Apakah Shalat Di Masjid Wajib Hukumnya. Dalam hadits ini, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam mengancam orang yang tidak menghadiri shalat berjama’ah di masjid. “Ada seorang buta menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lalu berkata, “Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki seseorang yang akan menuntunku ke masjid.

“Barangsiapa yang mentadabburi As Sunnah dengan sebenar-benarnya, akan jelas baginya bahwa melaksanakan shalat jama’ah di masjid itu hukumnya fardhu ‘ain. [1] Aku ditolong (oleh Allah) berupa rasa takut pada hati musuh (sebelum mereka datang) sejauh perjalanan satu bulan, [2] bumi dijadikan untukku sebagai tempat shalat dan alat bersuci. Maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah dia shalat [3] ghanimah dihalalkan untukku, dan itu tidaklah halal untuk seorangpun sebelumku, [4] Aku diberi syafa’at, [5] dan Nabi-Nabi terdahulu diutus khusus kepada kaumnya, sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia” (HR. Syaikh Sa’id bin Wahf Al Qahthani ketika membawakan hadits di atas beliau memberikan penjelasan: “Namun jika tidak mudah untuk pergi ke masjid, atau masjid terlalu jauh sehingga tidak terdengar adzan, atau shalat jama’ah dilakukan ketika safar, maka shalat jama’ah tetap wajib bagi mereka yang mampu melakukannya dan boleh bagi mereka untuk shalat di tempat mana saja yang suci” (Al Masajid, 57).

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

Apakah Shalat Di Masjid Wajib Hukumnya. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki, Seperti Apa Ya?

Hukum sholat berjamaah adalah sunnah muakad secara umum, berdasarkan keterangan Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillathuhu. mazhab Syafi'i dan Maliki menyatakan hukum sholat berjamaah adalah fardhu kifayah. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Mazhab ini menyatakan bagi setiap muslim laki-laki yang telah baligh, hukumnya adalah fardhu ain dan mengakibatkan dosa bila ditinggalkan. Dalam riwayat lain ditegaskan tidak sempurna sholat laki-laki baligh yang dilakukan di rumah, padahal dia mendengar adzan. Artinya hukum sholat berjamaah adalah sebaiknya dilakukan kecuali bagi yang berhalangan.

Bahkan sholat berjamaah disebut sebagai perkara dengan pahala yang paling besar.

Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Apakah Shalat Di Masjid Wajib Hukumnya. Hukum Sholat Berjamaah bagi Laki-laki dan Perempuan

Hukum sholat berjamaah untuk sholat fardhu menurut Syekh Wahbah Az Zuhaili dalam Kitab Fqhul Islam wa Adillathuhu juz 2 adalah antara sunnah mu'akkadah atau sangat dianjurkan ataupun wajib. Hal itu karena sholat jamaah adalah bagian dari syiar agama Islam. Saya sungguh telah bermaksud untuk menyuruh dengan sholat, maka dikumandangkan iqamah lalu aku menyuruh seseorang untuk mengimami orang-orang lalu aku berangkat dengan beberapa orang yang membawa ikatan kayu bakar kepada kaum itu yang tidak turut sholat berjamah, aku bakar atas tindakan mereka rumah-rumah mereka dengan api.".

Dalam buku 'Shalat Berjamaah: dan Permasalahannya' oleh Wawan Shofwan Sholehudin, di dalam beberapa hadits ditegaskan oleh Rasulullah SAW bahwa tempat sholat fardhu terbaik bagi perempuan adalah rumahnya. Akan tetapi sholat di rumah itu banyak kemungkinan dilakukan dengan munfarid atau tidak berjamaah. Maknanya ia kehilangan keutamaan berjamaah yang dinyatakan dua puluh tujuh derajat.

Oleh karena itu Rasulullah SAW memberikan jalan lain bagi perempuan untuk diizinkan berjamaah di masjid. beliau telah bersabda, "Apabila istri seorang dari kamu minta izin untuk ke masjid, janganlah ia menghalanginya.".

Ada Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid Bagaimana

Apakah Shalat Di Masjid Wajib Hukumnya. Ada Dua Shalat Berjamaah dalam Satu Masjid Bagaimana

Hukum shalat wajib berjamaah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan orang muslim dan memiliki banyak sekali fadhilah atau keutamaan shalat yang dilakukan secara berjamaah dibandingkan shalat sendirian. Salah satu Riwayat dari Ubay bin Ka’ab, Nabi Muhammad bersabda:.

Artinya: Shalatnya seseorang bersama orang lain itu lebih baik daripada shalat sendirian. Andai kita katakan tidak boleh mendirikan jamaah kedua, maka sesungguhnya itu hanya seputar kekhawatiran akan mengganggu shalat jamaah lain. Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu menjelaskan:.

ويكره تعدد الجماعات في وقت واحد، لما فيه من التشويش. Pelaksanaan dua shalat jamaah dalam satu masjid hukumnya makruh menurut Syekh Wahbah Zuhayli karena dapat menganggu pelaksanaan jamaah shalat lainnya. Di sisi lain jika kita melakukan shalat jamaah dengan jumlah jamaah yang banyak, kemungkinan besar shalat kita akan mudah diterima Allah. Oleh karena itu kualitas shalat bisa ditingkatkan dengan cara berjamaah.

Dalil Pendapat yang Mengatakan Wajibnya Shalat di Masjid

Apakah Shalat Di Masjid Wajib Hukumnya. Dalil Pendapat yang Mengatakan Wajibnya Shalat di Masjid

Kesimpulan: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin membakar rumah orang yang tidak mau pergi ke masjid untuk shalat jamaah. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, jika dihadapkan pada dua hal, pasti memilih yang paling ringan selama itu bukan dosa.

Ia berkata, “Siapa yang senang bertemu Allah besok dalam keadaan muslim maka jagalah shalat di tempat asal panggilannya. Dalam redaksi lain yang juga diriwayatkan oleh Muslim (654) disebutkan: Ia (Abdullah bin Mas’ud) berkata, “Rasulullah mengajarkan kami sunah-sunah hidayah.

“Siapa yang mendengar panggilan [azan] lalu tidak mendatanginya (datang ke masjid untuk shalat berjamaah) maka tidak ada shalat baginya kecuali jika ada halangan.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (793), dan dinyatakan shahih oleh al-Albani rahimahullah di dalam “Shahih Ibni Majah”. Ini juga merupakan dalil bahwa menghadiri shalat jamaah di masjid adalah tidak wajib bagi orang yang sakit. Lalu aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alahi wa sallam, dan berkata, “Penglihatanku sudah kabur.

Related Posts

Leave a reply