Apakah Boleh Tidak Shalat Jumat Saat Pandemi. Suara.com - Pandemi Covid-19 telah memunculkan kebiasaan baru di masyarakat untuk mencegah penyebarannya, termasuk dalam hal beribadah bersama. Aturan ini berlaku juga untuk pelaksanaan sholat jumat berjamaah di masjid. Dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19, terdapat ketentuan hukum bagi orang sehat dan orang yang belum diketahui terpapar Covid-19 atau tidak. Baca Juga: Ketum MUI Miftachul Akhyar Ingatkan Tanggung Jawab Ulama kepada Umat.
Pertama, jika orang tersebut ada di dalam kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang, maka ia boleh meninggalkan sholat Jumat. Pertama, jika penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat Islam tidak boleh menyelenggarakan sholat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal kembali.
Kedua, jika penyebaran Covid-19 terkendali, maka umat Islam wajib menyelenggarakan sholat Jumat. Ketua MUI Tewas Posisi Sujud, Tangan Putus Dibacok Usai Nasihati Pencuri. Tentunya, jika tidak ada halangan dalam artian daerah Anda termasuk aman dengan resiko penyebaran covid-19 sesuai ketentuan pemerintah, maka sholat Jumat berjamaah di masjid dapat dilakukan.
REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Umat Islam masih banyak yang galau tentang pelaksanaan ibadah sholat di tengah situasi Covid-19. “Hari ini adalah Jumat keempat yang ditiadakan, dan diganti dengan Zhuhur. Khawatir dikunci hatinya dan tergolong munafik,” ujar Direktur Pusat Studi Alquran (PSQ) Jakarta Muchlis M Hanafi dalam artikelnya yang diterima Republika.co.id, beberapa waktu lalu.
Ketika dalam pelaksanaannya mendatangkan mudarat, kekhawatiran atas terjadinya bahaya harus didahulukan. “Oleh karenanya, mencegah orang untuk berkumpul di masjid adalah tindakan yang dibenarkan secara agama,” katanya.
Kendati demikian, Muchlis mempersilakan masyarakat yang masih bersikukuh melaksanakan sholat Jumat di tengah situasi Covid-19, asalkan selalu menjaga diri dan tetap waspada terhadap penyebaran virus Covid-19. Yang ingin menggantinya dengan Zhuhur, silakan, dan jangan khawatir iman Anda dinilai lemah.
Dia pun menukilkan, Rasulllah SAW pernah memperbolehkan meninggalkan sholat Jumat karena uzur antara lain hujan yang sangat deras dikhawatirkan terjadi mudarat.
Namun jika masjid tidak cukup menampung jemaah karena penerapan physical distancing atau jaga jarak, maka salat Jumat dapat dilakukan di tempat lain. "Boleh dilakukan ta'addud al-jumu'ah (penyelenggaraan salat Jumat berbilang), dengan menyelenggarakan salat Jumat di tempat lainnya seperti musala, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion," seperti dikutip dari salinan fatwa yang diterima CNNIndonesia.com.Fatwa ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF danApabila tempat-tempat tersebut ternyata tidak mampu menampung jemaah, MUI memberikan dua pendapat.
MUI menyatakan salat berjemaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat, hukumnya tetap sah tapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jemaah.Namun untuk mencegah penularan covid-19, MUI memperbolehkan penerapan jaga jarak dengan cara merenggangkan saf. Menurut MUI, salatnya tetap sah dan tidak kehilangan keutamaan berjemaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah atau hajat yang sangat penting.MUI juga memperbolehkan penggunaan masker saat salat dengan pertimbangan hidung yang tertutup tidak termasuk anggota badan yang harus menempel pada tempat sujud saat salat.Meski pada dasarnya, salat memakai masker hukumnya makruh kecuali ada hajat syar'iyyah.
Namun hukumnya tetap sah dan tidak makruh karena ada hajat untuk mencegah penularan wabah covid-19.Dalam fatwa tersebut, MUI juga memberikan tiga rekomendasi.Pertama, pelaksanaan salat Jumat dan jemaah perlu tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti memakai masker, membawa sajadah sendiri, wudu dari rumah, dan menjaga jarak aman.Kedua, khotib perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jumat dan memilih bacaan surat Alquran yang pendek saat salat.Ketiga, jemaah yang sedang sakit dianjurkan salat di kediaman masing-masing.Berikut Isi Fatwa Lengkap MUI Nomor 31 tahun 2020:FATWA NOMOR 31 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN SHALAT JUM'AT DAN JAMAAH UNTUK MENCEGAH PENULARAN WABAH COVID-19I. Untuk mencegah penularan wabah COVID-19, penerapan physical distancing saat shalat jamaah dengan cara merenggangkan saf hukumnya boleh, shalatnya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar'iyyah.B. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan shalat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.3.
Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan shalat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan shalat Jum'at dengan model shift hukumnya tidak sah.Terhadap perbedaan pendapat di atas (point a dan b), dalam pelaksanaannya jamaah dapat memilih salah satu di antara dua pendapat dengan mempertimbangkan keadaan dan kemaslahatan di wilayah masing-masing.C. Perlu memperpendek pelaksanaan khutbah Jum'at dan memilih bacaan surat al-Quran yang pendek saat Shalat.3.
Masjid-masjid besar di Jakarta pun sudah menyatakan siap menggelar salat Jumat lagi. Namun dengan protokol COVID-19 serta. jemaah.
yang dibatasi hanya 50 persen kapasitas.
Virus corona berdampak buruk pada berbagai aktivitas manusia, salah satunya tidak bisa Sholat Jumat. "Sudah sangat jelas, selama ada halangan (darurat) bahkan lebih tiga kalipun boleh," kata Ustaz Das'ad Latif kepada Tim Hikmah detikcom, Kamis 9 April 2020.
Menurut dia, yang haram adalah bila seorang muslim sengaja meninggalkan Sholat Jumat lebih dari tiga kali tanpa alasan uzur syar'i. Sebelumnya menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, orang Islam yang tidak Jumatan karena ada uzur syar'i tak perlu khawatir.
"Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi uzur untuk tidak Jumatan (sholat Jumat)," kata Asrorun. Majelis Ulama Indonesia atau MUI juga telah mengeluarkan fatwa terkait penggantian Sholat Jumat saat dilanda wabah COVID-19.
Pakar Ilmu Tafsir Al Quran Profesor KH Quraish Shihab, ikut berpendapat terkait fatwa MUI mengganti Sholat Jumat dengan Zuhur. Sebelumnya, para dokter telah menjelaskan bergaul dengan siapa pun apalagi yang terinfeksi dapat membahayakan jiwa manusia.
Menurut KH Quraish Shihab, Islam selalu memberikan kemudahan bagi umatnya termasuk soal Sholat Jumat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa MUI DKI itu bernomor 05 Tahun 2020 tentang hukum dan panduan salat Jumat lebih dari satu kali pada saat pandemi COVID-19. Fatwa dikeluarkan setelah membaca surat dari Sekretaris Daerah DKI Jakarta nomor 469/-0.856 perihal permohonan panduan pelaksanaan peribadatan dan kegiatan keagamaan. Virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab COVID-19 di DKI Jakarta menjadi ancaman serius bagi kehidupan warganya;. Rencana kebijakan tatanan kehidupan baru (New Normal Life) dari Pemerintah dengan mengeluarkan aturan terkait tata cara ibadah di masjid, musholla, majelis taklim dan lainnya dengan syarat memenuhi protokol kesehatan COVID-19. Kebijakan protokol kesehatan akan berakibat masjid-masjid di DKI Jakarta tidak mampu menampung keseluruhan jamaah shalat Jumat;.
Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi DKI Jakarta memandang perlu menetapkan Fatwa Hukum dan Pedoman tentang Hukum dan Panduan Shalat Jum'at Lebih dari Satu Kali Pada Saat Pandemi COVID-19. b. Shalat jum'at boleh dilakukan dua shift dalam satu masjid dengan imam dan khotib berbeda;.