Apakah Perempuan Lebih Baik Sholat Di Rumah. Empat mazhab memberi pandangannya soal wanita sholat di rumah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pada awal Islam, pada era Nabi Muhammad dan para sahabat, perilaku jahiliyah baru dihapuskan oleh datangnya agama Islam yang dibawa Nabi.
Karena itu, kondisi kaum wanita juga masih rawan fitnah. Karena itu, amat bijak Rasulullah bersabda terkait tempat sholat yang paling tepat untuk wanita, yaitu di rumah masing-masing.
Dalam perspektif empat mazhab, fukaha Hanafiyah berpendapat wanita lanjut usia boleh shalat berjamaah di masjid karena mereka tidak lagi mendatangkan fitnah (gangguan dan gosip). Sementara itu, fukaha Malikiyah membolehkan sholat di masjid bagi wanita lanjut usia, setengah umur, bahkan yang masih muda apabila diyakini tidak menimbulkan fitnah.
Dari paparan tersebut dapat dipahami fukaha empat mazhab menjadikan fitnah sebagai 'illat (sebab) hukum dilarangnya wanita pergi ke masjid untuk sholat berjamaah. Dengan demikian, jika tidak terjadi fitnah yang berarti tidak ada 'illat hukumnya, larangan tersebut tidak berlaku sebagaimana dinyatakan dalam kaidah usul fikih: Al-hukmu yaduru ma'a 'illatihi, wujudan wa 'adaman (hukum itu terkait dengan sebabnya, ada atau tidaknya).
Bahkan, para ulama al-Azhar pada 1985 mengeluarkan fatwa wanita dan remaja putri dianjurkan ikut sholat berjamaah di masjid sebab kalau tidak, mereka tetap keluar rumah dan berkeliaran di tempat hiburan. Apalagi banyak hadis sahih yang menegaskan sholat berjamaah jauh lebih besar pahalanya daripada shalat sendirian.
“Bolehkah wanita merutinkan sholat berjama’ah di masjid, dan apakah suaminya berhak melarangnya?”. “Dibolehkan bagi wanita untuk keluar menunaikan sholat di masjid, akan tetapi sholatnya di rumah lebih utama baginya, karena sholatnya di rumahnya bersifat menutupinya (tersembunyi dari pandangan) dan aman baginya dari terjerumus kedalam fitnah, baik fitnah tersebut disebabkan olehnya atau fitnah yang mengancam dirinya, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : ”. Namun, (yang perlu diperhatikan) jika ia keluar ke masjid, maka ia haruslah ia beradab dengan adab Islami, seperti : tidak memakai parfum, tidak mengenakan pakaian yang dihiasi, tidak memakai perhisasan dan menampakkannya dan tidak menampakkan anggota tubuhnya (yang tidak boleh ditampakkan), menutupi wajah, kedua telapak tangan dan kakinya, serta menutupi dirinya dari pandangan laki-laki (yang bukan mahramnya).
Apabila ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini, maka diperbolehkan baginya keluar menuju ke masjid untuk menunaikan sholat. Demikian pula, ketika ia berada di masjid juga, hendaknyalah letak shofnya terpisah dengan kaum laki-laki, tidak menjadi satu dengan shof laki-laki dan tidak pula bercampur-baur dengan mereka, akan tetapi ia berada di bagian akhir (shof) masjid.
Jika terdapat jama’ah wanita lainnya, maka ia sholat bersama mereka atau (jika tidak ada wanita lainnya), ia bershof sendirian di belakang laki-laki, jika ia beradab dengan adab-adab Syar’i ini. Adapun jika ia tidak beradab dengannya, maka suaminya hendaknya melarangnya dari pergi untuk menunaikan sholat ke masjid”.
Demikian pula untuk masalah Lailatul Qodar – yaitu di sepuluh hari terakhir (Ramadhan), namun tidak diketahui kepastian harinya-, seseorang yang bersungguh-sungguh (beribadah) di sepuluh hari terakhir tersebut, terhitung sebagai orang yang benar-benar berusaha mendapatkannya, maka jika datang malam tersebut, ia sedang beramal sholeh. Sedangkan jika ia mendatangi masjid di sepuluh hari terakhir atau masih dalam bulan Ramadhan atau pada seluruh bulan-bulan selainnya, maka hal itu diperbolehkan”. 🔍 Hikmah Sakit, Tata Cara Berdoa Setelah Shalat Wajib, Berdzikir Setelah Sholat, Memendam Rasa Cinta Dalam Islam, Doa Mempertahankan Rumah Tangga.
Hukum Sholat di Masjid Bagi Wanita, Wajib atau Tidak? Berita Hari Ini Menyajikan informasi terkini, terbaru dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna 1 Mei 2021 8:57 1.
PortalJember.com - Bagi umat Islam, solat lima waktu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan. Selain itu, sholat lima waktu juga bisa dilaksanakan secara sendiri-sendiri ataupun berjamaah. Dalam sebuah kesempatan, Ustadz Khalid Basalamah pernah membahas soal "wanita lebih utama atau baik sholat di rumah atau di masjid?".
Ustadz Adi Hidayat: Baca Ini, Demi Allah Saya Katakan Tidur Antum Tenang. "Tentu kalau perempuan lebih afdal sholat di rumah," kata Ustadz Khalid Basalamah. Bagi wanita muslimah di Madinah pada saat itu ya.
Saya ingin bertanya mengenai hukum sebenarnya tentang seorang wanita (istri) shalat di masjid? Dalam kesempatan ini, kami akan menjawab poin pertama terlebih dahulu yaitu shalat berjamaah bagi wanita di masjid. Dalam masalah keutamaan ini tidak ada perbedaan antara yang didapatkan laki-laki dan perempuan.
Penjelasan ini dapat kita lihat dalam kitab I’anatut Tholibin karya Syaikh Abu Bakr bin Muhammad Ad-Dimyathi juz 2 hal. Kemudian, terkait shalat berjamaah untuk suami istri, dalam kitab Hasyiyah Al-Bajuri Ala Syarhi ibn Qosim karangan syaikh Ibrahim Al-Baijuri juz 1 hal.
Semoga kita selalu mendapat taufiq dan hidayah dari Allah Ta’ala untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.