Pandangan Islam Tentang Sedekah Bumi. Ada juga sedekah laut, yaitu sedekah yang digelar atas ungkapan rasa syukur atas hasil laut yang pada umumnya digelar pada minggu pertama bulan Syawal. Ada yang murni berisikan kegiatan positif, seperti tahlil, zikir, dan pengajian umum, tetapi ada juga yang berisi kegiatan-kegiatan negatif, seperti adu ayam, mempersembahkan sesajen, dan lain sebagainya.
Pertama, apabila seluruh kegiatannya positif atau yang dianjurkan, maka hukumnya diperbolehkan. Sedangkan kegiatan di belakangnya, seperti musik dan lainnya, jika dikatakan hal itu termasuk hal mubah yang hanya mengekspresikan kegiatan pada hari itu, maka diperbolehkan.
Dalil kedua adalah sebagaimana dijelaskan dalam kitab ‘Umdatul al-Mufti wal Mustasfi:. Jita tidak, maka seseorang diberi pahala atas kebenciannya pada hal tersebut dalam hati.” (Syarhu Ratib al-Hadad: 106).
Ucapan rasa syukur dapat kita ekspresikan lewat berbagai kegiatan positif yang tidak bertentangan dengan syariat Islam, itu hukum mutlaknya. Menyinggung sedikit dari Syarhu Ratib al-Hadad, ketika seseorang tidak memiliki otoritas untuk mencegah kegiatan-kegiatan negatif di daerahnya, maka cukup baginya menjauhi dan membencinya.
Sebab, kebenciannya nanti akan dibalas dengan pahala karena sama-sama membenci terhadap apa yang Allah benci, Wallahu A’lam.
Bisnis.com, SOLO - Hukum mengenai perayaan untuk memperingati jin penjaga desa atau biasa disebut sedekah bumi dinilai haram bagi umat Nahdlatul Ulama. Persoalan terkait status hukum sedekah bumi tersebut sempat mengemuka dan telah diputuskan dalam hasil Muktamar NU ke-5 di Pekalongan pada 13 Ribiuts Tsani 1349 H/7 September 1930 M.
Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) H Mahbub Ma'afi Ramdan mengatakan, dalam forum tersebut para kiai bersepakat untuk memutuskan hukum sedekah bumi atau sedekah laut merupakan haram dalam agama. Jawaban atau putusan forum bahtsul masail itu bergantung sekali pada deskripsinya,” kata Ustadz Mahbub seperti dikutip dari laman NU.or,id, Jumat (19/10/2021) siang. Berikut ini adalah deskripsi, pertanyaan, dan jawaban yang mengemuka pada forum Muktamar NU Ke-5 1930 M di Pekalongan. Perayaan tersebut dinamakan ‘sedekah bumi’ yang biasa dikerjakan penduduk desa (kampung) karena telah menjadi adat kebiasaan sejak dahulu kala?”. “Kalau pun diputuskan haram, apakah deskripsi yang diangkat dalam muktamar ini terverifikasi (tahqiqul manath) pada kondisi dan situasi di lapangan. Kalau setelah diverifikasi unsur-unsur dalam putusan itu tidak terbukti, maka upacara sedekah bumi atau sedekah laut yang dimaksud dalam putusan Muktamar berbeda dengan upacara adat di masyarakat.