Apakah Sholat Idul Fitri Boleh Dilakukan Di Rumah. Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi telah mengeluarkan fatwa Salat Idulfitri di rumah beserta tata caranya. MUI itu mengeluarkan pada Rabu 14 Mei 2020 dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 tahun 2020 tentang Panduan Khaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19.
Ketentuan tanpa khutbah tersebut juga berlaku untuk salat idulfitri seorang diri. "Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut: (a) Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum; (b) Kaifiat shalatnya mengikuti ketentuan angka III; (c) Usai shalat Id, khatib melaksanakan khutbah dengan mengikuti ketentuan angka IV dalam fatwa ini; (d) Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.". "Ushalli Sunnatan Liidil Fitri Rakataini Mustaqbilal Qiblati Ada’an (Imaman/makmuman) Lillahi Ta’ala".
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”. Jika ingin mendapatkan Fatwa MUI No.28/2020 secara lengkap silakan klik DI SINI. Formal file dalam bentuk PDF (Portable Document Format) dan bisa Anda dowload.
Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : idulfitri salat id Virus Corona covid-19.
Liputan6.com, Jakarta - Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu (24/5/2020). Akibat covid-19, umat muslim tidak bisa melaksanakan salat Idul Fitri di lapangan, masjid, atau tepi jalan.
Pemerintah pun menganjurkan melakukan solat Idul Fitri di rumah. Sejumlah daerah juga telah memberlakukan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) yang memiliki dampak lain. Melansir pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal fatwa terkait shalat Idul Fitri di rumah.
Otoritas ulama Indonesia ini juga mengeluarkan tata cara atau kaifiat mengenai takbir dan shalat Idul Fitri selama pandemi virus corona. Fatwa tersebut menyatakan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah secara berjemaah maupun sendiri. "Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjemaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi pernyataan fatwa MUI dengan Nomor 28 Tahun 2020 mengenai salat Idul Fitri di rumah.
PANGKALPINANG - Pemerintah telah memutuskan agar masyarakat melaksanakan sholat Idul Fitri di rumah saja. Sekretariat Umum Majelis Ulama Indonesia (Sekum MUI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ahmad Luthfi, menyebutkan, pelaksanaan sholat Idul Fitri sunnah muakkad, artinya sunah yang sangat dianjurkan pelaksanaannya bisa berjamaah dan bisa juga munfarid atau sendiri.
"Kami menghormati keputusan pemerintah daerah kita, artinya tidak melaksanakan seperti biasa yang dikoordinir oleh pemerintah daerah di lapangan, mudah-mudahan wabah ini segera berakhir," kata Lutfhi, Selasa (19/5/2020). fatwa MUI nomor 28 tahun 2020, fatwa terbaru masalah petunjuk teknis pelaksanaan salat idul Fitri, mulai dari takbir termasuk teknis pelaksanaan khotbah nya itu sudah diatur. "jadi kalau kita laksanakan di rumah, kalau berjamaah minimal ada 4 orang, ada laki-laki bukan perempuan semua, pelaksanaan dengan seringkas-ringkasnya bahkan ada petunjuknya rukunnya saja sudah cukup, jadi kalau memang kita mau melaksanakan salat idul Fitri di rumah juga tidak jadi masalah," jelasnya.
Jika dilaksanakan sendiri, bacaan sholat lebih dipelankan, tata caranya sama dengan pelaksanaan sholat di masjid, dua rakaat, rakaat pertama tujuh kali takbir, dan kedua lima kali takbir. "Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh tanpa khutbah," ingatnya. Ia meminta, apabila memang ada yang melaksanakan sholat Idul Fitri di lapangan, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. "Jaga jarak, atur shaf hingga 2 meter, itu dibolehkan, dan tidak mengurangi pahala, di zaman Rasulullah dulu ada jamaah yang tekrena wabah, pelaksanaan sholat juga di kasi jarak, pada dasarnya tidak ada masalah kalau misalnya boleh sampai 30 hasta jaraknya, cuma kita kan biasanya rasa nyaman kita sering diukur dengan jarak itu, sebetulnya tidak masalah jaraknya berjauhan," bebernya.
Selain itu, aturan lain yang harus dipatuhi adalah, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, anak-anak dan orang yang sakit tidak diperbolehkan ikut.
Hal ini sesuai dengan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak dan mematuhi protokol kesehatan yang ketat. Jika dilakukan secara berjamaah, maka jumlah jamaah yang melaksanakan Salat Ied minimal empat orang.
Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang, maka Salat Idul Fitri boleh tanpa khutbah. Jika Salat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri/munfarid, maka tentu saja tidak perlu ada khutbah. Memulai dengan niat Salat Idul Fitri "Usholli sunnatan ‘iidil fithri rok’ataini ma’muuman lillaahi ta’aalaa" yang artinya "Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala".
Membaca takbir sebanyak tujuh kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca "Subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar", yang artinya "Maha suci Allah, segala pujian bagi-Nya. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan mambaca takbir sebanyak lima kali sambil mengangkat tangan.
Deni mengatakan, surat edaran ini meliputi kegiatan malam takbiran dan Salat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid atau musala dan lapangan terbuka pada 1 Syawal 1442 Hijriyah. Deni menyebutkan, salah satu dasar edaran instruksi Wali Kota Palembang Nomor 1 tahun 2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dalam rangka peningkatan pengendalian pencegahan dan penanganan penularan Covid-19 di Kota Palembang.
Kalau zona hijau dan kuning boleh salat di masjid, namun tetap mengikuti protokol kesehatan serta dibatasi hingga 50 persen. Deni mencontohkan, jika di suatu wilayah kecamatan atau kelurahan terdapat data menunjukkan banyak yang terpapar Covid-19 dan dinyatakan zona merah, maka salat Ied harua dilaksanakan di rumah masing-masing. "Malam takbiran dapat dilaksanakan di semua masjid, minimal 10 persen kapasitas tempat. Ia melanjutkan, Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di wilayah Rukun Tetangga (RT) dan kelurahan yang mengalami tingkat penyebaran COVID-18 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing dengan keluarga inti. "Jadi salat bisa dilakukan di masjid jika masuk zona kuning dan hijau. Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang ,dr Fauziah mengatakan pemberlakukan Salat Ied itu untuk tingkat RT.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai tempat membuat aktifitas masyarakat, terutama ibadah dilakukan dengan cara tidak biasa. Termasuk pelaksanaan sholat Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah yang diimbau dilakukan di rumah pada wilayah dengan kasus infeksi tinggi.
Namun, tidak sedikit Umat Islam yang masih kebingungan terkait tata cara pelaksanaan sholat Idul Adha di rumah. Bagaimana hukum dan cara pelaksanaan Idul Adha di rumah?
Berikut penjelasannya menurut Kepala Sub Divisi Dakwah Masjid Raya Jakarta Islamic Centre, Ma’arif Fuadi:. Menurut Ma’arif Fuadi, sholat Idul Adha dalam pendapat mayoritas ulama hukumnya adalah sunnah. Waktu pelaksanaannya adalah 15 hingga 30 menit setelah matahari terbit.
Disunnahkan berhenti sebentar setiap di antara dua takbir tambahan tersebut untuk membaca subhanalloh, walhamdulillah, walaa ilaaha illallohu Allahu akbar, atau membaca laa ilaaha illallohu wahdahu laa syarikalah, lahul mulku walahul hamdu biyadihil khoir wahuwa alaa kulli syaiin qodiir,"katanya. Maarif menjelaskan, pelaksanaan sholat Idul Adha bisa dilakukan berjamaah atau sendirian.
Terlebih saat ini masjid di kota-kota zona merah Covid-19 masih tidak dibolehkan menggelar sholat ied.
Lalu, apakah salat Idul Fitri di rumah bisa sendiri atau harus berjemaah? Dalam kondisi normal, salat Idul Fitri umumnya dilaksanakan di masjid lapangan, musala, maupun tempat lapang, sehingga bisa dilakukan bersama jamaah lainnya.
Namun, dalam kondisi pandemi salat Idul Fitri boleh dilakukan di rumah masing-masing. Salat Ied berjemaah dapat dilakukan dengan ketentuan 4 orang jamaah, yakni satu imam dan tiga makmum. Saat melaksanakannya pun boleh meniadakan khutbah apabila tidak ada yang bisa melakukannya.
Baca Juga: Agar Tak Cepat Basi, Intip 5 Tips Mudah Membuat Lontong yang Benar. "Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini imaman lillahi ta’alaa". "Aku niat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi imam karena Allah Ta’ala". "Ushalli sunnatan li ‘idil fithri rak ‘ataini makmuuman lillahi ta’ala".
"Aku niat sholat sunnah Idul Fitri dua rakaat menjadi makmum karena Allah Ta’ala".