Apa Hukumnya Salat Tarawih. Liputan6.com, Jakarta Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang kerap dikerjakan oleh umat Muslim di bulan Ramadan. Sholat tarawih pada umumnya dilakukan secara berjamaah di masjid.

Akan tetapi, sholat tarawih juga dapat dikerjakan sendiri di rumah dalam situasi tertentu. Dilansir dari laman NU Online, sholat tarawih dapat dilakukan sendiri di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria seperti usia sudah uzur, hujan yang dapat membasahi pakaian, datangnya salju, cuaca dingin, sakit berat, hingga kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, di saat pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melakukan sholat tarawih di rumah. Pendapat ini juga berdasarkan pendapat imam malik, Abu Yusuf dan ulama lain dan dikuatkan oleh hadits Rasullullah SAW yang berbunyi:. فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ. “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR Bukhari Muslim).

Puasa tanpa shalat tarawih, bolehkah? Ketahui hukum dan haditsnya

Apa Hukumnya Salat Tarawih. Puasa tanpa shalat tarawih, bolehkah? Ketahui hukum dan haditsnya

Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan kalau puasa Ramadhan wajib hukumnya, kecuali ada uzur seperti sakit, lansia, ibu hamil, masa nifas dan menyusui, orang yang bepergian jauh, atau haid. Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan sendiri hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai Alquran dan hadist, serta beberapa pendapat ulama.

Dari Abu Dzar, pada zaman Rasulllah, diketahui bahwa Rasul saat itu hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam saja. Hadits tersebut mengartikan bahwa puasa seseorang tetap sah dan mendapat pahala meski tidak melaksanakan shalat tarawih. Sehingga, beribadah sunnah dibulan Ramadhan dianjurkan untuk dilaksanakan, mengingat pahala dan keutamaan ibadah di bulan puasa sangatlah besar.

HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT TARAWIH

Apa Hukumnya Salat Tarawih. HUKUM MELAKSANAKAN SHALAT TARAWIH

Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah SUNNAH. Sunnah artinya adalah ibadah yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mengapa sebab tidak mendapat dosa. Shalat ini dikerjakan selepas shalat isya dan batas terakhirnya sebelum fajar atau sebelum masuknya waktu subuh.

Rakaat shalat tarawih ini bervariasi namun yang paling banyak dipegang umat adalah rakaat berdasarkan riwayat Aisyah RA yang menyebut shalat tarawih Nabi Muhammad tidak pernah lebih dari sebelas rakaat. Materi tentang tarawih di luar bulan ramadhan brainly.co.id/tugas/4423461.

Hukum Pelaksanaan Salat Tarawih, Sunnah atau Wajib?

Apa Hukumnya Salat Tarawih. Hukum Pelaksanaan Salat Tarawih, Sunnah atau Wajib?

Salat tarawih adalah amalan ciri khas dalam bulan Ramadhan yang dikerjakan pada malam hari. "Pelaksanaan salat ini (tarawih) hukumnya sunnah muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjamaah," tulis buku tersebut. "Dari Abdurrahman bin Auf, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta'ala telah memfardhukan puasa Ramadhan atas kalian, dan mensunnahkan qiyamNya. Selain memiliki hukum sunnah muakkad, salat tarawih juga dianjurkan pengerjaannya karena mengandung keutamaan. Alangkah baiknya, untuk mencapai keutamaan dan pemenuhan tuntunan dari Rasulullah, selanjutnya memahami tata cara pengerjaan salat tarawih yang hukumnya sunnah muakkad ini. Artinya: "Aku menyengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, sebagai imam karena Allah SWT,".

Artinya: "Aku salat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, sebagai makmum karena Allah SWT,". Namun ukuran berat ringannya tergantung kebiasaan imam dan makmum di daerah tersebut.

Hukum Shalat Tarawih Cepat Menurut Islam

Apa Hukumnya Salat Tarawih. Hukum Shalat Tarawih Cepat Menurut Islam

Suara.com - Shalat Tarawih salah satu ibadah sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan selama bulan Ramadhan. Jumlah rakaat shalat tarawih yang cenderung banyak, kadang membuat sejumlah orang ingin menyelesaikannya dengan cepat.

Itu artinya, shalat tarawih menjadi waktu untuk mendapatkan ketenangan dan terbebas dari berbagai kesibukan. Namun pada praktiknya, cukup sering dijumpai salat tarawih kilat yang dilakukan dengan cepat atau terburu-buru.

Bacaan Alquran yang masuk dalam rukun shalat, seperti Alfatihah, tetap harus ketentuan dan kaidah tadjwidnya, terutama untuk seorang iamam. Saat shalat, sempatkan diri untuk thuma’ninah, terutama saat rukuk dan sujud, setidaknya dalam setara seperti membaca satu tasbih, yang mana seluruh anggota tubuh dalam posisi dian dan tenang.

Tata Cara Shalat Tarawih: Hukum, Keutamaan, dan Teknisnya

Dinamakan Tarawih karena orang yang melakukannya beristirahat sejenak di antara dua kali salam atau istirahat setiap empat rakaat. Artinya, “Barang siapa melakukan shalat (Tarawih) pada Ramadhan dengan iman dan ikhlas (karena Allah ta’âlâ) maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” (Muttafaq ‘Alaih).

Menurut pendapat yang lebih sahih sebagaimana dikutip Syekh Wahbah Zuhaili, hukum berjamaah shalat Tarawih adalah sunnah kifâyah. Artinya, “Saya niat shalat Tarawih dua rakaat menghadap kiblat, menjadi imam karena Allah ta’âlâ.”. Artinya, “Berpegang teguhlah kalian semua dengan sunnahku dan sunnah al-Khulâfâ’ur Râsyidîn sesudahku.” (az-Zuhaili, al-Fiqhul Islâmi, juz II, halaman 226).

Poin terakhir ini memberikan warning bahwa bacaan yang banyak (melebihi satu juz) dalam shalat Tarawih sangatlah tidak dianjurkan. Artinya, “Barang siapa shalat Tarawih bersama imam sampai selesai, maka untuknya dicatat seperti beribadah semalam.”. Dua hadits di atas merupakan dalil yang sangat memotivasi umat Islam agar berusaha selalu tekun dan istiqamah melakukan shalat Tarawih. Sudah cukup menjadi bukti keistimewaannya adalah dibiasakan oleh Rasulullah saw, diampuninya semua dosa yang telah lalu dan terhitung beribadah selama satu malam penuh.

Hukum Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Apa Hukumnya Salat Tarawih. Hukum Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan

Keutamaan Ibadah Shalat Tarawih di Bulan Ramadhan sudah ditentukan berdasar landasarn dari Hadit’s Nabi Muhammad S.A.W, yaitu:. “Barangsiapa ibadah (Shalat Tarawih) di bulan Ramadhan seraya beriman dan ikhlas, maka diampuni baginya dosa yang telah lampau” (H.R Al-Bukhari, Muslim, dan lainnya).

Hukum shalat tarawih adalah Sunnah Muakkad yang berarti Sunnah yang sangat dianjurkan dikerjakan, tidak wajib tetapi begitu banyak manfaatnya sehingga sangat dianjurkan untuk dikerjakan. Shalat tarawih pada zaman tersebut dilaksanakan 20 rakaat (tanpa witir), Pada masa Sayyidina Umar bin Khattab dan mayoritas Sahabat yang sudah disepakati ulama salaf dan khalaf,.

Pada kalangan Mazhab Maliki, terdapat ikhtilaf (perbedaan) antara 20 rakaat dan 36 rakaa, berdasar Hadiits riwayat Imam Malik bin Anas R.A, bahwa Imam Darul Hijrah Madinah memiliki pendapat bahwa Shalat tarawih itu lebih dari 20 rakaat sampai 36 rakaat:. Imam Malik memilih 8 Rakaat, tetapi mayoritas Malikiyah sesuai dengan mayoritas Mazhab Syafi’iyyah, Hanabilah dan Hanafilah yang sepakat shalat tarawih adalah 20 rakaat, dan hal ini pendapat yang lebih kuat dan sempurna ijma‘-nya.

Akan tetapi, sebagian Ulama sangat merekomendasikan agar membaca surat-surat atau ayat-ayat tertentu. Terlepas dari berapapun rakaat yang ditunaikan saat shalat tarawih (sesuai yang telah dianjurkan di zaman Nabi Muhammad, S.A.W dan di zaman Sahabat, kita sebaiknya tidak memperdebatkan jumlah raka’at, dan tidak saling mencela. Sebaiknya kita saling mengingatkan dalam kebaikan, karna Syurga terlalu luas untuk sendirian.

Related Posts

Leave a reply