Apa Hukumnya Meninggalkan Sholat Tarawih. Sebab, puasa merupakan Rukun Islam ke-3, Allah SWT pun berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183:. Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan kalau puasa Ramadhan wajib hukumnya, kecuali ada uzur seperti sakit, lansia, ibu hamil, masa nifas dan menyusui, orang yang bepergian jauh, atau haid.

Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan sendiri hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai Alquran dan hadist, serta beberapa pendapat ulama. Dari Abu Dzar, pada zaman Rasulllah, diketahui bahwa Rasul saat itu hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam saja. Hadits tersebut mengartikan bahwa puasa seseorang tetap sah dan mendapat pahala meski tidak melaksanakan shalat tarawih.

Sehingga, beribadah sunnah dibulan Ramadhan dianjurkan untuk dilaksanakan, mengingat pahala dan keutamaan ibadah di bulan puasa sangatlah besar.

Hukum Puasa Tanpa Shalat Tarawih Menurut Islam

Sebelum membahas hal tersebut ada baiknya kita menyimak pembahasan mengenai puasa ramadhan dan shalat tarawih berikut ini. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.

Dari dalil diatas maka dapat kita simpulkan bahwa puasa ramadhan wajib hukumnya untuk dilaksanakan kecuali orang yang berhalangan seperi orang sakit, musafir, lansia dan bahkan ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk meningglakan puasa namun wajib mengqadha atau menggantinya dikemudian hari (baca tips berpuasa bagi ibu hamil dan tips berpuasa bagi ibu menyusui). Hukum shalat tarawih di bulan ramadhan adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai dengan Alqur’an dan hadits serta beberapa pendapat ulama. Setelah selesai shalat beliau menghadap manusia dan bersyahadat kemudian bersabda (yang artinya) : “ Amma ba’du. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat dalam keadaan tidak pernah lagi melakukan shalat tarawih secara berjama’ah” [Hadits Riwayat Bukhari Muslim]. Mungkin pertanyaan ini sering terbersit dipikiran kita yang belum banyak mengetahui hukum dalam agama islam. Dari Abu Dzar, pada zaman rasulullah, diketaui bahwa rasul hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam.

Meskipun demikian mendirikan shalat tarawih sangat dianjurkan karena pahala yang akan kita dapat sangatlah besar.

TERNYATA! Tarawih Pakai Mukena Warna-warni Bisa Menjadi

Apa Hukumnya Meninggalkan Sholat Tarawih. TERNYATA! Tarawih Pakai Mukena Warna-warni Bisa Menjadi

Ternyata tarawih mengenakan mukena warna-warni bisa menjadi dosa lho bagi pemakainya, Ustadz Abdul Somad menjelaskan hal tersebut. Ketika bulan Ramadhan tiba, tarawih menjadi salah satu amalan yang menyempurnakan ibadah. Hukum melaksanakan tarawih adalah sunnah muakkad, yaitu hukum yang sebenarnya tidak wajib namun wajib, karena tarawih hanya ada saat bulan Ramadhan. Baca Juga: RUMAH TUSUK SATE, Benarkah Tempat Kumpul Jin Jahat , Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan.

Bayangkan, amalan Ramadhan tidak sempurna pahalanya karena meninggalkan sholat tarawih. Maka dari itu, hendaknya ketika bulan Ramadhan tiba, sempurna kan ibadah dengan menjalani amalan puasa dengan melaksanakan sholat tarawih. Berikut adalah hukum mengenakan mukena warna-warni yang dapat menimbulkan dosa, jika seperti ini.

Dikutip DeskJabar.com dari akun YouTube Tips Pedia berjudul Hukum Memakai Mukena Warna-warni | Ustadz Abdul Somad, Tanya Jawab, yang diunggah pada 11 Juni 2018. Baca Juga: Soal IMAM MAHDI Berasal dari INDONESIA , Syekh Imran Hosein Sebut Tak Memenuhi Syarat.

Sholat Tarawih di Rumah, Ini Hukum dan Tata Caranya

Apa Hukumnya Meninggalkan Sholat Tarawih. Sholat Tarawih di Rumah, Ini Hukum dan Tata Caranya

Liputan6.com, Jakarta Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang kerap dikerjakan oleh umat Muslim di bulan Ramadan. Sholat tarawih pada umumnya dilakukan secara berjamaah di masjid. Akan tetapi, sholat tarawih juga dapat dikerjakan sendiri di rumah dalam situasi tertentu. Dilansir dari laman NU Online, sholat tarawih dapat dilakukan sendiri di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria seperti usia sudah uzur, hujan yang dapat membasahi pakaian, datangnya salju, cuaca dingin, sakit berat, hingga kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa.

Oleh karena itu, di saat pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melakukan sholat tarawih di rumah. Pendapat ini juga berdasarkan pendapat imam malik, Abu Yusuf dan ulama lain dan dikuatkan oleh hadits Rasullullah SAW yang berbunyi:.

Doa Sholat Tarawih dan Hukumnya dalam Islam

Apa Hukumnya Meninggalkan Sholat Tarawih. Doa Sholat Tarawih dan Hukumnya dalam Islam

Kata tarawih secara bentuk jama' dari tarawihah yang artinya istirahat. Dinamakan sholat tarawih karena setiap selesai dua rakaat ada istirahatnya sejenak.

"Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu beliau berkata: Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: Barangsiapa yang mendirikan bulan Ramadhan (sholat tarawih) karena iman dan mengharap ridha Allah, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.". Dari Abi Salamah bin Abdurrahman radhiyallahu'anhu dia bertanya kepada Aisyah radhiyallau'anha: "bagaimana sholatnya Rasulullah SAW di bulan Ramadhan?".

Dikutip dalam buku "Qiyamul Lail dan Ramadhan" oleh Isnan Ansory, Lc, MA, para ulama sepakat bahwa hukum melaksanakan sholat tarawih pada malam bulan Ramadhan adalah sunnah. "Dari Abdurrahman bin Auf: Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta'ala telah memfardhukan puasa Ramadhan atas kalian, dan mensunnahkan qiyam-Nya. Maka siapapun yang berpuasa dna berqiyas pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap ganjaran dari Allah, dosa-dosa akan terampuni hingga ia seperti seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya.". Semoga Allah mencurahkan rahmat-Nya atas junjungan kami Muhammad, serta seluruh keluarga dan shahabat beliau. "Melaksanakan sholat berjemaah ini diupayakan untuk dibuat sesimple mungkin sehingga waktunya tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat," jelas Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Senin (05/04/2021).

Related Posts

Leave a reply