Apakah Perempuan Boleh Ikut Shalat Jenazah. Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah sesuai hukum syariat Islam. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

Di sebagian tempat, wanita jarang ikut serta dalam salat jenazah. Ustaz Abu Nashr LC dalam kanal youtube Rumah Fiqih menjelaskan untuk menjawab pertanyaan terkait bolehkah perempuan ikut shalat jenazah, ini penjelasan lengkap sesuai hukum syariat Islam. Artinya jika ada sekelompok orang yang semuanya laki-laki atau sekelompok perempuan menunaikan shalat jenazah itu maka gugurlah kewajiban itu bagi muslim yang lain. Kalau mereka berkumpul dan shalat secara berjamaah, maka hal itu lebih utama. Yang menunjukkan dianjurkan shalat wanita kepada jenazah di rumahnya adalah:.

Hukum Wanita Ikut Shalat dan Mengantar Jenazah

Apakah Perempuan Boleh Ikut Shalat Jenazah. Hukum Wanita Ikut Shalat dan Mengantar Jenazah

Beberapa jumhur ulama menyebutkan makruh bagi wanita mengantarkan jenazah. REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sama halnya dengan laki-laki, wanita boleh melakukan shalat jenazah.

Dalam kitab Fiqhul Mar'ah al Muslimah karangan Ibrahim Muhammad Al Jamal, pengarang Fikih As Sunnah mengatakan "Umar telah menunggu Abdillah hingga ia sempat ikut menshalatkan jenazah Utbah. Sedangkan Imam Malik dalam Maktabah al Muslim mengatakan agar wanita dan pria shalat jenazah sendiri-sendiri. Terkait mengantarkan jenazah ke liang lahat kebanyakan ulama berpendapat wanita tidak boleh ikut mengantarkan jenazah ke kubur. Ada beberapa jumhur ulama yang menyebutkan hal itu makruh dilakukan wanita.

Ini karena wanita yang ikut mengantar jenazah ke kubur dikhawatirkan tidak dapat mengendalikan dirinya dengan menangis keras dan meratapi.

Bolehkah Perempuan Salat Jenazah?

Apakah Perempuan Boleh Ikut Shalat Jenazah. Bolehkah Perempuan Salat Jenazah?

Jarang dijumpai, terutama di kampung-kampung, perempuan melakukan salat jenazah untuk mayit. Ulama sepakat bahwa perempuan boleh dan sah melakukan salat jenazah sebagaimana laki-laki.

Tidak ada larangan dalam Islam bagi perempuan salat jenazah. Dari hadis ini, tidak ada perbedaan di kalangan ulama terkait kebolehan perempuan melakukan salat jenazah untuk mayit.

Selain itu, jika perempuan ingin melakukan salat jenazah, disunahkan untuk berjemaah. Menurut Ibnu Qudamah, perempuan disunahkan untuk melakukan salat jenazah secara berjamaah sebagaimana laki-laki.

ولنا انهن من اهل الجماعة فسن ان يصلين جماعة كالرجال. Karena itu, disunahkan bagi mereka untuk melakukan salat jenazah secara berjemaah sebagaimana laki-laki.”. “Adapun perempuan jika bersama kaum laki-laki, maka sebaikanya salat jenazah dengan mengikuti imam laki-laki.”.

Hukum Shalat Jenazah bagi Wanita

Penulis membahas mengenai hal ini secara lengkap sebagai wawasan islami untuk kita semua, yuk sobat simak selengkapnya, Hukum Shalat Jenazah bagi Wanita. Sebelumnya penulis menjelaskan terlebih dahulu bahwa shalat jenazah ialah salah satu amal kebaikan yang berpahala tinggi ya sobat, sebab merupakan cara untuk menghargai orang tersebut di masa terakhirnya di dunia sebelum diantar menuju alam yang lebih kekal, sekaligus mengngat mati dan ayat tentang kematian dalam islam, sehingga Allah memberikan kebaikan bagi yang mau melakukannya sebagai berikut. Apalagi tidak kumpul dengan laki-laki, maka disunnahkan shalat sendiri-sendiri dimana terdapat pahala wanita shaalt di rumah.

Kalau salah seorang di antara mereka (mengimami), itu dibolehkan akan tetapi menyalahi yang lebih utama. Ini pendapat sekelompok ulama salaf diantaranya Hasan bin Sholeh, Sofyan Tsauri Ahmad dan teman-teman Abu Hanifah serta yang lainnya. Jika mayat orang luar, maka tidak mungkin dia melakukan shalat gaib kepadanya.” (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 17/114). Memang ibadah adalah hak segala muslim laki laki dan perempuan, termasuk dalam menjalankan shalat jenazah, disini dapat diambil kesimpulan ya sobat, bahwa melakukan shalat jenazah bagi wnaita hukunya ialah diperbolehkan dan tidak ada larangan dalam hal tersebut, namun hanya sekedar ibadah yang disunnahkan saja bukan sebagai kewajiban, jika wanita tidak melakukannya pun bukan masalah.

Ketahuilah Tata Cara Memandikan Jenazah Yang Benar Sesuai

Apakah Perempuan Boleh Ikut Shalat Jenazah. Ketahuilah Tata Cara Memandikan Jenazah Yang Benar Sesuai

HUKUM memandikan jenazah adalah fardhu kifayah, artinya jika sudah ada satu orang yang memandikan jenazah, maka tidak ada kewajiban lagi bagi yang lain untuk melaksanakannya. Dalam sebuah hadis dari Ummi Athiyyah al-Anshariyyah RA yang diriwayatkan oleh banyak imam hadits, di antaranya ialah Imam al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan al-Tirmidzi berbunyi: “Ummu Athiyah berkata, bahwa Rasulullah SAW masuk ke (ruang) kami saat putrinya meninggal, beliau bersabda:. ‘Mandikanlah ia tiga, lima kali, atau lebih dari itu, jika kalian melihatnya itu perlu, dengan air atau daun bidara, jadikanlah yang terakhir dengan kapur atau sesuatu dari kapur, jika kalian selesai memandikan, beritahu aku,’. Namun pada saat memandikan jenazah tidak boleh sembarangan terdapat tata cara dalam memandikan jenazah yang wajib dilakukan, yaitu:.

Ada sebagian tubuhnya, meski sedikit yang bisa dimandikan. Jika bayi lahir sudah meninggal, tidak wajib dimandikan.

- Orang yang paling utama memandikan dan mengafani jenazah perempuan adalah ibunya, neneknya, keluarga terdekat dari pihak wanita serta suaminya. - Jika seorang perempuan meninggal, sedangkan yang masih hidup semuanya hanya laki-laki dan dia tidak mempunyai suami. Atau sebaliknya, seorang laki-laki meninggal sementara yang masih hidup hanya perempuan saja dan tidak mempunyai istri, jenazah tersebut tidak dimandikan, tetapi cukup ditayamumkan oleh seorang dari mereka dengan memakai sarung tangan. Sabun, air yang diberi bubuk kapur barus dan wangi-wangian tanpa alkohol.

Related Posts

Leave a reply