Niat Sedekah Atas Nama Orang Tua. BANGKAPOS.COM - Sedekah merupakan satu di antara amalan dalam Islam yang sangat dianjurkan. Kemudian sedekah juga berarti suatu pemberian yang diberikan oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala semata.
Sedekah yang diberikan oleh anak untuk orangtua yang sudah meninggal dunia, maka amalan sedekah tersebut akan sampai kepada anak dan orangtua. Dalam kisah Syeikh Ibnu Utsaimin saat ditanya oleh pemuda apakah ia boleh bersedekah dengan mengatasnamakan ayah atau ibunya yang sudah lama meninggal dunia. Syeikh Ibnu Utsaimin menjawab, "Boleh, seseorang boleh bersedekah mengatasnamakan ayah atau ibunya yang telah meninggal dunia dan pahalanya akan sampai kepada orang yang diatasnamakan.".
Sedekah kepada pondok pesantren dapat mendatangkan banyak kebaikan dari Allah SWT terlebih menyedekahkan warisan orang tua yang sudah meninggal. Dengan melakukan sedekah atas nama orang tua, Allah SWT akan menilai sedekah ini juga sebagai wujud berbakti kepada orang tuanya.
Sedekah yang dikeluarkan seorang anak untuk salah satu atau untuk kedua orang tuanya yang telah meninggal dunia, maka pahalanya akan sampai kepada keduanya. Selain itu segala amal shalih yang diamalkan anaknya maka pahalanya akan sampai kepada kedua orang tuanya tanpa mengurangi pahala si anak tersebut, sebab si anak merupakan hasil usaha kedua orang tuanya. Apa yang ditunjukkan oleh ayat al-Qur`ân dan hadits di atas diperkuat lagi oleh beberapa hadits yang secara khusus membahas tentang sampainya manfaat amal shalih sang anak kepada orang tua yang telah meninggal, seperti sedekah, puasa, memerdekakan budak, dan lain-lain semisalnya.
Bahwasanya ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam , “Sesungguhnya ibuku meninggal dunia secara tiba-tiba (dan tidak memberikan wasiat), dan aku mengira jika ia bisa berbicara maka ia akan bersedekah, maka apakah ia memperoleh pahala jika aku bersedekah atas namanya (dan aku pun mendapatkan pahala)? Sesungguhnya ibuku meninggal dunia, dan aku sedang tidak bersamanya. Apakah bermanfaat baginya apabila aku menyedekahkan sesuatu atas namanya?” Beliau menjawab, “Ya.” Dia berkata, “Sesungguhnya aku menjadikan engkau saksi bahwa kebun(ku) yang berbuah itu menjadi sedekah atas nama ibuku.”[4].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa ada seorang laki-laki bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam :. “Sesungguhnya ayahku meninggal dunia dan meninggalkan harta, tetapi ia tidak berwasiat. Apakah (Allâh) akan menghapuskan (kesalahan)nya karena sedekahku atas namanya?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Ya.”[5]. Imam asy-Syaukani t berkata, “Hadits-hadits bab ini menunjukkan bahwa sedekah dari anak itu bisa sampai kepada kedua orang tuanya setelah kematian keduanya meski tanpa adanya wasiat dari keduanya, pahalanya pun bisa sampai kepada kedua-nya. Tetapi, di dalam hadits tersebut hanya menjelaskan sampainya sedekah anak kepada kedua orang tuanya. Dan telah ditetapkan pula bahwa seorang anak itu merupakan hasil usahanya sehingga tidak perlu lagi mendakwa ayat di atas dikhususkan oleh hadits-hadits tersebut.
Maka hal tersebut tidak perlu diteruskan hingga ada dalil yang mengkhususkannya. Adapun pengiriman pahala bacaan al-Qur`ân, Yasin, al-Fâtihah, kepada orang yang sudah meninggal maka tidak akan sampai, karena semua riwayat-riwayat hanya menyebutkan tentang sampainya pahala sedekah anak kepada orang tua (bukan bacaan al-Qur`ân). Ketika menafsirkan ayat di atas, al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata, “Sebagaimana dosa seseorang tidak dapat dipindahkan kepada orang lain, maka demikian pula ganjaran seseorang (tidak dapat dipindahkan/dikirimkan) kepada orang lain, kecuali apa yang didapat dari hasil usahanya sendiri. Dari ayat ini Imam asy-Syafi’i dan orang (para ulama) yang mengikuti beliau beristinbat (mengambil dalil) bahwa mengirimkan pahala bacaan al-Qur`ân tidak sampai kepada si mayit karena yang demikian bukanlah amal dan usaha mereka. Dan tidak pernah dinukil ada seorang sahabat pun yang melakukan demikian. Tentang bab amal-amal qurbah (amal ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah) hanya dibolehkan berdasarkan nash (dalil/contoh dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ) dan tidak boleh memakai qiyas atau pendapat.”[8].
Apa yang telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Imam asy-Syafi’i itu merupakan pendapat sebagian besar ulama dan juga pendapatnya Imam Hanafi, sebagaimana dinukil oleh az-Zubaidi dalam Syarah Ihya’ ‘Ulumuddin (X/369)[9]. 217), “Redaksi ini milik al-Bukhari di salah satu dari dua riwayatnya, tambahan yang terakhir adalah miliknya dalam riwayat lain.
Berbakti kepada orang tua tetap bisa kita lakukan meski mereka telah meninggal dunia. ”Sedekah atas nama orang yang telah meninggal atau semisalnya akan sampai kepadanya (pahala) berdasarkan kesepakatan ulama kaum muslimin ” ( Jaami’ al Masaail 4/270 ).
Jika sedekah yang berikan atas nama orang tua kita adalah sedekah jariyah, maka pahala jariyah yang tak terputus akan terus mengalir kepada orang tua kita tercinta, meski mereka telah wafat. Pahala kebermanfaatannya insya Allah akan terus mengalir baik untuk diri sendiri maupun orang tua.
Artinya: dari Abi Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah SAW bersabda: “Apabila seorang manusia telah meninggal dunia, maka terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal; sedekah jariyah, illmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendo’akannya.”. Berdasarkan hadist di atas, para ulama ahlussunnah wa aljamaah berpandangan bahwa pahala dari sedekah, infak, bacaan Alquran, dzikir, serta amal-amal saleh lain yang disampaikan oleh orang yang masih hidup dan ditujukan untuk saudara sesama muslim yang telah meninggal, pahalanya akan sampai kepada saudara yang telah meninggal tersebut. Kemudian Sa’d bertanya kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia sementara aku tidak mengikuti prosesi pengurusan jenazah (tidak hadir di tempat), apabila aku bersedekah untuknya, apakah hal itu berguna baginya?