Apakah Shalat Sunnah Rawatib Harus Pindah Tempat. Perlu diketahui bahwa kawan yang meminta tukar tempat tersebut berkeyakinan bahwa adanya sunnah yaitu pindah tempat untuk melakukan shalat sunnah setelah melakukan shalat wajib. قال أصحابنا فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده.
“Ulama madzhab kami mengatakan, apabila seseorang tidak langsung pulang ke rumahnya (setelah shalat wajib) dan ingin shalat sunah di masjid, dianjurkan untuk bergeser sedikit dari tempat shalatnya, agar memperbanyak tempat sujudnya.” [Al-Majmu’, 3:491]. والسنة أن يفصل بين الفرض والنفل في الجمعة وغيرها، كما ثبت عنه في الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم نهى أن توصل صلاة بصلاة حتى يفصل بينهما بقيام أو كلام.
[4] Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa pemisah antara shalat wajib dan sunnah adalah salam dari shalat wajib, itu sudah cukup sehingga tidak perlu bergeser sedikit ataupun berbicara.
Melakukan shalat sunah di rumah adalah lebih utama dan sangat dianjurkan oleh Nabi SAW. فإن لم يرجع إلى بيته وأراد التنفل في المسجد يستحب أن ينتقل عن موضعه قليلاً لتكثير مواضع سجوده، هكذا علله البغوي وغيره. “Illat di balik (anjuran untuk bergeser sedikit, pen) adalah memperbanyak tempat ibadah sebagaimana dikemukakan Al-Bukhari dan Al-Baghawi.
Sebab tempat sujud kelak akan menjadi saksi baginya sebagaimana firman Allah: ‘Pada hari itu bumi menceritakan beritanya,’ (QS. Maksudnya adalah bumi akan mengabarkan apa yang diperbuat di atasnya” (Al-Syaukani, Nailul Authar, III/241).
1129 tersebut adalah berdzikir setelah salam, seperti membaca istighfar tiga kali, kemudian membaca Allaahumma antassalaam wa minkassalaam tabaarakta yaa dzal jalaali wal ikraam, dan dzikir-dzkir lainnya yang biasa dibaca setelah selesai shalat. Oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya.
Berikut penjelasan dari Dai Kondang Ustadz Abdul Somad alias UAS. Sering dijumpai, sebagian orang ketika mengerjakan shalat sunnah tidak berada di posisi dimana ia menunai shalat fardhu sebelumnya. Biasanya, penampakan seperti ini paling sering dijumpai di masjid-masjid sebelum atau sesudah shalat jamaah. Misalnya seperti mengerjakan shalat Tahiyatul Masjid atau Shalat Ba'diah, ada sebagian orang yang tidak mengerjakannya di satu tempat dimana ia berdiri untuk shalat fardhu.
Akan tetapi, mereka memilih tempat lain, atau bergeser sedikit dari posisi semula tempat ia melaksanakan shalat fardhu. Baca juga: Sudah Shalat Witir Habis Tarawih, Perlukah Shalat Witir Lagi Setelah Tahajud? Baca juga: Bagaimana Hukum Shalat Tarawih di Masjid tapi Shalat Witir di Rumah, Bolehkah?
Bagimana hukumnya jika tidak mau pindah dan tetap menggunakan tempat yang sama saat shalat fardhu? Terkait hal ini rupanya pernah dijelaskan oleh Ustad Abdul Somad dalam sesi pertanyaan usai kajian kitab Fathul Mubin yang ditayangkan di kanal YouTube resminya. Penjelasan itu juga ditayangkan dalam video secara terpisah di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official.
Namun penerapan sunnah ini juga harus dilakukan dengan bijaksana dan kondisi sekitarnya. Dilansir oleh akun Youtube Andul Hakim, Ustaz Dr Firanda Andirja, MA menjelaskan mengenai pindah tempat setelah solat atau sebaliknya. "Ustaz, apakah setelah solat sunah qobliah disunnah untuk berpindah tempat ketika akan melakukan solat wajib," ujar Ustaz Dr Firanda Andirja, MA kala membacakan salah satu pertanyaan.
"Ini masalah diperselisihan oleh para ulama, hadisnya diselisihkan ulama apakah shoheh atau doif. Tetapi maksud saya, kalau kita menganggap hadis tersebut shoheh dan kita ingin mengamalkan, maka jangan kita merepotkan orang.
Ini lagi duduk, terus eh pindah pindah, jangan.
KABAR WONOSOBO - Dalam islam, shalat merupakan salah satu ibadah wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh umat islam. Di antara ibadah wajib itu ada juga ibadah sunnah yang apabila dilaksanakan akan mendapat pahala, namun jika tidak dilaksanakan tidak menambah dosa.
Dalam pelaksanaannya shalat sunnah dapat dilaksanakan secara berjamaah ataupun sendiri. Baca Juga: 7 Manfaat Shalat Tarawih untuk Kesehatan, Salah satunya Baik untuk Jantung dan Penyakit ini. Dalam melaksanakan shalat sunnah, baik sebelum atau sesudah shalat wajib beberapa ahli agama menganjurkan untuk berpindah tempat walau satu langkah. Beberapa ulama mengatakan, bahwa berpindah tempat dianjurkan untuk yang hendak pergi shalat sunnah setelah shalat wajib, baik dia imam atau makmum.
Baca Juga: Inilah Beberapa Keutamaan Shalat Tarawih, Ibadah yang Hanya ada di Bulan Puasa Ramadhan. Dalil pertama yang menunjukkan anjuran tersebut adalah firman Allah SWT tentang Firaun dan kaumnya yang dibinasakan dalam QS. Ad-Dukhan: 29 yang berbunyi, “Maka langit dan bumi tidak menangisi mereka dan merekapun tidak diberi Tangguh.”.