Apa Hukum Salat Tarawih. Salat tarawih adalah amalan ciri khas dalam bulan Ramadhan yang dikerjakan pada malam hari. "Pelaksanaan salat ini (tarawih) hukumnya sunnah muakkad, boleh dikerjakan sendiri atau berjamaah," tulis buku tersebut.
"Dari Abdurrahman bin Auf, Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya Allah tabaraka wa ta'ala telah memfardhukan puasa Ramadhan atas kalian, dan mensunnahkan qiyamNya. Maka siapapun yang berpuasa dan berqiyas pada bulan Ramadhan atas dasar iman dan mengharap ganjaran dari Allah, dosa-dosa akan terampuni hingga ia seperti seorang anak yang baru dilahirkan oleh ibunya.".
Selain memiliki hukum sunnah muakkad, salat tarawih juga dianjurkan pengerjaannya karena mengandung keutamaan. Alangkah baiknya, untuk mencapai keutamaan dan pemenuhan tuntunan dari Rasulullah, selanjutnya memahami tata cara pengerjaan salat tarawih yang hukumnya sunnah muakkad ini. Bacaan latin: Ushalli sunnatat Tarāwīhi rak'atayni mustaqbilal qiblati adā'an imāman lillāhi ta'ālā. Artinya: "Aku menyengaja salat sunnah tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, sebagai imam karena Allah SWT,". Artinya: "Aku salat sunnah Tarawih dua rakaat dengan menghadap kiblat, sebagai makmum karena Allah SWT,". Namun ukuran berat ringannya tergantung kebiasaan imam dan makmum di daerah tersebut.
Suara.com - Shalat Tarawih salah satu ibadah sunah yang dianjurkan untuk dikerjakan selama bulan Ramadhan. Jumlah rakaat shalat tarawih yang cenderung banyak, kadang membuat sejumlah orang ingin menyelesaikannya dengan cepat. Itu artinya, shalat tarawih menjadi waktu untuk mendapatkan ketenangan dan terbebas dari berbagai kesibukan.
Namun pada praktiknya, cukup sering dijumpai salat tarawih kilat yang dilakukan dengan cepat atau terburu-buru. Baca Juga: Viral Sholat Tarawih Kilat di Indramayu, Hanya 6 Menit Selesai.
Bacaan Alquran yang masuk dalam rukun shalat, seperti Alfatihah, tetap harus ketentuan dan kaidah tadjwidnya, terutama untuk seorang iamam. Saat shalat, sempatkan diri untuk thuma’ninah, terutama saat rukuk dan sujud, setidaknya dalam setara seperti membaca satu tasbih, yang mana seluruh anggota tubuh dalam posisi dian dan tenang.
Bisnis.com, SOLO – Memasuki bulan Ramadan, tidak sedikit pengurus masjid yang kemudian menggelar salat tarawih bersama. Adapun hukum dari melaksanakan shalat tarawih itu sendiri ialah sunah muakkad. Nah, lalu bagaimana jika seorang muslim rajin menjalankan puasa Ramadan, tetapi tidak menunaikan salat tarawih? Dikutip dari laman NU Online, Senin (4/4/2022), seseorang yang hanya memilih ibadah wajib, yakni puasa Ramadan, tanpa melaksanakan ibadah sunah dijanjikan masuk surga tanpa hisab sekalipun, sebagaimana riwayat Muslim berikut ini:.
“Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah SAW, ‘Ya rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Dengan demikian, meninggalkan salat tarawih selama Ramadan dapat dikatakan kurang baik, meski tak berdosa. Sementara itu, Syekh Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam menyatakan bahwa sungguh teramat hina ketika seseorang bebas dari macam-macam kesibukan, lalu tidak menghadap kepada Allah dan ketika hanya ada sedikit hambatan seseorang tidak berjalan menghadap Allah.
Hukum melaksanakan shalat tarawih adalah SUNNAH. Sunnah artinya adalah ibadah yang apabila dilaksanakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mengapa sebab tidak mendapat dosa.
Shalat Tarawih adalah shalat sunnah yang secara khusus dikerjakan hanya pada bulan suci Ramadhan. Shalat ini dikerjakan selepas shalat isya dan batas terakhirnya sebelum fajar atau sebelum masuknya waktu subuh. Rakaat shalat tarawih ini bervariasi namun yang paling banyak dipegang umat adalah rakaat berdasarkan riwayat Aisyah RA yang menyebut shalat tarawih Nabi Muhammad tidak pernah lebih dari sebelas rakaat. Materi tentang tarawih di luar bulan ramadhan brainly.co.id/tugas/4423461.
Kata Kunci : Tarawih, Tarwih, Ramadhan, Sunnah.
Liputan6.com, Jakarta Sholat tarawih merupakan ibadah sunnah yang kerap dikerjakan oleh umat Muslim di bulan Ramadan. Sholat tarawih pada umumnya dilakukan secara berjamaah di masjid. Akan tetapi, sholat tarawih juga dapat dikerjakan sendiri di rumah dalam situasi tertentu. Dilansir dari laman NU Online, sholat tarawih dapat dilakukan sendiri di rumah apabila memenuhi beberapa kriteria seperti usia sudah uzur, hujan yang dapat membasahi pakaian, datangnya salju, cuaca dingin, sakit berat, hingga kekhawatiran atas gangguan keselamatan jiwa. Oleh karena itu, di saat pandemi virus Corona atau Covid-19 saat ini sangat dianjurkan bagi umat Muslim untuk melakukan sholat tarawih di rumah. Pendapat ini juga berdasarkan pendapat imam malik, Abu Yusuf dan ulama lain dan dikuatkan oleh hadits Rasullullah SAW yang berbunyi:.
فَصَلُّوا أَيُّهَا النَّاسُ فِى بُيُوتِكُمْ ، فَإِنَّ أَفْضَلَ الصَّلاَةِ صَلاَةُ الْمَرْءِ فِى بَيْتِهِ إِلاَّ الْمَكْتُوبَةَ. “Hendaklah kalian manusia melaksanakan shalat (sunnah) di rumah kalian karena sebaik-baik shalat adalah shalat seseorang di rumahnya kecuali shalat wajib.” (HR Bukhari Muslim).
Kita mengetahui bahwa puasa merupakan ibadah wajib yang harus dijalankan oleh setiap muslim. Sebab, puasa merupakan Rukun Islam ke-3, Allah SWT pun berfirman dalam surat Al Baqarah ayat 183:. Dari ayat di atas, maka dapat disimpulkan kalau puasa Ramadhan wajib hukumnya, kecuali ada uzur seperti sakit, lansia, ibu hamil, masa nifas dan menyusui, orang yang bepergian jauh, atau haid.
Hukum shalat tarawih di bulan Ramadhan sendiri hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan sesuai Alquran dan hadist, serta beberapa pendapat ulama. Dari Abu Dzar, pada zaman Rasulllah, diketahui bahwa Rasul saat itu hanya melaksanakan shalat tarawih berjamaah selama tiga malam saja. Hadits tersebut mengartikan bahwa puasa seseorang tetap sah dan mendapat pahala meski tidak melaksanakan shalat tarawih.
Sehingga, beribadah sunnah dibulan Ramadhan dianjurkan untuk dilaksanakan, mengingat pahala dan keutamaan ibadah di bulan puasa sangatlah besar.