Apakah Shalat Jenazah Membaca Surat Pendek. Ijma' para ulama menyepakati bahwa hukum sholat jenazah adalah fardhu kifayah bagi orang yang masih hidup. Artinya seperti disebutkan dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu juz 2 karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili, jika sholat jenazah telah dilakukan sebagian orang Muslim meski satu orang saja, maka gugurlah dosa sebagian yang lain. Dalam sejarahnya, para sahabat juga melakukan sholat jenazah saat Rasulullah SAW wafat. Disebutkan dalam Kitab Naylul Awthaar jilid 4, Rasulullah SAW pernah melakukan sholat ghoib saat raja Najasyi wafat.
Berikut ini tata cara sholat jenazah dikutip dari buku ' Pedoman dan Tuntutan Shalat Lengkap' karya Abdul Kadir Nuhuyanan:. Sesuai sunnah, orang yang disholatkan jenazahnya adalah mayat yang beragama Islam, Perempuan maupun Laki-laki, dan anak kecil termasuk bayi dan juga orang dewasa.
Jenazah diletakkan di sebelah kiblat orang yang melakukan sholat setelah dimandikan dan dikafankan. Kemudian melakukan takbir yang keempat, setelah membaca doa, "Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba'dahu wagfirlana wa lahu.". Atau, bisa membaca doa sholat jenazah sebagai berikut, "Allaahumma la tahrimnaa ajrahu walaa taftinna ba'dahu wagfirlanaa wa lahu wali ikhwaaninal-ladriina sabaquunaa bil iimaani wal alaa taj'al fii quluubina ghillal lil ladziina aamanuu rabbanaa innaka ra-uufur rahiim.". Setelah membaca doa di atas, kemudian memberi salam sambil memalingkan muka ke kanan dan ke kiri dengan mengucapkan "Assalamualaikum wa rahmatullahi" (Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap kepada kamu sekalian).
Bacaan sholat jenazah harus diketahui dengan benar secara berurutan dari niat hingga gerakan salam. Berbeda dengan sholat fardhu yang bertujuan untuk bertaqarub (mendekatkan diri) dan berdzikir (mengingat) Allah SWT.
Artinya: "Saya niat sholat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". Artinya: "Saya niat sholat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". Artinya, jika sudah dilaksanakan oleh sebagian orang maka gugur kewajiban atas yang lain.
Ketika seorang muslim meninggal, hal utama yang perlu dilakukan adalah memandikan jenazahnya. Hukum memandikan jenazah dalam agama Islam ini fadhu kifayah yang berarti wajib dilakukan.
Sedangkan jika jenazahnya perempuan, posisi imam berada sejajar dengan pusar atau pinggang jenazah. Yang Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala.
Artinya: Saya niat sholat atas mayit ini empat kali takbir fardhu kifayah, sebagai makmum karena Allah Ta'ala. Setelah takbiratul ihram tangan bisa diletakkan di atas pusar seperti sholat umumnya lalu membaca Al-Fatihah.
Shalat jenazah sama dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadas besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat. Namun bedanya sholat jenazah tidak ruku', sujud, azan dan iqamat.
Niat sholat jenazah yakni menyengaja melakukan shalat atas mayit dengan empat takbir, menghadap qiblat karena Allah. "Saya niat salat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". "Saya niat salat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala.". Silaturahmi Senior Golkar Usai Peresmian Mesjid Baru di Markas Partai.
Berikut ini hukum, rukun dan tata cara sholat jenazah yang perlu umat Islam ketahui. Suara.com - Tata cara sholat jenazah wajib diketahui oleh setiap umat muslim. Artinya sholat ini sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan para ulama. Baca Juga: Waspadalah Kalau Kamu Ngeluh Sakit Ini, Lebih Baik Rajin Salat. Takbir pertama ialah Takbiratul ihram sambil niat lalu baca surat Al-fatihah. Baca Juga: Cara Tayamum yang Benar menurut Islam dan Bacaan Niatnya.
Dalam hukum Islam, menyalatkan orang meninggal hukumnya fardu khifayah yang artinya wajib dilaksanakan. Syarat sholat jenazah tertuang dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Muslim, sebagai berikut:.
Bahwa ketika Sa'd bin Abu Waqash meninggal, Aisyah berkata, "Masukkanlah ia ke dalam masjid hingga aku bisa menshalatkannya.". Namun mereka tidak menyetujuinya, maka ia pun berkata, "Demi Allah, sungguh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah menshalatkan jenazah dua orang putra Baidla` di dalam masjid, yaitu Suhail dan saudaranya.".
Dikutip dari salah satu pendiri Nahdatul Ulama Syekh KHR Asnawi Kudus di laman NU Online:. Setelah niat, ketika imam menyuarakan takbir pertama, makmum mengikuti dan disambung dengan membaca surah al-Fatihah.
MENGURUS jenazah bagi umat Islam merupakan fardhu kifayah, yakni kewajiban kolektif yang gugur apabila dijalankan oleh sebagian orang saja. Hal yang diurus yakni memandikan, mengafani, dan menshalatkan jenazah sebelum dikuburkan.
Setelah membaca niat selanjutnya melakukan takbir, pada takbir pertama imam dan makmum membaca Surat Alfatihah tidak dijaharkan atau suaranya tidak dilantangkan cukup dalam hati saja. Pada takbir terakhir ini imam dan makmum doa untuk jenazah. Untuk jenazah perempuan membaca: Allahumma la tahrimna uhroha waltaftina bakdahu. Baca Juga: UEFA Undang Eriksen dan Paramedis Tonton Final Euro 2020.