Adakah Shalat Rawatib Sebelum Maghrib. Melansir dari buku yang berjudul Adakah Shalat Sunah Rawatib Setelah Asar dan Sebelum Maghrib? Muakkad berarti sholat sunnah rawatib yang sangat dianjurkan sebab Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya.
Dikutip dari buku Hidup Bersama Rasulullah Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam. karya Daeng Naja, dari Abdullah bin Mughaffal Al-Muzani RA, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda:.
Artinya: "Shalatlah sebelum sholat maghrib," Rasulullah mengatakannya tiga kali dan pada yang ketiga, beliau berkata lagi, "Bagi yang mau," karena tidak ingin kalau umatnya menjadikan hal itu sebagai keharusan. Artinya, tidak ada kesempatan untuk melaksanakan sholat sunnah sebelum maghrib.
Melainkan, boleh dikerjakan tetapi tidak akan menjadi masalah jika ditinggalkan. Jangan bingung lagi untuk melaksanakan sholat sunnah qabliyah maghrib ya.
- Salah satu sholat sunnah yang dikerjakan oleh umat Islam adalah. Artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT sholat demi allah SWT 12 raka'at (sunah) setiap hari, sebelum dan setelah sholat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga. Aku tidak pernah absen melakukannya, sejak mendengarnya dari Rasulullah SAW.". Disebut sholat sunnah rawatib karena dikerjakan secara menetap dan terus-menerus. Merujuk pada suatu hadits riwayat yang berasal dari Aisyah ra. Pendapat ini merujuk pada salah satu hadits Nabi SAW, bahwa dianjurkan untuk mengerjakan sholat di antara adzan dan iqamah.
Disebutkan pula bahwa sholat ini dilakukan bagi siapa saja yang mau mengerjakannya. Dikutip dari buku Panduan Terlengkap Ibadah Muslim "Sehari-Hari" oleh KH.
Artinya: "Aku niat sholat sunnah sebelum Isya dua rakaat karena Allah Ta'ala.".
Imam Abu Syuja’ menjelaskan di dalam kitab taqrib bahwa salat sunnah rawatib tersebut ada tujuh belas rakaat. والسنن التابعة للفرائض سبعة عشر ركعة ركعتا الفجر وأربع قبل الظهر وركعتان بعده وأربع قبل العصر وركعتان بعد المغرب وثلاث بعد العشاء يوتر بواحدة منهن.
Salat-salat sunnah yang mengikuti salat fardu itu ada tujuh belas rakaat. Di dalam kitab Sahih Al-Bukhari terdapat suatu hadis yang diriwayatkan oleh Abdullah Al Muzanni. Bahkan hadis ini adalah dalil yang kuat tentang kesunnahan salat qabliyyah maghrib. Adapun kata “sunnah” (diakhir) hadis tersebut berarti syariat harus dilakukan (oleh umat Muslim). Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa salat qabliyyah maghrib adalah berhukum sunnah.
TRIBUNJOGJA.COM - Sebagai umat muslim, kita diwajibkan untuk sholat lima waktu. Sholat wajib antara lain subuh, zuhur, asar, magrib, dan isya. Dikerjakan sebelum dan sesudah Maghrib tersebut sebanyak dua raka’at. Dikutip dari Rumaysho.com, ada beberapa dalil yang mendukung untuk mengerjakan sholat sunnah ketika magrib.
Menurut hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Artinya : “Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR.
"صلوا قبل المغرب" قال صلى الله عليه وسلم فى المرة الثالثه "لمن شاء ". Dalam kitab NIhayatuz Zain dijelaskan secara mendetail bacaan yang disunnahkan untuk ba’diyah Maghrib.
Shalatlah dengan tenang dan agak lama sehingga para jamaah yang lain telah bubar meninggalkan lokasi. Aku niat melakukan shalat sunat sebelum Maghrib 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala. Aku niat melakukan shalat sunat sesudah Maghrib 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Aku niat melakukan shalat sunat sebelum Isya 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala. Aku niat melakukan shalat sunat sesudah Isya 2 rakaat, sambil menghadap kiblat, saat ini, karena Allah ta'ala.
Beberapa dalil yang jadi dukungan untuk masalah ini adalah sebagai berikut. Hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
“Shalat sunnahlah sebelum Maghrib, beliau mengulangnya sampai tiga kali dan mengucapkan pada ucapan ketiga, “Bagi siapa yang mau, karena dikhawatirkan hal ini dijadikan sunnah.” (HR. Dari Mukhtar bin Fulful, ia berkata, “Aku pernah bertanya pada Anas bin Malik mengenai shalat sunnah setelah ‘Ashar, ia berkata bahwa ‘Umar dahulu pernah memukul tangannya gara-gara mengerjakan shalat sunnah setelah ‘Ashar. Lalu Anas berkata, “Dahulu kami melaksanakan shalat sunnah dua raka’at setelah tenggelamnya matahari sebelum shalat Maghrib di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa salllam.” Aku (Mukhtar) bertanya pada Anas, “Apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melaksanakan dua raka’at tersebut?” Ia berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat kami melakukan dua raka’at tersebut, lalu beliau tidak memerintahkan dan tidak pula melarangnya.” (HR. Namun berdasarkan pendapat para peneliti hadits, yang lebih kuat adalah shalat sunnah sebelum Maghrib tetap disunnahkan, alasannya karena dukungan hadits-hadits di atas.” (Syarh Shahih Muslim, 6: 111). “Barangsiapa merutinkan shalat sunnah dua belas raka’at dalam sehari, maka Allah akan membangunkan bagi dia sebuah rumah di surga.
Dari beberapa dalil diatas dapat disimpulkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu disyariatkan berdasarkan ucapan dan Iqrar (ketetapan) Rasulullah SAW. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib disyariatkan berdasarkan perbuatan Rasulullah SAW, sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban. Shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan menurut Imam Ahmad, Ishaq bin Rahawaih dan para ulama ahli hadits.
Dari Sa’id bin Al-Musayyib, ia berkata, “Merupakan kebenaran bagi setiap mukmin, apabila mu’azin telah mengumandangkan adzan, maka melaksanakan shalat dua rakaat. Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarh Muslim, “Semua dalil menunjukkan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu dianjurkan”. Bahkan hadits ini adalah dalil pertama yang menyatakan bahwa shalat dua rakaat sebelum Maghrib itu sunnah untuk dilaksanakan”. Akhirnya, saya mengharapkan kepada kaum muslimin agar tidak mengobarkan fitnah disebabkan fanatisme terhadap masalah-masalah khilafiyah yang bersifat furu’.
TRIBUNJOGJA.COM - Matahari telah tenggelam, dan saatnya umat Muslim untuk menunaikan Sholat Magrib. Sholat magrib dikerjakan sebanyak tiga rakaat.
Baca juga: Keutamaan Membaca Doa Hasbunallah Wani’mal-Wakil, Bentuk Ketakwaan kepada Allah SWT. Baca juga: Kumpulan Doa Agar Memiliki Anak yang Pintar, Soleh dan Solehah.
Sebelum dan sesudah sholat magrib disunahkan untuk Sholat Qabliyah dan Ba’diyah. Dikerjakan sebelum dan sesudah Maghrib tersebut sebanyak dua raka’at.
Dikutip dari Rumaysho.com, ada beberapa dalil yang mendukung untuk mengerjakan sholat sunnah ketika magrib. Menurut hadits ‘Abdullah bin Mughoffal Al Muzani, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,.
Artinya : “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at.” Kemudian beliau bersabda lagi, “Kerjakanlah shalat sunnah sebelum Maghrib dua raka’at bagi siapa yang mau.” Karena hal ini dikhawatirkan dijadikan sebagai sunnah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).