Apakah Shalat Tarawih Ada Tahiyat Awal. Tasyahud Awal Dalam Shalat Tarawih Empat Rakaat. Pertanyaan yang muncul bukan lagi sekedar masalah bilangan tarawih 11 rakaat atau pelaksanaannya yang menggunakan cara empat-empat, karena terkait masalah tersebut Muhammadiyah sudah sering mendengarnya, tetapi yang muncul akhir-akhir ini adalah kritik mengenai teknis pelaksanaan salat tarawih yang berjumlah empat-empat rakaat itu.
Dus, praktik salat tarawih tanpa tasyahud awal seperti yang selama ini diamalkan oleh warga Muhammadiyah dianggap praktik yang tidak berdasar sama sekali. Sebuah artikel yang penulis baca di internet dengan percaya diri menyatakan bahwa praktik yang meninggalkan tasyahud awal dalam salat tarawih adalah praktik yang muncul dari “reka-reka akal” semata alias tidak memiliki dalil.
Pandangan seperti demikian ternyata mulai banyak dianut. Di dunia maya, dengan mudah dapat dijumpai pandangan-pandangan seperti itu. Berangkat dari munculnya sejumlah kritik dan tuduhan tidak ada dalil dalam praktik tarawih tanpa tasyahud awal dalam salat empatempat rakaat, Majelis Tarjih dan Tajdid kemudian memutuskan untuk mengangkat permasalahan ini dalam Munas Tarjih ke-28. Tulisan ini disusun untuk menguraikan landasan argumentasi (dalil naqli) dari praktik yang telah menjadi putusan dan praktik mengakar di tengah warga Muhammadiyah.
Tulisan ini menguji, secara kritis dengan kacamata ilmu kritik hadis dan ilmu Usul Fikih, dalil yang dianggap mendasari adanya praktik tasyahud awal pada salat tarawih yang berjumlah empat-empat rakaat. Setelah itu tulisan ini merekonstruksi dalil-dalil yang menerangkan bahwa salat tarawih empat-empat rakaat dilakukan tanpa adanya tasyahud awal.
Selama ini dilaksanakan secara berjamaah usai salat Isya dan ceramah di masjid. Awal puasa atau 1 Ramadan 1441 H diperkirakan pada Jumat, 24 April 2020, kita masih menunggu keputusan sidang isbat yang akan dilaksanakan petang ini.
Meski begitu, Gerakan Islam Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada hari Jumat, 24 April 2020. Sesuai anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) umat Islam disarankan untuk tetap melaksanakan salat tarawih di rumah bersama keluarga atau sendiri.
Selama ini dilaksanakan secara berjamaah usai salat Isya dan ceramah di masjid. Artinya: saya niat salat sunah tarawih dua rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.
Untuk memperjelas begini lafal niat jika memilih yang tiga rakaat: "Usholli sunnatal-wittiri tsalasa roka-atin mustaqbilaa qiblati lillaahi ta'ala". Artinya: saya niat salat sunah witir tiga rakaat menghadap kiblat karena Allah Ta'ala.
Video yang memperlihatkan aksi saling dorong antarjamaah serta pengurus masjid ini ramai dibagikan di media sosial Facebook dan fasilitas berbagi pesan Whatsapp. Maka tidak mengherankan jika setiap bulan Ramadhan tiba, masing-masing kelompok menyebarkan pesan berisi pendapat ulama tentang jumlah rakaat shalat sunat Tarawih. Untuk video pertama, penjelasan Abu Mudi tentang jumlah rakaat Sholat Tarawih disampaikan pada pengajian penutup Tastafi di Masjid Jamik al-Falah Sigli, Kamis (3/5/2018), bakda shalat Isya. Penelusuran Serambinews.com, video penjelasan Abu Mudi yang merupakan pendiri pengajian Tauhid Tasawuf dan Fiqih (Tastafi) ini, diupload ke Youtube oleh akun Rabithah Thaliban Aceh - RTA PIDIE, pada tanggal 10 Mei 2018. Di antaranya, Abu Mudi menjelaskan bahwa Sholat Tarawih delapan rakaat adalah perbuatan bid’ah, dan tidak dikerjakan pada masa Rasulullah. Satu video lain yang juga beredar luas adalah penjelasan dai kondang asal Riau, Ustaz Abdul Somad Lc, MA.
Mengenai perbedaan antara 11, 23, dan 39 ini, Ustaz Abdul Somad mengutip pendapat ahli hadits dari mazhab Syafi'i yang terkemuka, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani. Qadli Husain, salah seorang ulama dari kalangan madzhab syafii menyatakan bahwa pelaksanaan Sholat Tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidak sah.
“Apabila menjalankan Sholat Tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidaklah sah sebagaimana dikemukakan oleh Qadli Husain dalam fatwanya karena menyalahi ketentuan yang telah disyariatkan” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 32). Sepanjang penelitian Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, hadits-hadits yang menerangkan tentang Sholat Tarawih 23 rakaat adalah lemah atau dla’if,.
Mau tanya pak ustadz bagaimana hukumnya sholat tarawih 4 rakaat 1 salam tanpa menggunakan tasyahud awal begitu juga dengan witirnya 3 rakaat 1 salam bablas. Shalat tarawih hanya ada di bulan Ramadlan, dan hukumnya adalah sunnah. Shalat tarawih dilaksanakan dengan satu salam setiap dua rakaat.
Memang terjadi perbedaan pendapat di antara para ulama mengenai jumlah rakaat shalat tarawih. Tetapi menurut madzhab syafii yang dianut oleh kaum nahdliyin, jumlah rakaatnya itu ada dua puluh. Sedang cara palaksannya adalah setiap dua rakaat salam satu kali.
Lantas bagaimana jika pelaksanaan shalat tarawih adalah empat rakaat dengan sekali salam? Qadli Husain, salah seorang ulama dari kalangan madzhab syafii menyatakan bahwa pelaksanaan shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidak sah.
“Apabila menjalankan shalat tarawih empat rakaat dengan sekali salam tidaklah sah sebagaimana dikemukakan oleh Qadli Husain dalam fatwanya karena menyalahi ketentuan yang telah disyariatkan” (al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Bairut-Dar al-Fikr, juz, 4, h. 32). Hemat kami hal ini tidak perlu dipersoalkan dengan tajam.
Bahkan ada yang secara gegabah mengatakan shalat empat rakaat dengan satu salam adalah ngawur. Artinya: Dari Abu Salamah Ibn ‘Abd ar-Rahman (diriwayatkan) bahwa ia bertanya kepada Aisyah mengenai bagaimana shalat Rasulullah saw di bulan Ramadhan. Mungkin timbul pertanyaan: dari mana kita memperoleh pengertian sesudah shalat empat rakaat lalu salam? Imam Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan bahwa shalat malam dengan empat rakaat boleh sekali salam (تسليمة واحدة) dengan ungkapan beliau وهذا ليبان الجواز (salam sesudah empat rakaat menerangkan hukum boleh (jawaz)).
Perkataan Imam Nawawi tersebut dikomentari oleh Nashiruddin al-Albaniy dalam bukunya صلاة التراويح sebagai berikut:. Sebagaimana diketahui hadits Aisyah itu yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim sangat kuat (rajih) dibanding dengan hadits-hadits lainnya tentang qiyam Ramadhan.
Aisyah orang yang lebih mengerti tentang shalat malam Nabi saw, sedangkan Ibn ‘Abbās hanya menyaksikannya ketika bermalam di rumah bibinya (Maimunnah r.a.) [Zadul Ma’ad, 1: 244]. Sedangkan Imam Muhammad Ibn Nashr menyatakan sama saja afdlalnya antara menceraikan (الفصل) dan menyambung (الوصل), mengingat ada hadits shahih bahwa Nabi saw berwitir lima rakaat, beliau tidak duduk kecuali pada rakaat yang kelima, serta hadits-hadits lainnya yang menunjukkan kepada bersambung (الوصل) [Nailul-Authaar: 2: 38-39]. Mereka itu sangat terpengaruh dengan pendapat sebahagian ulama Syafi’i yang fanatik dalam hal tersebut seperti disebutkan oleh Muḥammad Naṣīruddīn al-Albānī.
WARTAKOTALIVE.COM -- Imam salat tarawih di Indonesia kadang menghadapi kondisi di mana masyarakat menginginkan tarawih berlangsung ringkas dan cepat. Hal ini barangkali karena kepentingan dan kebutuhan masyarakat yang berbeda-beda. Ada yang tergesa-gesa ingin istirahat karena seharian capek kerja atau mungkin ada urusan lain yang juga penting.
Saat salat tarawih dengan tempo pelan, sang imam tak jarang dianggap tidak mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas. Adapun salat tarawih dengan bacaan yang lebih panjang dan kondisi yang lebih tenang tentu lebih utama dan menambah pahala. Tapi salat dengan tempo yang lebih ringkas juga sah-sah saja asal memperhatikan beberapa catatan berikut ini.
Rukun-rukun fi’li (gerakan fisik) harus tetap dilakukan secara thumaninah (tenang), yakni semua anggota badan terdiam tenang dengan waktu minimal selama orang mengucapkan kalimat tasbih subhânallâh. Rukun fili itu meliputi: berdiri (bila mampu), ruku', 'tidal, sujud, duduk di antara dua sujud, duduk untuk tasyahud akhir.
Rukun-rukun qauli berupa bacaan takbiratul ihram, Surat al-Fatihah, tasyahud (tahiyat) akhir, shalawat Nabi setelah tasyahud akhir, dan salam, harus sesuai tajwid. Aturan ini penting supaya orang tidak shalat dengan cara semaunya sendiri.