Menerima Sedekah Dari Non Muslim. Meskipun berbeda-beda agama, masyarakat Indonesia sudah biasa saling membantu antara satu dengan yang lainnya. Namun, bagaimana hukumnya jika umat Islam menerima sumbangan dari non-Muslim untuk membangun Masjid?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka perlu mengetahui terlebih dulu sejarah Nabi Muhammad Saw saat berada di Makkah. Seperti dikutip dari buku M. Quraish Shihab Menjawab, Nabi Muhammad Saw dan para sahabatnya berada di Makkah selama 13 tahun.
Demikian juga di Madinah, menurut M Quraish, Nabi Muhammad juga berinteraksi dengan mereka (khususnya orang-orang Yahudi) dalam bentuk mengambil dan memberi serta saling menghadiahi tanpa mempertimbangkan keabsahan usaha mereka. Menurut M Quraish, hal ini karena kaidah-kaidah umum dalam Islam membenarkan segala bentuk transaksi dan akad-akad keuangan antara kaum Muslim dengan selain mereka.
Menurut dia, hal itu difatwakan oleh Mufti Mesir, almarhum Syekh Jad al-Haqq. M Quriash mengatakan, kebolehan ini tentu selama tidak ada dampak negatif dari muamalah itu, baik dalam bentuk dugaan keras membenarkan atau merestui ajaran yang sesat maupun merugikan umat.
Dia selalu bilang: “Ini THR dari kami, mohon diterima dengan baik meski seadanya”. Saya sering kali ragu untuk menerimanya karena yang memberikan adalah orang non-muslim.
Setelah mencermati pertanyaan di atas, kami berkesimpulan bahwa THR yang diberikan orang non-muslim tersebut pada dasarnya masuk dalam kategori hadiah. Maka sebelum menjawab pertanyaan tersebut kami akan menjelaskan sedikit tentang hukum memberikan hadiah.
Dalam bab ini Imam Bukhari menyuguhkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah dari non-muslim. Hadits lain yang juga bisa dijadikan dasar hukum kebolehan menerima hadiah dari orang non-muslim adalah hadits riwayat at-Tirmidzi yang mengisahkan bahwa Salman al-Farisi pernah memberikan hadiah kepada Rasulullah saw berupa ruthab (kurma basah).
“Di dalam hadits tersebut mengandung pengertian kebolehan menerima hadiah dari orang kafir. Ia masuk Islam setelah mengentahui tiga tanda kenabian yaitu penolakan Rasulullah saw terhadap shadaqah (zakat), memakan hadiah, dan khatam an-nubuwwah.
Penjelasan singkat ini jika ditarik ke dalam kontesk pertanyaan di atas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menerima THR dari orang non-muslim adalah boleh sebagaimana bolehnya menerima hadiah dari orang non-muslim.
Selain itu, masyarakat Indonesia dikenal pribadi yang ramah, santun, dan saling tolong menolong. Sebagaimana dalam beberapa hadis disebutkan bahwa Rasullah SAW pernah menerima pemberian non muslim. Selain itu, Rasulullah SAW juga pernah menerima hadiah dari Salman al-Farisi sebelum ia masuk Islam. Di dalam kitab Tharh at Tatsrîb, al Hafizh alv‘Iraqi berkata, “Hadis ini berisi penjelasan mengenai kebolehan menerima hadiah orang kafir, karena ketika itu Salman r.a. belum masuk Islam.
lebih dari itu, men-tasarruf–kan atau menggunakan hadiah/sumbangan dari non muslim menurut ulama madzhab Imam Syafi’i boleh, asalkan untuk kepentingan kebaikan, baik yang berkaitan dengan urusan agama maupun urusan dunia, termasuk juga untuk masjid. Madzhab Syafi’i tidak melihat dari aspek tujuannya, namun lebih pada unsur akadnya.
Dalam redaksi kitab lain dikatakan, meskipun mereka memberikan tidak untuk tujuan tabarru’ (ibadah), pemberian mereka tetap sah, karena yang terpenting adalah tujuan kita menggunakannya untuk ibadah, seperti juga pemberian mushaf Al Quran dan kitab-kitab ilmiyah lainnya, boleh kita mengambilnya demi membantu umat Islam menjalankan ibadah mereka. Penerimaan kita untuk tujuan ini juga akan memberikan rasa kemuliaan dalam hati mereka, yang mana ini lebih baik dari pada menolaknya yang justru akan menyebabkan mereka sama sekali melupakan dan tidak saling mempedulikan. Sedangkan ulama Hanafiyah membolehkan wakaf dari Ahlu Zimmah (non muslim yang tidak memushuhi muslim) jika ditujukan untuk sesuatu yang dalam Islam maupun dalam pandangan agama si pemberi dianggap sebagai ibadah.
Ibnu Muflih menjelaskan bahwa Masjid boleh dibangun dari harta orang kafir, beliau berkata. “Tidak ada masalah meminta sumbangan dari orang kafir dalam bentuk harta, kemudian digunakan untuk membangun masjid. Adapun kaum Muslimin yang meminta terlebih dahulu, maka selain dua syarat yang disebutkan, para ulama juga mensyaratkan hendaknya kaum Muslimin tidak menunjukkan dzull (perendahan diri) di depan orang kafir dan tidak boleh muncul kecenderungan hati sehingga mudah dipengaruhi oleh orang kafir.
فقبول هبات الكفار وتبرعاتهم دون طلب لا بأس به ويجوز صرف هذا المال في المشاريع الإسلامية ونفقاتها المختلفة . أما طلب التبرعات من الكفار ففيه بعض المحاذير مثل الذلّ أمامهم وملكهم قلب الطالب إذا أعطوه . فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره. “Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa.
Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap dzull (merendahkan diri) di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan.
PWMU.CO – Hukum Menerima Donasi dari Non-Muslim, ditulis oleh Dr H Achmad Zuhdi Dh MFil I, Dosen Pascasarjana UIN Sunan Ampel Surabaya. Karena ia menolak memeluk Islam, maka Nabi SAW menyatakan bahwa beliau tidak bisa menerima hadiah dari orang musyrik.
Termasuk di dalamnya adalah pembahasan mengenai bagaimana hukum seorang Islam menerima hadiah (pemberian) berupa makanan, baju, dan selainnya dari keluarga atau temannya yang masih non-Muslim? فلو خلا من هذه المحاذير فلا بأس ، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يستعين ( دون ذلّ ) في أمور الدعوة – وهو بمكة – ببعض المشركين كعمه أبي طالب وغيره.
Secara khusus Lajnah Daimah Ulama Saudi pernah ditanya tentang hukum menerima bantuan atau donasi dari non-Muslim untuk pembangunan masjid dan madrasah, berikut jawabannya:. Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah ada pertanyaan mengenai hukum menerima hadiah hewan kurban dari orang non-Muslim untuk disembelih saat Idul Adha.
Akan tetapi, menerima infak dari non Muslim harus memperhatikan syarat yang disebutkan oleh para ulama diantaranya;. Pertama; Menerima bantuan dan sumbangan untuk kepentingan umat Islam dari orang kafir/non Muslim tanpa didahului meminta. “Menerima pemberian orang kuffar dan bantuan mereka, tanpa meminta terlebih dahulu, itu tidak mengapa.
Adapun meminta bantuan dari orang kafir, di sana terdapat perkara-perkara yang perlu dijauhi diantaranya bersikap merendahkan diri di depan mereka dan timbulnya kecenderungan hati dari peminta sehingga mudah pengaruhi oleh mereka, jika permintaannya diberikan. Ketiga; Tidak menimbulkan bahaya bagi kaum muslimin karena menerima hadiah tersebut, semisal sumbangan tersebut ada syaratnya yang merugikan kaum muslimin atau alat politik untuk membuat makar terhadap Islam.
Patut dingat berkurban saat Hari Raya Idul Adha adalah salah satu bentuk ibadah yang membutuhkan niat. ـ «من أحيا أرضا ميتة فله فيها أجر وما أكلت العوافي» أي طلاب الرزق «منها فهو له صدقة» رواه النسائي وغيره وصححه ابن حبان.
Apa yang dimakan para pencari rezeki dari tanah tersebut adalah sedekah untuknya,” (Hadits riwayat al-Nasai dan lainnya, disahihkan oleh Ibnu Hibban). Sabda Nabi; maka sedekah baginya; tidak bisa diambil kesimpulan mengkhususkan kepada muslim, sebab orang kafir sah bersedekah dan mendapat pahala atasnya.
Dewan Pembina Pondok Pesantren Raudlatul Quran, Geyongan, Arjawinangun, Cirebon, Jawa Barat, Ustadz M. Mubasysyarum Bih menjelaskan, berkaitan dengan penerimaan distribusi binatang kurban dari non-Muslim oleh tokoh agama, hukumnya diperbolehkan. Dalam karya monumentalnya, Fath al-Bari, Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani berkata: ـ (قوله باب قبول الهدية من المشركين) أي جواز ذلك وكأنه أشار إلى ضعف الحديث الوارد في رد هدية المشرك “Ucapan al-Bukhari; bab menerima hadiah dari orang-orang musyrik.
Al-Bukhari seakan-akan memberi isyarat tentang lemahnya hadits yang menolak hadiah orang musyrik,” (Syekh Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari, juz 5, hal. Melasir laman Islam nu.or.id disebutkan, pakar hadits dari Asqalan tersebut menegaskan: وأورد المصنف عدة أحاديث دالة على الجواز فجمع بينها الطبري بأن الامتناع فيما أهدي له خاصة والقبول فيما أهدي للمسلمين وفيه نظر لأن من جملة أدلة الجواز ما وقعت الهدية فيه له خاصة وجمع غيره بأن الامتناع في حق من يريد بهديته التودد والموالاة والقبول في حق من يرجى بذلك تأنيسه وتأليفه على الإسلام وهذا أقوى من الأول “Sang pengarang menyebutkan beberapa hadits yang menunjukkan kebolehan menerima hadiah non-Muslim.
Namun distribusi binatang kurban dari mereka tetap boleh diterima oleh orang Islam atas nama sedekah, bahkan menjadi langkah yang tepat untuk menjaga keharmonisan antarumat beragama.
Masyarakat bahu membahu mendirikan mas jid dari nominal terkecil hingga yang mencapai sumbangan ratus an juta rupiah. Di sebutkan bahwa beberapa tokoh musyrikin ditawan pasu kan Mus limin dalam Perang Ba dar. Ayat ini menerangkan jika kaum musyrikin, tidak pantas memakmurkan masjid apa pun, termasuk Masjidil Haram. Meski demikian, menurut Qu raish, bantuan dari orang kafir untuk memakmurkan masjid, baik dalam bentuk materi atau pikiran bukannya harus ditolak.
Dalam konteks ini, mantan mufti Mesir dan pemimpin tertinggi al-Azhar almarhum Syekh Had al-Haq Ali Had al-Haq memfatwakan bahwa Allah SWT memerintahkan kita berbuat baik ke pada semua manusia. Prof Dr Wahbah az-Zuhaili da lam kitabnya At-Tafsir al-Mu nier Juz X halaman 140-141 meng ungkapkan pendapat yang pa ling sahih (valid) bahwa orang kafir diperbolehkan membantu pembangunan masjid.
Karena hal ini tidak termasuk larangan yang termaktub pa da ayat dalam Surah at-Taubah itu. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Ja karta pada 12 Juli 2001 pun pernah membahas hukum sumbang an non-Muslim untuk pembangunan masjid, mushala, dan pondok pesantren.
Menurut MUI DKI Jakarta, masyarakat Indonesia yang me megang teguh dasar Negara Pan casila dan UUD 1945 sangat toleran terhadap pemeluk agama lain. Salah satu bentuk nyata dari sikap saling bantu membantu dan to long menolong bangsa Indone sia adalah kesediaan kaum Mus limin Indonesia memberikan ban tuan untuk pembangunan rumah iba dah agama lain.
BincangSyariah.Com – Saat ini banyak dari kalangan non-muslim yang memberikan bantuan dan dana hibah kepada orang-orang muslim. Menurut para ulama, menerima dana hibah dari non-muslim hukumnya boleh dan halal.
Dalam Islam tidak ada larangan bagi pemeluknya untuk menerima kebaikan dari pemeluk agama lain. Dan sah menerima hibah dari non-muslim harbi menurut pendapat ulama yang lebih shahih. Terdapat beberapa hadis yang dijadikan dasar kebolehan menerima dana hibah dan kebaikan lainnya dari non-muslim. Di antaranya adalah hadis riwayat Imam Al-Tirmidzi dari Sayidina Ali, dia berkata;. Juga hadis riwayat Imam Nasai dari Abdurrahman bin Alqmah, dia berkata;.
Rasulullah tetap menjalin hubungan baik dengan non-Muslim selama mereka tidak mengganggu dakwah Islam. Sebagian dari mereka akhirnya ada yang masuk Islam seperti Abdul Quddus. Oleh karenanya, Rasulullah tetap berhubungan baik dengan mereka meski beda keyakinan. Mereka tinggal beberapa hari di sana untuk menjaga stabilitas daerah tersebut setelah terjadi pergolakan. Zainab langsung menyodorkan domba panggang untuk Rasulullah sebagai hadiah untuknya, bukan sedekah. “Wahai Abul Qasim, aku ingin memberi hadiah kepada engkau berupa domba panggang, terima lah,” kata Zainab, sebagaimana dikutip dari buku Para Penentang Muhammad saw.
Hingga ketika hendak menyantap bagian paha depan, Rasulullah baru menyadari kalau hidangan itu mengandung racun setelah melihat kaki domba. Dalam perang tersebut, dia kehilangan bapak, paman, dan suaminya yang bernama Salam bin Misykam.