Niat Sedekah Cukur Rambut Bayi. BANGKAPOS.COM - Mencukur rambut bayi adalah sebagian prosesi yang kita laksanakan saat melakukan aqiqah. Sementara aqiqah atau akikah merupakan pengurbanan hewan sebagai bentuk rasa syukur umat Islam terhadap Allah SWT atas lahirnya seorang anak. Nah, sebagian Anda mungkin bertanya adakah niat sedekah cukur rambut bayi?
Secara khusus, tak ada bacaan niat sedekah cukur rambut bayi. Baca juga: Arti Innamal Amalu Binniyat Beserta Contoh Hadisnya dan Penjelasan Pentingnya Niat dalam Islam.
“Semua bayi tergadaikan dengan aqiqah-nya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (Shahih, HR. Kemudian dari Salman bin ‘Amir Ad-Dhabiy berkata jika Rasulullah bersabda:.
BincangSyariah.Com – Ketika bayi telah dilahirkan, maka disunahkan diakikahi pada hari ketujuh dengan menyembelih hewan ternak, seperti unta, sapi, atau kambing. Pada hari akikah tersebut, juga disunahkan untuk mencukur rambut bayi sekaligus memberikan nama. “Ulama (ahlul ilmi) telah sepakat bahwa bersedekah dengan emas atau perak seberat timbangan rambut bayi merupakan bagian dari sunnah.”. Kemudian, apakah boleh bersedekah dengan uang sebagai ganti dari emas atau perak tersebut? Sebagaimana dikatakan Hisamuddin dalam kitab Almufashshal fi Ahkamil Aqiqah, bahwa boleh bersedekah dengan uang sebagai ganti emas dan perak.
Memotong rambut bayi baru lahir adalah salah satu contoh tradisi yang masih dilakukan hingga sekarang. Mengutip dari situs Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, terdapat beberapa adab untuk menyambut bayi yang baru lahir. Menurut Islam, cara memotong rambut bayi pun tidak boleh sembarangan, ada beberapa adab yang perlu diperhatikan.
Terdapat hadis yang menjelaskan tentang aqiqah dan mencukur rambut bayi di dalam Islam, yaitu:. “Seorang anak yang baru lahir tergadai dengan aqiqahnya, disembelih darinya (kambing) pada hari ketujuh kelahirannya, dicukur rambutnya dan diberi nama,” (HR.
Namun, lebih baik jika pemberian sedekah dilakukan dengan segera setelah mencukur rambut bayi. Dan hal tersebut berguna untuk membuka lubang pori-pori yang ada di kepala supaya gelombang panas bisa keluar melaluinya dengan mudah, di mana hal tersebut sangat bermanfaat untuk menguatkan indra penglihatan, penciuman dan pendengaran bayi,” jelas Tim Konsultasi Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI, dalam situsnya.
Semoga artikel ini bisa memberi manfaat, menambah ilmu, dan mengobarkan semangat kita untuk mewujudkan semua kebaikan shalih dalam Islam.
Ustaz yang juga berprofesi sebagai dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta ini menjelaskan bahwa menyimpan rambut anak sebagai kenang-kenangan sebenarnya tak perlu dilakukan. .
Bahkan, tak ada anjuran khusus yang membicarakan hal tersebut.
Adab-Akhlak,184,Akhirat,18,Akhwat,107,Anak Muda dan Salaf,9,Anti Teroris,2,Aqidah,283,Arab Saudi,16,Asma wa Shifat,2,Audio,46,Audio Singkat,2,Bantahan,109,Bid'ah,58,Biografi,67,Cerita,43,Cinta,8,Dakwah,30,Doa Dzikir,51,Ebook,9,Fadhilah,63,Faedah Ringkas,17,Fatwa Ringkas,4,Fiqih,315,Ghaib,16,Hadits,159,Haji-Umroh,10,Hari Jumat,34,Hari Raya,3,Ibadah,49,Info,84,Inspiratif,38,IT,11,Janaiz,6,Kata Mutiara,135,Keluarga,184,Khawarij,23,Khutbah,4,Kisah,228,Kitab,3,Kontemporer,146,Manhaj,165,Muamalah,45,Nabi,14,Nasehat,527,Poster,7,Puasa,54,Qurban,20,Ramadhan,48,Rekaman,2,Remaja,136,Renungan,60,Ringkasan,101,Sahabat,51,Sehat,26,Sejarah,40,Serial,3,Shalat,146,Syiah,28,Syirik,11,Tafsir,39,Tanya Jawab,583,Tauhid,44,Tazkiyatun Nafs,100,Teman,17,Thaharah,20,Thalabul Ilmi,111,Tweet Ulama,6,Ulama,55,Ustadz Menjawab,16,Video,12,Zakat,10, ltr item Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy: Hukum Sedekah Seberat Rambut Bayi yang Baru Lahir Hukum Sedekah Seberat Rambut Bayi yang Baru Lahir Hukum Sedekah Seberat Rambut Bayi yang Baru Lahir pada hari ke 7 Aqiqah, Untuk bayi laki-laki saja atau perempuan juga? https://1.bp.blogspot.com/-mzj56ltOFGk/WZttpS8qHbI/AAAAAAAAMAM/zkZR0PMTLVY_iRYObkH_Qt-TXgqGzKhagCK4BGAYYCw/s1600/mencukur-rambut-bayi.jpg https://1.bp.blogspot.com/-mzj56ltOFGk/WZttpS8qHbI/AAAAAAAAMAM/zkZR0PMTLVY_iRYObkH_Qt-TXgqGzKhagCK4BGAYYCw/s72-c/mencukur-rambut-bayi.jpg Atsar ID | Arsip Fawaid Salafy https://www.atsar.id/2017/08/hukum-sedekah-seberat-rambut-bayi-yang-baru-lahir.html https://www.atsar.id/ https://www.atsar.id/ https://www.atsar.id/2017/08/hukum-sedekah-seberat-rambut-bayi-yang-baru-lahir.html 5378972177409243253 UTF-8. Loaded All Posts Not found any posts LIHAT SEMUA POST Selengkapnya Balas Batal Balas Hapus Oleh Beranda HALAMAN POSTS Lihat Semua BACA LAGI YUK LABEL ARSIP SEARCH ALL POSTS Al afwu, artikel tidak ditemukan Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang ago $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago lebih dari 5 pekan yang lalu Pengikut Ikut THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy.
Ada lagi ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lainnya di hari kelahiran yang bisa dipraktekkan yaitu menggundul kepala si buah hati. “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuhnya, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. “Pada anak lelaki ada perintah ‘aqiqah, maka potongkanlah hewan sebagai akikah dan buanglah keburukan darinya.” (HR.
Pertama: Menggundul rambut kepala disunnahkan dilakukan pada hari ketujuh sebagaimana dijelaskan dalam hadits-hadits di atas. An Nawawi rahimahullah mengatakan, “Para ulama berijma’ (sepakat) bahwa qoza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul, pen) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya.
Dalam hadits ‘Ali bin Abi Tholib di atas terdapat pelajaran untuk bersedekah dari rambut bayi yang telah dicukur (digundul).