita membiasakan diri untuk salat di awal waktu karena fadilahnya tidak bisa disepelekan. Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta’ala. Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah Ta’ala. Artinya: Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah Ta’ala.
Bacaan dzikir setelah Sholat subuh dapat Anda amalkan ialah dengan urutan sebagai berikut:.
Para ulama dan petinggi agama setuju jika salat yang terlewat dikerjakan wajib untuk di-qadha agar tidak meninggalkan dosa. Misalkan, ketika seorang Muslim lupa melaksanakan salat karena tidak sengaja dan terpaksa, ia harus segera mengambil wudu.
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Shubuh sebanyak dua raka’at dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”. “Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Zuhur sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Ta’ala.”.
“Saya (berniat) mengerjakan sholat fardhu Isya sebanyak empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qodho karena Allah Taala.”.
Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqhus Sunnah menyatakan mengqodho sholat Subuh hukumnya wajib begitu seseorang bangun tidur. Rasulullah SAW pernah mengqodho empat sholat fardhu yang terlewat saat sedang ikut dalam Perang Khandaq. Saat itu Rasulullah SAW meninggalkan 4 waktu sholat fardhu, yaitu Dzuhur, Ashar, Maghrib dan Isya ketika berkecamuk perang Khandaq di tahun kelima hijriyah. Rasulullah SAW tertidur hingga kehabisan waktu Subuh saat pulang dari perang Khaibar di tahun ketujuh hijriyah. Sebagian kaum lalu berkata, 'Wahai Rasulullah, sekiranya Anda mau istirahat sebentar bersama kami?'. Ketika Nabi SAW terbangun ternyata matahari sudah terbit, maka beliau pun berkata, 'Wahai Bilal, mana bukti yang kau ucapkan?'.
Demikian tadi tata cara mengqodho sholat fardhu yang terlewat dengan benar sesuai sunnah.
PortalJember.com - Shalat adalah salah satu jenis ibadah yang dilakukan oleh orang beragama Islam atau dikenal sebagai muslim. Secara umum shalat dibagi menjadi shalat wajib dan sunnah dimana shalat wajib juga diketahui sebagai shalat wajib lima waktu. Shalat wajib lima waktu terdiri dari shalat subuh, dhuhur, ashar, magrib, dan isya dimana pengerjaan shalat yang paling pagi adalah shalat subuh.
Baca Juga: Inilah Tanda Orang yang Dicintai oleh Allah Menurut Buya Yahya, Cek pada Diri Kita. Waktu pelaksanaan shalat subuh di pagi hari diketahui dari rentang mulai fajar shodiq hingga matahari terbit. Karena waktu pelaksanaannya yang sangat pagi, terkadang ada sebagian orang yang tidak sengaja melewatkan waktu tersebut.
Kapan waktu qadha shalat subuh yang tepat? Buya Yahya menjelaskan waktu qadha shalat subuh yang terlewat karena kesiangan atau ketiduran.
Baca Juga: Orang Tua Sakit namun Sang Anak Tinggal Jauh karena Tuntutan Kerja, Buya Yahya Beri Pesan Ini. Penjelasan tersebut dilansir PortalJember.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada postingan 29 Agustus 2016.
Para ulama berselisih panjang mengenai orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja apakah keluar dari Islam ataukah tidak? “adapun orang yang sengaja meninggalkan shalat hingga keluar waktunya, maka ia tidak akan bisa mengqadhanya sama sekali.
Andaikan orang yang sengaja melalaikan shalat hingga keluar dari waktunya bisa mengqadha shalatnya, maka ia tidak akan mendapatkan kecelakaan dan kesesatan. Selain itu, Allah Ta’ala telah menjadikan batas awal dan akhir waktu bagi setiap shalat. Dan setiap yang diwajibkan dalam syariat tidak boleh disandarkan kepada selain Allah melalui perantara lisan Rasulnya” (Al Muhalla, 2/10, Asy Syamilah). karena Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika terlewat beberapa shalat pada saat perang Khandaq beliau mengerjakan semuanya sebelum Maghrib. Dalam hadits di atas juga Nabi mengatakan فليصلها dhamir ها mengacu pada kata صلاة sebelumnya.
Hal ini senada dengan sabda Rasulullah: “Sebenarnya bukanlah kategori lalai jika karena tertidur. Muslim, 311/681) Disebutkan juga oleh Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah dalam uraian kitab Fiqhus Sunnah bahwa mengqadha salat adalah wajib menurut kesepakatan ulama bagi orang yang lupa dan tertidur.
Kejadian tersebut juga pernah dialami oleh Nabi dan para sahabat pada zamannya. Dan yang pasti, hal tersebut bukan untuk menjadi kebiasaaan, tetapi jikalau sesekali terjadi pada suatu waktu. Kisah Nabi dan para sahabat tersebut diceritakan oleh Imran bin Husain Ra.
Lalu dia bertakbir dengan meninggikan suaranya sampai Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam terbangun. Jadi, jika kalian telat bangun karena semalam begadang akibat tuntutan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan lalu kalian terbangun lewat dari waktu subuh, maka pukul berapapun bangunnya itu bersegeralah melaksanakan salat Subuh dengan niat mengqadha.
Begitu pula jika baru bangun di waktu Zuhur, maka salat subuhlah ketika ingat dan sadar. Adapun niatnya adalah sebagai berikut: "Ushalli fardhas Subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati qadhaan lillahi ta’ala" "Saya niat salat fardhu shubuh dua roka’at,menghadap qiblat, halnya qodho karena Allah.".