Pengertian Zakat Sedekah Dan Wakaf. Oleh sebab itu, hokum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Al-Baqarah[2]:276); “Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS.
At-Taubah [9]: 103); “Sedekah tidak akan mengurangi harta” (HR. Sedekah, selain bisa dalam bentuk harta, dapat juga berupa sumbangan tenaga atau pemikiran, dan bahkan sekedar senyuman. Oleh sebab itu, hukum menunaikan zakat adalah wajib bagi setiap muslim dam muslimah yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Zakat adalah fardu‘ain bagi setiap muslim. Macam-macam Zakat. Harta yang wajib dikeluarkan pada bulan Dan sebelum pelaksanaan sholat Idul fitri. Zakat maal (harta). Harta yang sudah memenuhi syarat tertentu dan waktu tertentu pula, wajib mengeluarkan zakat maal. Jenis-jenis Harta Yang Wajib Zakat.
Riqab (budakMukatab) adalah budak yang di janjikan merdeka oleh tuannya setelah melunasi sejumlah tebusan yang sudah disepakati bersama dan juga dibayar secara Gharimin, orang memiliki tanggungan Sabilillah, adalah orang yang berperang di jalan Allah dan tidak mendapatkan Ibnu Sabil, adalah orang yang memulai bepergian dari daerah tempat zakat (baladuzzakat) atau melewati daerah tempat zakat. Maka Nishob zakat Profesi setiap bulan Maret sebesar Rp. Dalam hal lain juga disampaikan bahwa infak dan sedekah dapat menghindarkan orang dari bala dan kesempitan. Pengertian Infak/ Sedekah. Infak berarti mengeluarkan sebagian harta untuk kepentingan yang diperintahkan ajaran Islam. Jika zakat ada nisabnya, Infak tak mengenal nishab.Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman baik dalam keadaan lapang maupun dalam keadaan sempit (Qs.
Tetapi rizki dan harta juga bisa menghantarkan kita ke surga jika kita mensyukuri dan membelanjakannya di jalan Allah (Q.S. Salah satu jalan mensyukuri rizki adalah dengan mengeluarkan infak. Allah berfirman: “(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan (kesalahan) orang, Allah menyukai orang-orang berbuat kebajikan.”(Q.S Ali-Imran 134).
Untuk itu kami Baitul Maal TAMZIS mengajak saudara sesama muslim untuk memberikan infak/ sedekah terbaiknya. Baitul Maal TAMZIS. Baitul Maal TAMZIS berdiri sejak 2006 yang secara umum mengelola dana zakat, infak/ sedekah dan wakaf untuk kesejahteraan umat secara umum melalui beberapa program antara lain: Beasiswa ustadz dan ustadzah, pemberdayaan ekonomi, Santunan anak yatim dan dhuafa dan Peduli kemanusiaan. Pentingnya Infak/ Sedekah.
Imam Bukhari dan Muslim) Harta bendanya hancur dan rusak (HR. Dasar Wakaf Uang.
Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara Syari. Sekilas Wakaf Uang. Imam Az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.
Di Indonesia, wakaf Uang baru popular tahun 200-an. Wakaf uang banyak diinvestasikan pada bisnis berbasis syariah. Wakaf uang adalah wakaf yang dilakukan sesorang, kelompok orang, lembaga atau badan hokum dalam bentuk uang tunai.
Wakaf UANG TAMZIS sudah berjalan sejak 2006. Adapun Wakaf Uang TAMZIS ini merupakan upaya mengoptimalkan potensi-potensi wakaf yang ada dalam diri karyawan dan anggota TAMZIS. Mengapa Wakaf Uang.
Dengan pemahaman dan kesadaran baru tentang wakaf uang, orang yang ingin wakaf tak harus menunggu kaya. Hasil dari pengelolaan dari wakaf uang tersebut akan diserahkan pada Baitul Maal TAMZIS untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak dalam bentuk program-program pendidikan, kesehatan, sosial umum dan pemberdayaan ekonomi. Kita tahu, Mauquf Alaih (Penerima Manfaat) adalah Rukun dalam Wakaf, maka Anda selaku Donatur Wakaf uang dapat mengarahkan Penerima Manfaat atas wakaf Anda pada program:. Bisnis berbasis syariah untuk pengembangan Insan Produktif; Pendidikan untuk pengembangan Insan Qur’ani; Pemberdayaan ekonomi untuk pengembangan Insan Mandiri; Wakaf saran ibadah; Makmur Masjidku; atau Menyerahkan kepada Nazhir untuk penyaluran (Tidak Terikat).
Sebagai gambaran, berikut sekilas program-program Wakaf Uang TAMZIS di bidang Bisnis Berbasis Syariah, Pendidikan, Pemberdayaan Ekonomi dan Wakaf Sarana Ibadah:.
Salah satu bentuk kebajikan melalui harta adalah dengan berwakaf, di mana kita menahan hak milik kita terhadap materi benda dengan tujuan memberikan manfaat atau faedahnya. Jika diistilahkan dari artinya, wakaf adalah menahan harta yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum tanpa mengurangi nilai harga.
Zakat. Selain wakaf, ada beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk beribadah dan mengelola harta, yaitu zakat, infak, dan sedekah.
Lain lagi dengan infak, kita bisa melakukan infak dengan memberikan uang kepada yang membutuhkan, memasukkan ke kotak masjid, atau memberikan barang yang bermanfaat untuk yayasan. Selain wakaf, zakat, dan infak, kita juga dapat melakukan sedekah. Kita bisa bersedekah atau berinfak kapan saja ketika memiliki kemampuan buat membayarnya, sedangkan zakat hanya boleh dilakukan di waktu-waktu tertentu, misalnya zakat fitrah yang dibayarkan selama bulan Ramadan dan zakat maal yang dibayarkan senilai 2,5% dari jumlah harta yang tersimpan selama setahun.
Salah satu amalan dalam ajaran Islam ini sangat diutamakan karena merupakan perilaku untuk membantu orang lain.
- Sebagai penentu apakah seseorang itu seagama atau tidak. - Bentuk-bentuk harta dan ukuran relatifnya serta harga-harga telah jauh berubah sejak zaman aturan-aturan mengenai zakat ditetapkan, sehingga jika administrasi zakat hanya dilandaskan pada aturan-aturan fiqh klasik terjadi ketidakkonsistenan dan kekurangadilan.
Menurut Abdul Kholiq An-Nawawi dalam An-nidhomul Maal fil Islam, objek zakat terdiri dari:. - Gaji, honor, uang jasa, dan semua pendapatan yang halal. - Zakat dikenakan pada semua harta benda yang bernilai ekonomis. Umbi2an dan sayuran; kentang, ubi kayu, bawang, cabe, kol, dsb. c. Mustahik : Orang yang berhak menerima zakat –At-Taubah ayat 60 (Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Riqab, Gharimin, Fisabilillah, Ibnu sabil). b. Zakat boleh diberikan kepada satu golongan saja atas “yang paling membutuhkan” à Abu Hanifah, Malik, Ahmad, Ikrimah, Umar bin Abd Aziz, Hudzaifah, Ibn Abbas, dll.
d. Zakat boleh diberikan kepada seorang saja à Abu Hanifah. f. Dalam diskusi ulama di Mesir 1950, tidak ada kewajiban membagi zakat kepada seluruh ashnaf. Abu Zahroh berpendapat bahwa pemerintah harus menetapkan kebijakan sesuai kemaslahatan. g. Sayyid Sabiq dlm Ar-roudoh an-Nadiyah: memberikan seluruh zakat pada satu golongan saja tidak bertentangan dengan At-Taubah 60.
Oleh karena itu, pemberian zakat kepada siapa yang sekiranya lebih membutuhkan/ maslahat/prioritas. Menurut Sabahaddin Zaim: dg metode prioritas, zakat menjadi alat efektif untuk melaksanakan fungsi alokatif dan distribusi dalam kebijakan fiskalà surplus zakat budget (penerimaan> distribusi).
a. Umar bin Khottob pernah membagikan zakat berupa kambing untuk dikembangkan. Hadits thawus Al-Bukhori: Mu’adz mengatakan kepada penduduk Yaman “Berikan kepadaku (sbg zakat) barang2 baju gamis dan pakain2 lain sebagai ganti dari zakat syair dan jagung hal mana lebih mdah bagimu dan lebih baik bagi para sahabat nabi di Madinah” (Yaman terkenal dg industri tekstilnya).
Zakat ini bisa diberikan langsung kepada fakir miskin maupun melalui badan penyantun. Bisa didayagunakan untuk konsumtif yang lemah fisik, dan produktif untuk yang lemah harta, baik sebagai modal kerja, saham, dan sebagainya dengan harapan si miskin menjadi berdaya dan pindah dari mustahiq ke muzakki.