Apakah Orang Bertato Sah Shalat. Gambar yang dilukis pun beragam, mulai dari nama sendiri, bunga, binatang dan lain sebagainya. Apakah salatnya orang bertato sah?Sebelum menjawab pertanyaan di atas, kita harus mengerti apa yang dimaksud dengan tato terlebih dahulu.Dosen Fakultas Ushuluddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Abdul Moqsith Ghazali menyebutkan, Muhammad Asy-Syarbini Al-Khathib dalam kitab Al-Iqna' Fi Halli Alfazhi Abi Syuja', menjelaskan bahwa tato adalah menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah.
1Berdasarkan definisi di atas, jelas bahwa tato yang dimaksud bukanlah menggambar anggota tubuh dengan zat pewarna alami seperti inai atau hena, melainkan menggambar atau mengukir anggota tubuh dengan cara melukai anggota tubuh dengan jarum, lalu dimasukkan zat pewarna tersebut ke bawah kulit yang sudah dilukai tersebut.Kemudian, hukum membuat tato sendiri adalah haram. "Solusinya bagi mereka yang terlanjur bertato, adalah tato tersebut wajib dihilangkan meski harus melukai kulit.
Kecuali jika dikhawatirkan mengakibatkan kerusakan atau kecacatan anggota tubuh, maka dalam kondisi demikian, tato boleh tidak dihilangkan, dan cukup dengan bertobat. "Bahwa bagian tubuh yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut.
Kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi organ tubuh yang ditato.
Caranya ialah menusuki kulit dengan jarum halus, kemudian memasukkan zat warna ke dalam bekas tusukan tersebut. Bagi sebagian kalangan, tato mungkin telah menjadi salah satu tren atau gaya hidup.
Dalam sebuah hadits sahih, Nabi Muhammad SAW memperingatkan kaum Muslimin agar tidak menato tubuh mereka. Setelah tua, karena sudah kurus, keriput, menjadi gambar burung puyuh," kata UAS, seperti dikutip dalam buku Umat Bertanya, Ustadz Somad Menjawab (2020).
Sapuan air wudhu dinilai tidak sampai pada permukaan kulit yang tertutup warna tato. UAS mengatakan, mereka tidak perlu khawatir karena air wudhu dapat membasahi kulit yang terhalang tato.
Shalatnya tetap sah," ujar lulusan program doktoral di Omdurman Islamic University (OIU), Sudan, itu.
Perlu diketahui, tato adalah sebuah seni merajah tubuh dengan berbagai macam tema, yang dituangkan pada bagian atas kulit tubuh, yang menurut kalangan tertentu merupakan sebuah tanda kebanggaan atau punya makna tertentu. Salat dan menjadikan imam orang bertato dihukumi sah, dan tidak menjadi najis akibat semacam tangan disentuhkan pada anggota tubuh yang terdapat tatonya. والنقاء عما منع وصول ماء جسما….وليس منه طبوع عسر زواله كوشم فيعفي عنه. Di antara syarat-syarat wudhu adalah bersih dari segala hal yang dapat mencegah sampainya air pada tubuh, dan tidak tergolong mencegah sampainya air.
Yang sulit dihilangkan seperti tato maka hukumnya dima’fu, dimaafkan. Adapun wudhu dan mandinya tetap sah, sebagaimana dalam kitab Qurratul 'Ain bifatawaa Ismail Zain halaman 49 berikut :. ماقولكم فيمن غرز فى أعضاء وضوءه او فى سائر بدنه بالإبرة مثلا ووضع محله نحو حبر للتلوين والتصوير فإذا التحم بعد ذلك فهل يصح وضوؤه وكذلك غسله اولا ؟ الجواب : نعم يصح وضوؤه وغسله مع كونه إثما بذلك الفعل يجب عليه التوبة وإزالته ان لم يؤد الى ضرر لأنه نوع من الوشم ففعله غير جائز ولكن الوضوء والغسل معه صحيحان للضرورة لأنه داخل الجلد ملتحم عليه فلا يمنع صحة الوضوء والغسل لكونه داخل البشرة والصلاة معه صحيحة للضرورة.
Terjemah fatwa Syeikh Isma'il Zain: Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang mencocok pada anggota wudhunya atau disemua badannya dengan jarum misalnya, kemudian dia meletakkan tinta di tempat yang dicocok tersebut dengan tujuan mewarnai atau melukis. Ketika merapat (tumbuh daging di atasnya) setelah itu, apakah sah wudhunya, begitu juga mandinya atau tidak?
Seperti dilansir Laduni, benar, sah wudhu dan mandinya, namun dia berdosa dengan perbuatan itu, dia wajib bertobat, dan wajib menghilangkannya jika memang tidak mendatangkan bahaya, karena itu termasuk Wasym, yang membuatnya tidak boleh, akan tetapi wudhu dan mandi dengan keduanya sah karena darurat, karena itu di dalam kulit yang telah merapat (tumbuh daging di atasnya), maka tidak menghalang-halangi sahnya wudhu dan mandi karena itu didalam kulit.
Tato dalam arti seperti telah disebutkan di atas haram hukumnya menurut kesepakatan ulama (ijmak). Berdasarkan hal ini, maka wudhu maupun mandi janabah seseorang yang bertato adalah sah.
Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya shalat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala najis.
Ibnu Hajar Al-‘asqalani dalam bukunya Fathul Bari, menjelaskan bahwa tempat yang di-tato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah taubat untuk menghapus dosanya.
JAKARTA, AYOSURABAYA.COM -- Tato merupakan gambar atau lukisan yang sengaja dibuat pada permukaan kulit tubuh. Apakah seorang imam bertato yang menjalankan salat dikatakan sah. Bagi sebagian kalangan, tato mungkin telah menjadi salah satu tren atau gaya hidup.
Pada zaman sekarang, tato tidak hanya populer di tengah kaum pria. Dalam sebuah hadits sahih, Nabi Muhammad SAW memperingatkan kaum Muslimin agar tidak menato tubuh mereka.
Ustaz Abdul Somad (UAS) menjelaskan, bangsa Arab dahulu mengenal tato sebagai kahal. Prinsipnya tidak jauh berlainan dengan tato pada zaman sekarang. Perbedaannya hanyalah pada metode untuk memasukkan cairan berwarna ke dalam permukaan kulit.
Umumnya, tato dipakai kaum muda yang ingin berpenampilan mencolok atau dipandang keren. Padahal, dia menambahkan, mereka toh pada akhirnya akan menua.
PORTAL JEMBER - Buya Yahya memberikan penjelasn mengenai hukum bertato dalam islam serta tato yang tidak perlu dihilangkan. Tato merupakan gambar ataupun lukisan yang sengaja dibuat pada permukaan kulit tubuh. Bagi sebagian kalangan, tato telah menjadi salah satu tren atau gaya hidup. Baca Juga: Buya Yahya Jelaskan Cara Membersihkan Bagian Kemaluan Mayat yang Benar saat Mensucikan.
Lalu, apakah orang yang bertato saat berwudhu sah? Dalam kesempatan ini, Buya Yahya memberikan penjelasan mengenai wudhu bagi orang bertato serta tentang tato yang tidak perlu dihilangkan.
Dikutip PORTAL JEMBER dari salah satu unggahan video di Kanal Youtube Al-Bahjah TV pada 26 Mei 2018. Karena dugaannya tato itu ada sesuatu yang menghilangkan kulit, padahal tidak.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hadits Nabi yang Kini Menjadi Kenyataan, Sungguh Miris!