Apakah Shalat Sunnah Cukup Membaca Al Fatihah. 7 Doa Iftitah Shalat Wajib dan Sholat Sunnah, Ustadz Abdul Somad: Membaca Fatihah Saja Sah, Tapi. Hal itu sebagaimana ditulis Ustadz Abdul Somad dalam bukunya 77 Tanya Jawab Seputar Shalat. Orang yang melaksanakan shalat langsung bertakbir dan membaca al-Fatihah, berdasarkan riwayat Anas bin Malik, ia berkata:. “Rasulullah Saw, Abu Bakar dan Umar mengawali shalat dengan Alhamdulillahi Rabbil’alamin”.
Baca: Ustadz Abdul Somad Sampaikan Pesan untuk Semua Pendusta, Belajar dari Kisah Semut Malang. Namun berdasarkan jumhur ulama, membaca doa iftitah setelah Takbiratul-Ihram pada rakaat pertama hukumnya Sunnah.
“Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata; Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah ?). Diriwayatkan, Ibnu Abbas Shalat gerhana bulan di Bashroh mengimami penduduknya dan mengatakan bahwa beliau melihat Rasulullah ?
“Dari Al-Mughiroh Bin Syu’bah beliau berkata; Matahari mengalami gerhana di hari wafatnya Ibrahim (putra Rasulullah ?). ?” (Jika kalian melihatnya) menunjukkan awal waktu karena pada saat terjadi gerhana, baru Shalat disyariatkan, sementara lafadz “??????
Demikian pula Samuroh, bisa difahami bahwa beliau berada di Shof bagian paling belakang sehingga tidak mendengar suara Nabi ?. Dalam deskripsi tatacara yang dijelaskan sebelumnya, bisa disimpulkan bahwa tiap Rokaat dilakukan dua kali Rukuk.
Selain Shalat, amalan lain yang disyariatkan saat terjadi gerhana adalah berdoa, dzikir, istighfar, shodaqoh, membebaskan budak dan semua amal-amal Taqorrub lainnya.
Makmum masbuk adalah mereka yang tertinggal beberapa raka'at sholat atau semua raka'atnya. 1 disebutkan bahwa, "Seorang masbuk hendaknya tidak menyibukan diri dengan melakukan sunnah dalam sholat setelah dia bertakbiratul ihram.
Dikutip dalam buku 'Sudah Benarkah Salat Kita (Edisi Revisi) oleh Gus Arifin, ada hadits dari sahabat Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Jika kalian datang untuk sholat dan kita sedang sujud maka ikut sujud dan janganlah kamu hitung itu satu rakaat. Langsung mengikuti perbuatan imam (sedang berdiri, rukuk, sujud atau duduk).
Tidak perlu menyelesaikan bacaannya sendiri dulu supaya menyamakan dengan imam. Jika makmumnya ada beberapa orang dan sudah dibelakang imam maka tinggal mengisi barisan makmum yang sudah ada. Jika makmumnya baru satu orang, makmumnya ditarik ke belakang atau mungkin imamnya yang maju ke depan, tapi orangnya sedang sholat sendiri (munfarid) maka langsung berdiri di sebelah kanannya (imam). Biasakan untuk mengubah posisi makmum jika makmumnya bertambah. Jika shaf depan sudah penuh, tarik satu orang ke belakang untuk menemani, jangan berdiri sendirian dalam shaf. Jika ternyata bacaan Al-Fatihah atau surat Al-Qur'an belum selesai, dipotong saja dan langsung mengikuti gerakan imam untuk rukuk oleh makmum masbuk.
Rasulullah SAW yang dijamin masuk surga saja, tidak pernah meninggalkan salat sunnah Rawatib , meski dalam keadaan mukim. Ya Allah, bersihkanlah aku dan kesalahan kesalahanku, sebagaimana baju putih dibersihkan dari kotoran.
Dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda:" Dua raka'at fajar (salat sunah yang dikerjakan sebelum shubuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. ". Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda: "Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang salat empat rakaat sebelum Ashar.".
Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga..." (HR. Menjalankan seperti yang telah Nabi SAW ajarkan, akan membuat hati lebih tenang dan semangat beribadah.
Perbedaan didasarkan pada terdengar atau tidaknya suara imam saat membaca Al Fatihah. "Mahdzab Malik dan Hambali berpendapat, makmum harus membacanya jika suara imam tidak terdengar.
Namun jika terdengar, maka makmum tidak harus membaca Al Fatihah," tulis buku tersebut. Pendapat tersebut berbeda dengan mahdzab Syafi'i yang mewajibkan makmum membaca Al Fatihah, meski telah mendengar suara imam. Pertanyaan kapan makmum membaca surat Al Fatihah saat sholat berjamaah juga dijelaskan dalam buku berjudul JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat.
"Sebenarnya apakah makmum wajib membaca surat Al Fatihah pada saat sholat berjamaah?". Dalam buku itu dijelaskan, wakmum wajib ikut membaca surat Al Fatihah jika tergolong muwafiq.
Penjelasan didasarkan ketentuan membaca surat Al Fatihah adalah rukun sholat, yang tidak mungkin ditinggalkan.
Doa iftitah menjadi salah satu bacaan sholat yang dibaca setelah takbiratul ihram sebelum membaca Alfatihah. Dikutip dari buku Fiqhul Islam wa Adhillatuhu Juz 2 karya Prof Dr Wahbah Az Zuhaili doa iftitah sebaiknya dibaca setelah takbiratul ihram pada rakaat pertama.
Namun, menurut madzhab Hanafiyyah doa iftitah tidak boleh dibaca bila imam sudah membaca surat, baik dengan suara keras maupun pelan-pelan. Sementara itu, menurut madzhab Syafi'iyyah membaca doa iftitah dalam sholat fardhu dan nafila merupakan sunnah.
Akan tetapi, doa iftitah tidak perlu dibaca jika sudah memulainya dengan surat Al-Fatihah atau membaca ta'awwudz karena lima perkara, yakni:.
Namun, bagi makmum masbuq (telat) tidak menyelesaikan bacaan al-Fatihah pada rakaat pertama masih bisa dibenarkan, yakni ketika ia tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukannya disebabkan imam sudah ruku’ sehingga ia harus segera menyesuaikan dengan apa yang dilakukan imam. Terkait dengan pertanyaan kapan sebaiknya seorang makmum membaca al-Fatihah, hal ini dapat ditemukan jawabannya dalam kitab Bidayatul Hidayah, karangan Imam al-Ghazali, sebagai berikut:.
Jika ternyata belum selesai, makmum wajib menyelesaikannya karena sekali lagi membaca al-Fatihah merupakan salah satu rukun shalat yang mempengaruhi sah tidaknya. Makmum memang sebaiknya mendengarkan atau menyimak apa yang dibaca imam secara keras, terutama al-Fatihah dan surat sebab di dalam Al-Quran dikatakan sebagai berikut:. Dengan demikian ada kerja sama yang baik dalam shalat antara imam dan makmum. Kadang terjadi ada seorang imam yang cepat sekali baik gerakan maupun bacaannya di dalam shalat.